Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Senin, 17 April 2023 - 01:37 WIB

Dipasarkan Via Medsos, Ribuan Petasan Siap Edar Berhasil Digagalkan Polisi

Kota Tegal – Menjelang Lebaran Idul Fitri 1444 H jajaran Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah kembali menyita ribuan petasan siap edar dari seorang penjual di Kota Tegal

Kapolres Tegal Kota melalui Wakapolres Kompol Wibowo Saputra, SPd, SIK mengatakan, pihaknya berhasil menyita ribuan butir petasan tersebut dari penjual di wilayah Pesurungan Kidul Tegal Barat. Mereka sengaja memasarkannya secara online melalui media sosial.

“Sebanyak 2.540 butir petasan jenis leo ukuran besar dan jenis renteng berhasil kita sita dari TP (29) warga Pesurungan Kidul. Yang bersangkutan sengaja memasarkan petasan secara online melalui media sosial Facebook,” ungkap Wakapolres.

Baca juga  Usai Salat Jumat, Dansatgas SAR Brimob Makan Bersama Warga Terdampak Gempa di Reo

Wakapolres menjelaskan, kejadian berawal dari tim cyber Sat Samapta melakukan monitoring pada dunia maya. Saat itu mendapati adanya seseorang yang menawarkan petasan lengkap dengan nomor kontaknya. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Satsamapta bersama Polsek Tegal Barat bergerak ke lokasi penjual petasan.

“Berbekal informasi yang kita dapat dari Facebook tersebut, tim dari Satsamapta bersama Polsek Tegal Barat langsung bergerak ke lokasi. Dan setelah kita lakukan pemeriksaan, benar kita temukan ribuan petasan siap edar dengan berbagai jenis,” terang Wakapolres.

Wakapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia sampai lebaran Idul Fitri 1444 H. Dengan harapan pada saat perayaan Idul Fitri nanti Kota Tegal benar-benar Zero petasan.

Baca juga  Satreskrim Mempawah Berhasil Amankan Dua Ton Pengangkut BBM Solar Ilegal

Wakapolres juga mengimbau kepada masyarakat Kota Tegal khususnya para pembuat ataupun penjual petasan. Sebaiknya tidak lagi memperjual belikan petasan. Karena selain bunyinya yang mengganggu ketertiban umum, petasan juga berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain.

“Bermain petasan itu sangat berbahaya. Selain dapat mengancam keselamatan jiwa, pengedarnya juga dapat terancam sangsi pidana sesuai dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan bahan peledak,” pungkasnya.(fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kejati Jatim Terapkan 10 SOP di Cabang Rutan Kelas I Surabaya untuk Tingkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas

Artikel

Polisi Ringkus Pelaku, Pemalakan Sopir Truk

Artikel

Sujiwo Kena Getahnya? Skandal Kades Bikin Pemerintahan Kubu Raya Goyang

BERITA UTAMA

Jelang Event Akbar, Prajurit Kodiklatal Laksanakan Doa Bersama Di Awal Bulan

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi, Penggunaan Helm dengan Benar

Artikel

Polrestabes Surabaya Libatkan Tim Negosiator Polwan, Beri Layanan Pengamanan Aksi Ribuan Santri di DPRD Jatim

BERITA UTAMA

Jaga Sinergi TNI-Polri

Artikel

Hak Dan Kewajiban Antara PLN dan Konsumen, Yang Harus Berimbang