Polres Tanjung Perak Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan

Foto : Polres Tanjung Perak Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan

Foto : Polres Tanjung Perak Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan

TANJUNG PERAK – Empat pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan korban berinisial KR (60) meninggal dunia di depan rumah Jalan Kelantan Kota Surabaya, ditangkap polisi.

Empat orang terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya AG, (32) warga Jalan Pabean Cantikan Surabaya, M.M (27) warga Labang Bangkalan, H.R.T (34) warga Krembangan Surabaya dan R.L.N, (47) warga Jalan Indrapura Surabaya.

“Diduga ada Lima orang pelaku, dan sementara empat orang sudah kita amankan sedangkan satu orang inisial WD masih kit acari keberadaanya (DPO),” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina, pada Kamis (16/3/2023).

Foto : Polres Tanjung Perak Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan

AKBP Herlina juga mengungkapkan, kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan KR tewas tersebut diduga karena benturan benda tumpul yang mengenai kepala korban.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

“Kejadian itu berawal ketika korban KR memasuki pekarangan salah satu rumah yaitu L.B dan diteriaki maling,” kata AKBP Herlina.

Sesuai pengakuan para tersangka, lanjut AKBP Herlina bahwa pelaku L.B pada saat itu ketakutan kemudian menelpon A.G kemudian disusul oleh M.M dan W.D (DPO).

“Setelah sampai di TKP pelaku A.G memperingatkan pada korban KR agar keluar dari pekarangan rumah tersebut. Namun korban malah melawan dengan melempar batu kepada A.G,” terang AKBP Herlina,

Karena mendapat perlawanan tersebut A.G t, menghubungi pihak Security yaitu R.L.N dan H.R.T untuk datang membantu mengamankan korban.

Baca juga  Bhabinkamtibmas mensosialisasikan tentang larangan Karhutla ke warga

“Pada saat pelaku diamankan serta keluar halaman, korban berontak dengan melawan Security, sehingga korban dikeroyok oleh para pelaku tersebut,” tutur AKBP Herlina.

Ia menambahkan, setelah KR tidak berdaya, para pelaku memborgol kedua tangan korban, dengan mengikat kedua tangan dan kaki korban sampai meninggal dunia.

Selain mengamankan empat pelaku, Polisi juga menyita barang bukti diantaranya, satu borgol besi, dua tali rafia warna hitam serta rafia warna abu-abu, dua celana baju, satu gulung rafia warna abu-abu dan satu handphone merk infinix warna biru berisi video rekaman.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Gus)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tak henti hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla

Artikel

Dituding Jual 400 Hektar Hutan Mangrove, Kades Kubu Melawan: “Bukan Untuk Saya, Tapi Untuk PAD Desa!”

BERITA UTAMA

Long Weekend Polres Probolinggo Tingkatkan Pengamanan Tempat Wisata

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum

Artikel

Kapolrestabes Surabaya Pimpin Pemberangkatan Bantuan Kemanusian ke Gaza Palestina

Uncategorized

Truk Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Artikel

Kapolrestabes Surabaya, Beri Arahan Tegas untuk Simulasi Pengamanan