Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Senin, 10 April 2023 - 15:13 WIB

Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Polsek Tulis Bagikan Takjil ke Pengendara

Batang – Sejumlah Polsek Tulis Polres Batang membagikan makanan dan minuman berbuka puasa (Takjil) kepada masyarakat yang melintas di sekitar Mapolsek Tulis.

“Alhamdulillah, sore ini masih diberi kesempatan untuk membagikan Takjil kepada para pengendara sepeda motor dan pengendara roda empat. Kami ingin berbagi dengan masyarakat di bulan yang penuh berkah ini,” kata Kapolsek Tulis, AKP Darwan saat ditemui di lokasi pada Minggu (9/4/2023).

Beberapa personel Polri yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tulis, AKP Darwan, membagikan Takjil di simpang jalan persis di sebelah Mapolsek Tulis. Banyak pengendara yang antusias menerima Takjil dan menyalami polisi yang membagikannya.

Baca juga  Tuntaskan Misi Kemanusiaan di Tupdasbhara Angkatan Diktukba Polri SPN Polda Jatim 2025 Sandang Nama Satria Yana Anucasana

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami dari kepolisian untuk masyarakat. Hampir setiap tiga hari sekali kami rutin membagikan Takjil kepada masyarakat,” tambahnya.

Menurut Kapolsek, kegiatan ini akan terus dilakukan hingga beberapa hari ke depan dengan membagikan ratusan paket Takjil.

“InsyaAllah, menjelang Lebaran kegiatan ini akan kita laksanakan rutin,” ujarnya.

Selain membagikan Takjil, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan. Mereka juga mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Tulis untuk tidak menyalakan petasan atau mercon sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadan 1444 Hijriah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan karena dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Selain itu, ancaman penggunaan bahan peledak seperti petasan juga sangat berat, sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak, ancamannya adalah hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memahami undang-undang tersebut,” jelasnya.

Baca juga  Danramil 09/Kutowinangun Minta Tim Bertindak Netral

“Kami betul-betul mengimbau masyarakat menjelang Lebaran, untuk tidak menggunakan petasan atau kembang api karena sangat berbahaya dan ancamannya berat,” tukasnya.(fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pelatih Puslatpurmar-4 Purboyo Perdalam Materi Pengetahuan Selam Dasar

Artikel

Peredaran Narkotika Di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Semakin Aman Terkendali Karna Uang Habis Perkara

Artikel

Generasi Tertib Lalu Lintas Dimulai dari Siswa SD, Polisi Jadi Guru Sehari

Artikel

TEMUKAN KECURANGAN, PARTAI BURUH DEMO BAWASLU JATIM DAN KEJAKSAAN TINGGI JATIM

BERITA UTAMA

BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

BERITA UTAMA

Jabatan Danpuslatpurmar 3 Grati Resmi Diserahterimakan

Artikel

Java Paragon Surabaya Dukung Penuh, HUT Ke-6 KJJT Tahun 2025

BERITA UTAMA

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System, Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng