Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Senin, 17 April 2023 - 20:59 WIB

Sidang Wanprestasi PT Graha Agung Perkasa Ditunda, Penggugat Kecewa

Surabaya, Targetnews.id – Sidang pertama gugatan Dirut PT Osmo Semen Indonesia, Bapak Emir Baramuli terhadap Dirut PT Graha Agung Permata, Bapak Nurhadi yang dijadwalkan pada hari Senin (17/04/2023) ditunda pada hari Senin (08/05/2023).

Penundaan sidang perkara wanprestasi fee jual beli tanah senilai Rp. 2.478.780.000 dan baru terbayar Rp. 400.000.000 tersebut dikarenakan, Notaris yang membuat akte perjanjian pembayaran fee antara Bapak Emir Baramuli dengan Bapak Nurhadi tidak dapat hadir.

Bapak Emir Baramuli yang didampingi oleh kuasa hukumnya yakni, Bapak Togi B. Aritonang, S.H., dan Roni Haryono, S.H., sangat kecewa atas penundaan sidang tersebut. Ia menduga ada faktor kesengajaan dari pihak notaris untuk mengulur – ulur waktu.

Baca juga  Dandim 0808/Blitar Dampingi Gubernur Jawa Timur Panen Raya Padi Di Wilayah Kabupaten Blitar

“Ya saya sendiri tidak tahu apa maksudnya notaris yang bersangkutan tidak ada hadir. Saya hanya menuntut hak saya yang dibuat dihadapan notaris tersebut. Apalagi ini sudah telat 2 tahun dari tanggal yang seharusnya dia sudah bayar fee saya,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Bapak Emir Baramuli, Bapak Togi Aritonang yang tergabung dalam TB Aritonang & Associates menjelaskan bahwa, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Bapak Nurhadi selaku Dirut PT Graha Agung Permata terkait sukses fee jual beli tanah yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Yang diperkarakan adalah mengenai perjanjian fee itu. Setalah jatuh tempo, dia (Bapak Nurhadi) tidak membayar sampai saat ini. Oleh karena itu, kita melakukan gugatan,” jelas Kuasa Hukum Bapak Emir Baramuli.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Humanis Ke Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Gunakan Helm SNI

Masih kata Togi Aritonang, selain belum selesai melakukan pembayaran fee jual beli tanah, Bapak Nurhadi sudah berkali-kali ingkar janji. Maka dari itu, dalam perkara ini, ia berharap tidak ada lagi penundaan agenda sidang kedepannya.

“Tuntunannya adalah mengembalikan kewajibannya sebesar 2.478.000.000 yang seharusnya sudah jatuh tempo paling lambat Maret 2021. Intinya disini, kita akan melakukan sita jaminan terhadap harta bergerak maupun harga tidak bergerak milik Dirut PT Graha Agung Permata,” pungkasnya. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dandim 0709/Kebumen Hadiri Kegiatan Operasi cipta kondisi dan pemusnahan knalpot tidak standar.

BERITA UTAMA

Blusukan ! Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Bagikan Masker Gratis Serta Edukasi Warga Terkait Prokes

BERITA UTAMA

Petugas Patroli Sat Samapta Laksanakan Patroli Secara Stasioner di Pemukiman Penduduk

BERITA UTAMA

Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan Anggota Berprestasi Tingkat Polda Jatim

Artikel

Menjadi Narasumber Pada Pelatihan Linmas Personel Kodim 1009/Tanah Laut Tekankan Tugas Dan Tanggung Jawab Di Desa

BERITA UTAMA

Ramadhan Penuh Kepedulian, Wakapolres dan Kapolsek Bekasi Kota Berbagi Sembako dengan Pemulung dan Fakir Miskin

Artikel

Kadin Sidoarjo, Siap Bersinergi dengan Pemerintah Tingkatkan Perekonomian di Kabupaten Sidoarjo

Artikel

Jalan Berlubang Ancam Pengendara, Polisi di Banama Tingang Bertindak Cepat