Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Kemana Polsek Semampir, Penada Tembaga Tidak di Tangkap Selak Kabur Waaah Lelet

Kemana Polsek Semampir, Penada Tembaga Tidak di Tangkap Selak Kabur Waaah Lelet

Kemana Polsek Semampir, Penada Tembaga Tidak di Tangkap Selak Kabur Waaah Lelet

 

Surabaya – Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tidak segera menangkap Fauzan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga menampung hasil pencurian kabel tembaga, menimbulkan tanda tanya besar.

Meskipun tempat usaha Fauzan berada di Jalan Sawah Pulo Surabaya hanya berjarak kurang lebih satu kilometer dari Polsek Semampir, namun DPO tersebut belum juga diringkus.

Kejanggalan ini semakin kentara setelah sejumlah awak media melihat Fauzan beraktivitas di tempat usahanya pada Senin (28/7) pagi, ditemani dua pegawainya. Ia seakan tidak terpengaruh oleh status DPO yang disandangnya.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari pencurian kabel tembaga milik Achmad Yalis yang dilakukan oleh Sufwen dan Risal. Setelah mencuri, mereka menjual barang curian itu kepada Fauzan.

Baca juga  SATU SISWA SMP PGRI WONOSOBO BELUM BELUM KEMBALI KE RUMAH

Nama Fauzan bahkan tercantum dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya sebagai pihak pembeli barang hasil kejahatan dan menjadi DPO.

Saat ini, Sufwen telah tertangkap pada 1 Mei 2025 dan sedang menjalani persidangan. Namun, dua tersangka lainnya, Risal dan Fauzan, masih bebas. Situasi ini memicu kebingungan publik, terutama karena Fauzan masih bisa menjalankan bisnisnya seperti biasa.

Ketika dimintai konfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Semampir, Ipda Mochamad Su’ud, tidak banyak memberikan keterangan.

“Maaf mas itu ranah penyidikan tidak bisa kami sampaikan, tahapan proses sudah dilaksanakan, polres sudah kita lapori ttg perkembangan penyelidikan,” jawab Su’ud melalui pesan singkat pada Jumat (25/7) lalu.

Baca juga  Jaga Ketertiban Umum, Polsek Kahayan Hilir Bersama Forkopimcam Pasang Spanduk Himbauan Kamtibmas

Jawaban tersebut dinilai tidak transparan dan memperkuat dugaan adanya kelambanan dalam penanganan kasus. Minimnya informasi ini membuat publik semakin gusar dan mendesak kepolisian untuk mengambil tindakan nyata.

Sementara itu, dari informasi yang didapat media, pihak pelapor telah melakukan pengaduan ke Propam Polda Jatim pada Kamis (31/7) terkait kinerja penyidik Polsek Semampir yang tidak segera menangkap DPO Fauzan.

Publik berharap pihak berwajib tidak berhenti pada penetapan status DPO, tetapi juga menunjukkan keseriusan dan menjadi sinyal bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak, bukan sekadar penetapan administratif.

Publik menantikan langkah tegas dari kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua orang, dan penetapan DPO bukan sekadar formalitas tanpa arti. @bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2024.

Uncategorized

Personel Sat Samapta Rutin laks Patroli Dialogis untuk ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Artikel

Dialog Publik Divhumas Polri: Perkuat Kesatuan Bangsa Dukung Keberlanjutan Pembangunan Nasional

Uncategorized

Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD

Artikel

Lurah Balung Garut Diduga, Menghalangi Proses Hukum Kasus, Kekerasan

BERITA UTAMA

Sosialisasi Aplikasi Polri Super App untuk Warga Masyarakat di Wilkum Polsek Maliku

Artikel

VIRAL, Debitur Niat Baik Mau Pelunasan, Unit Dumtruck Malah Di Sembunyikan Leasing True Finance Bojonegoro

Uncategorized

KPU dan Bawaslu Diglontor Dana Hibah Pilkada 2024