Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Senin, 17 April 2023 - 01:37 WIB

Dipasarkan Via Medsos, Ribuan Petasan Siap Edar Berhasil Digagalkan Polisi

Kota Tegal – Menjelang Lebaran Idul Fitri 1444 H jajaran Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah kembali menyita ribuan petasan siap edar dari seorang penjual di Kota Tegal

Kapolres Tegal Kota melalui Wakapolres Kompol Wibowo Saputra, SPd, SIK mengatakan, pihaknya berhasil menyita ribuan butir petasan tersebut dari penjual di wilayah Pesurungan Kidul Tegal Barat. Mereka sengaja memasarkannya secara online melalui media sosial.

“Sebanyak 2.540 butir petasan jenis leo ukuran besar dan jenis renteng berhasil kita sita dari TP (29) warga Pesurungan Kidul. Yang bersangkutan sengaja memasarkan petasan secara online melalui media sosial Facebook,” ungkap Wakapolres.

Baca juga  Polsek Sabangau Datangi Warga Binaan Sampaikan Ini

Wakapolres menjelaskan, kejadian berawal dari tim cyber Sat Samapta melakukan monitoring pada dunia maya. Saat itu mendapati adanya seseorang yang menawarkan petasan lengkap dengan nomor kontaknya. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Satsamapta bersama Polsek Tegal Barat bergerak ke lokasi penjual petasan.

“Berbekal informasi yang kita dapat dari Facebook tersebut, tim dari Satsamapta bersama Polsek Tegal Barat langsung bergerak ke lokasi. Dan setelah kita lakukan pemeriksaan, benar kita temukan ribuan petasan siap edar dengan berbagai jenis,” terang Wakapolres.

Wakapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia sampai lebaran Idul Fitri 1444 H. Dengan harapan pada saat perayaan Idul Fitri nanti Kota Tegal benar-benar Zero petasan.

Baca juga  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gelar Monev Bidang Datun Untuk Tingkatkan Kinerja

Wakapolres juga mengimbau kepada masyarakat Kota Tegal khususnya para pembuat ataupun penjual petasan. Sebaiknya tidak lagi memperjual belikan petasan. Karena selain bunyinya yang mengganggu ketertiban umum, petasan juga berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain.

“Bermain petasan itu sangat berbahaya. Selain dapat mengancam keselamatan jiwa, pengedarnya juga dapat terancam sangsi pidana sesuai dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan bahan peledak,” pungkasnya.(fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polda Kalbar Catat Prestasi, Nasional dengan Meraih Peringkat Ketiga ICELL Award 2025

Artikel

Sat Samapta Polres Pulang Pisau Pastikan Distribusi Makanan Bergizi Gratis Aman dan Tepat Sasaran

Artikel

Dengan Peran CV.RISKI JAYA ABADI SMKN 2 Kemlagi. Bangunan Jadi Indah

Artikel

Tujuh Truk Tambang Pasir dan Awaknya Terjebak Banjir Sungai di Lumajang

Artikel

Menteri Pertahanan Indonesia dan Australia Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Pertahanan

BERITA UTAMA

KASAL BAKAR SEMANGAT PRAJURIT MARINIR JELANG MELAKSANAKAN TUGAS TEMPUR

BERITA UTAMA

Satgas Saber Polda Jatim Teken Komitmen, Jamin Stabilitas Harga dan Mutu Jelang Ramadan

Artikel

Subuh Berjamaah, Polres Nganjuk Gandeng Masyarakat Perkuat Kamtibmas Sukomoro