Polres Bengkayang Tangkap Sdr Awang (Wakil Ketua DPC TBBR Kabupaten Bengkayang), Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Bengkayang, Kalbar – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar menahan seorang pria berinisial AS alias Awang (43), terduga pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur disalah satu kos di Kecamatan Bengkayang.

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyu Utomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. membenarkan informasi tersebut, ia mengatakan penangkapan AS (43) ini dilakukan pada Rabu (5/4), setelah orang tua korban melaporkan ke Polres Bengkayang.

“Benar kami telah mengamankan AS (43) saat berada dirumahnya di Kecamatan Bengkayang, hal ini terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berusia 15 tahun dan kini tersangka sudah kami lakukan penahanan,” kata Andika saat dikonfirmasi.

Baca juga  Waka Polres Pulang Pisau Berikan Arahan di Kegiatan Lat Pra Ops Mantap Praja Telabang 2024

Untuk diketahui, AS alias Awang merupakan Wakil Ketua DPC TBBR Kabupaten Bengkayang. Aksi tidak terpuji yang dilakukannya mengakibatkan korban hamil kurang lebih lima bulan dan aksinya tersebut terkuak setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke orangtua.

“Aksinya ini dilakukan pada Oktober 2022 dan korban baru berani menceritakan ke orangtuanya pada Maret 2023 yang kemudian pihak keluarga melaporkan ke Polres Bengkayang pada Selasa (4/4),” tambah Andika.

Menurut pengakuan korban, dirinya baru beberapa bulan mengenal AS. Bermula dari korban sering mengalami sakit seperti kesurupan sehingga korban diobati oleh AS.

Baca juga  Piket Sipropam dan SPKT Kembali Periksa Ruangan Tahanan

Adapun kejadian tersebut terjadi saat korban berada di kamar kosnya, kemudian AS mengetuk pintu kamar korban dan memaksa untuk masuk. Adapun pada saat itu pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

ini Langkah Yang dilakukan Polsek Maliku Pastikan Keamanan dilingkungan Obyek Vital

Uncategorized

Patroli Malam Obyek Kantor Kecamatan Pandih Batu Kec. Pandih Batu.

Artikel

HUT Bhayangkara yang ke-78, Polsek Lakarsantri Adakan Lomba Muadzin

Artikel

Pangdam Harapkan Memberikan Manfaat Bagi Kesejahteraan Masyarakat

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Beri Tindakan ke Pengendara Tak Gunakan Helm

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai

BERITA UTAMA

Sosialisasi Dikmas Lalu Lintas untuk Anak Usia Dini: Satlantas Polres Pulang Pisau Ajak Anak-Anak Mengenal Disiplin dan Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini