TARGETNEWS.ID GRESIK — Aksi seorang pria yang diduga kerap melakukan eksibisionisme terhadap pengendara perempuan di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, akhirnya terungkap. Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengamankan pria berinisial S (38).
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, S ditangkap di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme, setelah polisi menerima laporan dari seorang perempuan yang mengaku menjadi korban aksi tersebut.
Menurut Prasetyo, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah melakukan aksi serupa sekitar 30 kali dalam rentang Januari hingga Agustus 2026.
“Kurang lebih 30 kali sejak Januari hingga Agustus 2026,” ujar AKP Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza, Jumat (11/9/2026).
Aksi terakhir yang dilaporkan terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor menuju tempat kerja melalui ruas jalan di kawasan persawahan yang relatif sepi.
Korban melihat seorang pria berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Ia kemudian merekam pria tersebut menggunakan telepon selulernya.
Ketika korban melintas di dekat pelaku, S diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memperlihatkan alat kelaminnya.
Korban mengaku bukan sekali menjadi sasaran. Ia menyebut telah tiga kali mengalami aksi serupa yang diduga dilakukan orang yang sama di lokasi tersebut. Kejadian berulang itu akhirnya mendorong korban untuk melapor kepada polisi.
Dari pemeriksaan, polisi menduga pelaku sengaja memilih ruas jalan yang sepi untuk menyasar perempuan yang berkendara seorang diri.
Kepada penyidik, S mengaku melakukan aksi tersebut setelah terpengaruh konten pornografi. Ia juga mengaku mendapatkan kepuasan dari tindakan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan pelaku ketika beraksi, yakni kaus lengan panjang berwarna biru dongker, celana pendek hitam bergaris putih, serta topi merah.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 406 huruf a Undang-Undang Hukum Pidana (UU HP) Tahun 2023 terkait tindak pidana melanggar kesusilaan di muka umum.
Untuk mendalami kondisi pelaku, penyidik juga melibatkan psikolog dalam pemeriksaan terhadap S.
Polres Gresik mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa dan mengenali pelaku untuk tidak ragu melapor. Pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di 081188002006.
(Samsul)










