Polresta Palangka Raya – Patroli kembali dilakukan oleh Satsamapta Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di wilayah hukumnya guna mencegah terjadinya gangguan terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kali ini patroli tersebut dilakukan oleh Unit Patmor Satsamapta, Bripda Deny dan Bripda M. Zeprianor pada komplek pertokoan yang berada di kawasan Jalan Rajawali hingga Tingang, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (17/5/2023) mulai dari pukul 11.00 WIB.
Berpatroli pada tempat tersebut, Unit Patmor Satsamapta pun menyambangi masyarakat yang mengelola toko-toko di sana, serta berdialog guna menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, khususnya mencegah resiko menjadi korban suatu tindak kriminalitas.
“Selalu jaga kewaspadaan dan berhati-hati, jangan sampai akibat kelengahan bapak ibu sekalian menjadi kesempatan oleh para pelaku tindak kriminalitas untuk melakukan aksi kejahatannya di komplek pertokoan ini,” imbau Bripda Deny.
Dirinya pun juga memberikan saran kepada masyarakat di sana terkait upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalkan resiko menjadi korban dari aksi kejahatan para pelaku kriminalitas.
“Saat menjaga toko upayakan dilakukan oleh minimal dua orang, hindari meninggalkan toko dalam keadaan kosong pada saat jam buka, serta pasanglah peralatan keamanan seperti gembok, kunci ganda hingga kamera CCTV di sudut-sudut bangunan,” tuturnya.
Sembari menyampaikan pesan tersebut, ia bersama rekannya pun juga mensosialisasikan Call Center Pelayanan Masyarakat (Yanmas) SPKT Presisi yang disiapkan Polresta Palangka Raya untuk menerima laporan maupun aduan dari masyarakat di wilayah hukumnya.
“Yanmas SPKT Presisi Polresta Palangka Raya tersebut siap sedia selama 24 jam setiap harinya, yang akan menerima laporan maupun aduan masyarakat terkait kondisi maupun adanya gangguan kamtibmas, dengan nomor telepon yakni 08115207110,” sampainya.
Seusai melakukan hal tersebut, Satsamapta Polresta Palangka Raya pun kembali bergerak untuk melakukan patroli pada wilayah hukumnya, baik pada kawasan pertokoan, pasar, pemukiman warga, tempat wisata hingga objek vital. (pm)










