Kubu Raya TargerNews.id Kepala Cabang FIFGROUP PONTIANAK 2 Uray Sande Juli Adriani, mengapresiasi langkah Polres Kubu Raya yang telah berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor atas objek jaminan fidusia yang merugikan pihaknya hingga ratusan juta rupiah oleh Para oknum Debitur secara sengaja mengalihkan barang jaminan dalam masa kredit. Kasus ini akhirnya sampai bermuara ke Putusan Pengadilan
Kepala Cabang FIFGROUP PONTIANAK 2 mengungkapkan pengadilanpun telah memvonis bersalah komplotan mafia penggelapan motor di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalbar ini. “Laporan yang kami sampaikan ke polisi sangat cepat direspon oleh petugas Polres Kubu Raya”, ungkap Kepala Cabang menjawab pertanyaan awak media dikantornya, Rabu (01/03/23).
Para Tersangka Dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima Fidusia
Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”
Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”
“Ini pembelajaran bagi Debitur agar tidak memindahtangankan unit kendaraan kepada pihak lain, karena hal ini sudah masuk unsur pidananya, ungkap Kepala Cabang.
Ditemui Terpisah Kepala Pos FIFGROUP KUALA DUA (Cabang Pontianak 2) Junaidi, menyampaikan sebelumnya Polres Kubu Raya mengamankan 3 orang pria inisial AL IB dan MS atas dugaan mafia penggelapan sepeda motor, modusnya para tersangka mengajukan kredit motor lewat leasing FIFGROUP dengan menggunakan nama sendiri, Kemudian setelah FIFGROUP menyetujui proses pembiayaan tersebut debitur menerima sepeda motor dan melakukan perjanjian pembiayaan kredit, saat berjalannya waktu kewajiban pembayaran angsuran tidak dilakukan sehingga pihaknya melakukan pendekatan persuasif kepada para Debitur dengan mendatangi rumahnya,Namun Informasi dari Debitur bahwa barang jaminan tersebut diberikan kepada pihak lain,Kemudian kami melayangkan surat pemberitahuan beberapa kali somasi, bahkan hingga melakukan mediasi”, paparnya.
Namun, ternyata diketahui belakangan dan pengakuan Debitur bahwa sepeda motor yang masih dalam proses kredit tersebut dipindahtangankan / dijual oleh para pelaku,
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya kemudian membuat laporan ke Polres Kubu Raya.
Kepala Pos FIFGROUP KUALA DUA (Cabang Pontianak 2) Juga Menyampaikan Bahwa ”Opsi pidana merupakan opsi terakhir dalam bidang kredit, kami tidak akan melakukan langkah hukum bila ada etikad baik dari Debitur,”tuturnya.
Ia menerangkan, pihaknya tidak akan serta merta mengambil langkah pidana kepada Debitur bila terjadi kredit macet.
Pertama pihaknya akan melakukan Kunjungan kembali kerumah Debitur, kemudian melakukan pendekatan persuasif untuk kesanggupan Debitur melakukan pelunasan.
Bila hal itu diindahkan, maka pihaknya akan memberikan tenggang waktu hingga Debitur mampu melakukan pelunasan.
Namun, bila Debitur tidak memiliki etikad baik, maka pihaknya akan melayangkan somasi hingga 3 kali.
“Tapi bila mana hal itu tidak diindahkan dan ternyata dari hasil penyelidikan sepeda motor telah berpindah tangan, maka hal itu dapat dikenakan dengan sanksi pidana”, ungkap Kepala Pos.(Reni/kaperwil Kalbar










