Home / Uncategorized

Senin, 24 April 2023 - 19:26 WIB

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Hotline Layanan Cepat Pengaduan Masyarakat

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, sosialisasi nomor telpon Layanan Cepat Pengaduan Masyarakat di kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (24/04/2023 )

Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Gendut Prasetyo, S.H, menyampaikan bahwa dengan adanya nomor kontak layanan masyarakat tersebut dapat mempermudah laporan ke pihak kepolisian, melalui nomor kontak tersebut juga akan direspon dengan cepat.

Baca juga  Pembersihan Areal HGU No.152 Sampali Terus berlanjut, Sudah Hampir 100 Pintu Rumah Warga Diberi Tali Asih

Bertujuan untuk mempermudah warga menyampaikan keluhan atau permasalahan dengan bertemu langsung dengan petugas kepolisian sehingga kemudian Petugas dapat membantu mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut.

Baca juga  Babinsa Koramil 04 /Kra Bersama Relawan Sahabat Disabiltas Kebumen Kunjungi Warga Desa Binaan Dalam Rangka Penguatan Mental Pasca Operasi

Ini sebagai salah satu bentuk kontrol Kepolisian yang bersinergi dengan masyarakat dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif

Share :

Baca Juga

Artikel

Dugaan Pelanggaran Kampanye di Ngundusewu: Perangkat Desa Terlibat Bawaslu Jombang Dinilai Kurang Tegas

Artikel

Jalin Komsos Babinsa Sambangi Peternak Sapi Di Desa Binaan

Artikel

Pembekalan Bhabinkamtibmas Kapolda Jatim Tekankan Netralitas Polri dalam Pilkada 2024

Uncategorized

Sambangi Pencari Ikan Personil Satbinmas berikan sosialisasi dan Himbauan Cegah Karhutla

Uncategorized

Polsek Bukit Batu Kerahkan Personel Jaga Kamtibmas Ibadah Perayaan Paskah

Artikel

Polrestabes Surabaya Mengadakan, Konfrensi Pers Release Akhir Tahun 2024 Dan Pemusnahan Barang Bukti

Uncategorized

Rutin Personil Polsek Kahayan Tengah Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla.

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Lahan