Home / Uncategorized

Sabtu, 29 April 2023 - 18:50 WIB

Bhabinkamtibmas Sampaikan Sosialisasi Larangan Karhutla Ke warga

 

Polres Pulang Pisau- Personil Polsek Polsek Kahayan kuala Polres Pulang Pisau Polda Kalteng, laksanakan Sosialisasi Larangan Karhutla kepada warga di kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (29/04/2023).

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Gendut Prasetyo ,S.H, mengatakan bahwa Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui

Baca juga  Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

Mensosialisasikan kami berikan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya pekebun agar paham aturan-aturan tentang Karhutla dan akibat yang ditimbulkan apabila terjadi karhutla, serta warga mengerti apa sangsi Hukuman pidana kurungan maupun sangsi denda apabila membakar hutan dan lahan

Baca juga  Menteri PANRB Bahas Transformasi Digital Kejaksaan Sebagai Upaya Modernisasi Proses Hukum

Masyarakat mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian sudah memberikan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sosialisasikan Program Saber Pungli Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Himbau Warga Lawan Pungli.

Artikel

Bhabinkamtibmas laksanakan sosialisasi aplikasi super APP Kepada Masyarakat Desa Dandang kec.Pandih Batu

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Polsek Pandih Batu melaksanakan patroli malam di Desa Belanti Kec. Pandih Batu

Artikel

Lantik 247 Bintara Remaja, Kapolda Jatim : Jadilah Penjaga Kehidupan dan Peradaban

Artikel

Polres Ngawi Gelar Piramida, Upaya Cooling System untuk Pilkada 2024 Damai

Artikel

Dukung Swasembada Pangan Di Wilayah Binaan Babinsa Desa Samustida Bantu Petani Panen Padi

Artikel

Korban Pencurian Tembaga Desak Polisi Segera Proses & Tangkap Fauzen Sebagai Penadah

BERITA UTAMA

Polisi Sahabat Anak, Siswa TK Dikenalkan Tertib Berlalulintas