Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Senin, 10 April 2023 - 15:13 WIB

Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Polsek Tulis Bagikan Takjil ke Pengendara

Batang – Sejumlah Polsek Tulis Polres Batang membagikan makanan dan minuman berbuka puasa (Takjil) kepada masyarakat yang melintas di sekitar Mapolsek Tulis.

“Alhamdulillah, sore ini masih diberi kesempatan untuk membagikan Takjil kepada para pengendara sepeda motor dan pengendara roda empat. Kami ingin berbagi dengan masyarakat di bulan yang penuh berkah ini,” kata Kapolsek Tulis, AKP Darwan saat ditemui di lokasi pada Minggu (9/4/2023).

Beberapa personel Polri yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tulis, AKP Darwan, membagikan Takjil di simpang jalan persis di sebelah Mapolsek Tulis. Banyak pengendara yang antusias menerima Takjil dan menyalami polisi yang membagikannya.

Baca juga  Optimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian Perkara, Kapolres Simalungun kembali selesaikan 61 kasus

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami dari kepolisian untuk masyarakat. Hampir setiap tiga hari sekali kami rutin membagikan Takjil kepada masyarakat,” tambahnya.

Menurut Kapolsek, kegiatan ini akan terus dilakukan hingga beberapa hari ke depan dengan membagikan ratusan paket Takjil.

“InsyaAllah, menjelang Lebaran kegiatan ini akan kita laksanakan rutin,” ujarnya.

Selain membagikan Takjil, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan. Mereka juga mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Tulis untuk tidak menyalakan petasan atau mercon sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadan 1444 Hijriah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan karena dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Selain itu, ancaman penggunaan bahan peledak seperti petasan juga sangat berat, sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak, ancamannya adalah hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memahami undang-undang tersebut,” jelasnya.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Penling Guna Kamseltibcarlantas

“Kami betul-betul mengimbau masyarakat menjelang Lebaran, untuk tidak menggunakan petasan atau kembang api karena sangat berbahaya dan ancamannya berat,” tukasnya.(fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Tambaksari Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Hasil Penjaringan

BERITA UTAMA

Sinergi dan Koordinasi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Lamba Leda Utara Tahun 2024: Peran Babinsa dalam Mendorong Kesejahteraan Masyarakat

Artikel

Hadiri Prosesi Sedekah Laut di Kota Tegal, Ini Pesan Kapolda Jawa Tengah

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Sosialisasi Safety Riding Keselamatan Berkendara di Jalan Raya.

Artikel

Petugas Patroli Polsek Maliku Sambangi Kawasan Obyek Vital Bank Bri Unit Maliku

BERITA UTAMA

Buku “Rasa Bhayangkara Nusantara” Versi Bahasa Inggris Hadir di WEF Swiss 2026, Perkuat Diplomasi Presiden

Artikel

JAGA KEHORMATAN SATUAN, DANYONIF 10 MAR/SBY PETARUNG MALAKA LAKSANAKAN DOA AWAL TAHUN DAN JAM KOMANDAN

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONMARHANLAN I MENGGELAR BAKTI SOSIAL PEMBERSIHAN GEREJA GKPS DALAM RANGKA PERAYAAN PASKAH TNI AL LANTAMAL I TA. 2023