Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Senin, 17 April 2023 - 20:59 WIB

Sidang Wanprestasi PT Graha Agung Perkasa Ditunda, Penggugat Kecewa

Surabaya, Targetnews.id – Sidang pertama gugatan Dirut PT Osmo Semen Indonesia, Bapak Emir Baramuli terhadap Dirut PT Graha Agung Permata, Bapak Nurhadi yang dijadwalkan pada hari Senin (17/04/2023) ditunda pada hari Senin (08/05/2023).

Penundaan sidang perkara wanprestasi fee jual beli tanah senilai Rp. 2.478.780.000 dan baru terbayar Rp. 400.000.000 tersebut dikarenakan, Notaris yang membuat akte perjanjian pembayaran fee antara Bapak Emir Baramuli dengan Bapak Nurhadi tidak dapat hadir.

Bapak Emir Baramuli yang didampingi oleh kuasa hukumnya yakni, Bapak Togi B. Aritonang, S.H., dan Roni Haryono, S.H., sangat kecewa atas penundaan sidang tersebut. Ia menduga ada faktor kesengajaan dari pihak notaris untuk mengulur – ulur waktu.

Baca juga  JAGATARA Hadir di Rowokangkung, Potensi Lokal Disulap Jadi Produk Unggulan Desa

“Ya saya sendiri tidak tahu apa maksudnya notaris yang bersangkutan tidak ada hadir. Saya hanya menuntut hak saya yang dibuat dihadapan notaris tersebut. Apalagi ini sudah telat 2 tahun dari tanggal yang seharusnya dia sudah bayar fee saya,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Bapak Emir Baramuli, Bapak Togi Aritonang yang tergabung dalam TB Aritonang & Associates menjelaskan bahwa, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Bapak Nurhadi selaku Dirut PT Graha Agung Permata terkait sukses fee jual beli tanah yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Yang diperkarakan adalah mengenai perjanjian fee itu. Setalah jatuh tempo, dia (Bapak Nurhadi) tidak membayar sampai saat ini. Oleh karena itu, kita melakukan gugatan,” jelas Kuasa Hukum Bapak Emir Baramuli.

Baca juga  Presdir BIG: Family Day Hindari Penyakit Aids

Masih kata Togi Aritonang, selain belum selesai melakukan pembayaran fee jual beli tanah, Bapak Nurhadi sudah berkali-kali ingkar janji. Maka dari itu, dalam perkara ini, ia berharap tidak ada lagi penundaan agenda sidang kedepannya.

“Tuntunannya adalah mengembalikan kewajibannya sebesar 2.478.000.000 yang seharusnya sudah jatuh tempo paling lambat Maret 2021. Intinya disini, kita akan melakukan sita jaminan terhadap harta bergerak maupun harga tidak bergerak milik Dirut PT Graha Agung Permata,” pungkasnya. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Wujud Kepedulian Kepada Warga, Anggota Koramil 1208-01/Sambas Bantu Padamkan Sijago Merah.

Artikel

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Artikel

Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Semeru 2025, Kapolres : Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

BERITA UTAMA

Polda Jatim Asistensi dan Beri Bantuan Tehnis Penyelidikan Kematian Mahasiswi Kedokteran

Artikel

Patroli Skala Besar & Bulan Bakti TNI-Polri Kodim Mojokerto Bersama Polres Siap Amankan Pemilu 2024

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Saber Pungli.

Artikel

SATGAS TMMD KE-125 KODIM 1007/BANJARMASIN GERAK CEPAT REHAB MUSHOLLA DI LOKASI TMMD

BERITA UTAMA

Jaga Silaturahmi Komandan Kodim 1208/Sambas Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kab. Sambas