Geram Buat Kegaduhan, Para Aktivis Di Jatim Datangi Polres Jajaran

Foto: Geram Buat Kegaduhan, Para Aktivis Di Jatim Datangi Polres Jajaran

Foto: Geram Buat Kegaduhan, Para Aktivis Di Jatim Datangi Polres Jajaran

Surabaya, -Bukan Hanya isapan belaka, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso resmi di adukan Polisi, Rabu 05 April 2023.

Sugeng dilaporkan Lantaran di tuding sering membuat pernyataan yang menjatuhkan pejabat pemerintah namun tanpa adanya bukti-bukti yang kuat.

Junaidi Hermawan Salah satu Aktivis dan LSM di Jawa Timur resmi mengadukan ketua IPW ini ke Mapolrestabes Surabaya.

Tidak hanya Di Surabaya, Pasalnya Sugeng juga diadukan Michael Ke Mapolresta Sidoarjo, aktivis KAKI ke Mapolres Bangkalan, Evan LSM LKUHAP ke Mapolres Sampang Dan Aktivis Surabaya Zainal Ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Beberapa LSM yang geram ini resmi mengadukan Sugeng Teguh Santoso ke polres masing-masing di wilayahnya, pada Rabu 05 April 2023.

Baca juga  Laksanakan Giat Rutin, Bhabinkamtibmas Food Estate Edukasi Masyarakat Agar Taat Protokol Kesehatan.

“Kami Menduga, pernyataan yang mengiring opini bahkan menjatuhkan pejabat pemerintah tersebut merupakan Perbuatan fitnah sehingga membuat kegaduhan di masyarakat”. Kata Junaidi, Senin 03 April 2023.

Foto: Geram Buat Kegaduhan, Para Aktivis Di Jatim Datangi Polres Jajaran

Adapun pasal-pasal yang kami duga terhadap Sugeng Teguh Santoso ialah Pasal 14 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Baca juga  Prajurit Brigif 2 Marinir Berikan Yang Terbaik Pada Gladi Bersih Upacara Peringatan HUT Ke 80 TNI di Monas

– Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Hosen Aktivis KAKI berharap Sugeng segera di periksa. dan Kami yakin Kepolisian Republik Indonesia ini mampu memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Sat binmas Melaksanakan Giat Sambang Ke SPBU

BERITA UTAMA

Dandim Minta Warga Kertabesuki Percayakan Kasus Kepada Hukum Yang Berlaku

Artikel

Ternyata Ini Isi Dari Maklumat Kapolda Kalteng

Uncategorized

Cegah Pungli,personel Polsek Sebangau Kuala Sosialisasikan Tata Cara Pelaporan Pungutan Liar

Uncategorized

Jaga Kamtibmas Anggota Satpolairud Sosialisasi Nomor Call Centre Satpolairud

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

Polres Blitar Raih Penghargaan atas Dukungan Program Swasembada Pangan

TNI-POLRI

Dukung Kegiatan Kepemudaan, Kapolsek Kahayan Hilir Hadiri Konfercab V GP Ansor