Polres Tanjung Perak Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan

Foto : Polres Tanjung Perak Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan

Foto : Polres Tanjung Perak Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan

TANJUNG PERAK – Empat pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan korban berinisial KR (60) meninggal dunia di depan rumah Jalan Kelantan Kota Surabaya, ditangkap polisi.

Empat orang terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya AG, (32) warga Jalan Pabean Cantikan Surabaya, M.M (27) warga Labang Bangkalan, H.R.T (34) warga Krembangan Surabaya dan R.L.N, (47) warga Jalan Indrapura Surabaya.

“Diduga ada Lima orang pelaku, dan sementara empat orang sudah kita amankan sedangkan satu orang inisial WD masih kit acari keberadaanya (DPO),” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina, pada Kamis (16/3/2023).

Foto : Polres Tanjung Perak Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan

AKBP Herlina juga mengungkapkan, kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan KR tewas tersebut diduga karena benturan benda tumpul yang mengenai kepala korban.

Baca juga  Kades Sidokerto Sidoarjo Jadi Tersangka, Korupsi, Jual Beli Tanah Kas Desa

“Kejadian itu berawal ketika korban KR memasuki pekarangan salah satu rumah yaitu L.B dan diteriaki maling,” kata AKBP Herlina.

Sesuai pengakuan para tersangka, lanjut AKBP Herlina bahwa pelaku L.B pada saat itu ketakutan kemudian menelpon A.G kemudian disusul oleh M.M dan W.D (DPO).

“Setelah sampai di TKP pelaku A.G memperingatkan pada korban KR agar keluar dari pekarangan rumah tersebut. Namun korban malah melawan dengan melempar batu kepada A.G,” terang AKBP Herlina,

Karena mendapat perlawanan tersebut A.G t, menghubungi pihak Security yaitu R.L.N dan H.R.T untuk datang membantu mengamankan korban.

Baca juga  Dinilai Mencedrai Marwah Kota Keris, Aktivis ALARM Warning Bupati Sumenep Copot Kadis Perindag

“Pada saat pelaku diamankan serta keluar halaman, korban berontak dengan melawan Security, sehingga korban dikeroyok oleh para pelaku tersebut,” tutur AKBP Herlina.

Ia menambahkan, setelah KR tidak berdaya, para pelaku memborgol kedua tangan korban, dengan mengikat kedua tangan dan kaki korban sampai meninggal dunia.

Selain mengamankan empat pelaku, Polisi juga menyita barang bukti diantaranya, satu borgol besi, dua tali rafia warna hitam serta rafia warna abu-abu, dua celana baju, satu gulung rafia warna abu-abu dan satu handphone merk infinix warna biru berisi video rekaman.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Gus)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System, Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

BERITA UTAMA

Polri Bersama TNI dan Masyarakat Respons Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Tarub

BERITA UTAMA

Sinergi TNI-Polri dan BPBD, Pemantauan Banjir Dilakukan di Wilayah Muara Uya

Artikel

Warga Desa Kasarangan Ucapkan Terima Kasih atas Kepedulian TNI

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Patroli Malam Menyambangi Dermaga Pelabuhan Kec. Pandih Batu.

Artikel

Dukung Program Gizi Nasional, Polres Pulang Pisau Gelar Rapat Koordinasi Bersama Kapolda Kalteng

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau menyalurkan beras murah dalam mendukung upaya pemerintah, menstabilkan harga pangan di tengah fluktuasi pasar, Minggu (28/08/2025).

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat.