Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 7 Juni 2023 - 12:16 WIB

Rugi Milyaran Rupiah Ibrahim Hi. Haruna Dipolisikan di Polda Malut

Maluku Utara — Aksi berujung berurusan dengan polisi karna penghasutan bahkan provokasi masyarakat hingga masuk lokasi Objek Vital Nasional (OBVIT NAS) lokasi pertambangan tanpa ijin di Kec. Maba Kabupaten Halmahera Timur, Ibrahim Hi Haruna dan Muhrid Samin Kades Pekaulang bersama rekan 5 orangnya akhirnya di laporkan pada Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kamis, 04 Mei 2023.

Menurutnya, katakan saja YS kepada media di lokasi Polda Malut, Senin 05 Juni 2023 mengatakan pihaknya sangat dirugikan baik secara materil maupun imateril, kerugian dinilai hingga milyaran rupiah, maka kami akan gugat secara perdata dan pidana atas perlakuan berupa penghasutan, masuk tanpa ijin bahkan ancaman dengan ungkapan seperti umpatan yang tidak bermoral dan beradab dari Komplotannya Ibrahim Hi. Haruna.

Lanjutnya, pelapor YS bahwa yang dilakukan Ibrahim Hi Haruna bersama rekan rekannya sudah sangat kelewatan, karna kami baik secara pribadi maupun perusahaan punya niat baik dan tulus, sampai mengajak berdiskusi dan pertemuan hingga silaturahmi secara langsung kepada mereka, karna semunya ada proseduralnya secara hukum dan aturan, bukanya maunya sendiri yang dilakukan secara paksa bahkan dengan kekerasan.

Baca juga  Jalin Silaturahmi Rajut Kebersamaan Laskar Alfakar Indonesia Kalbar Gelar Buka Puasa Bersama

Tak terima baik perbuatan mereka akhirnya Ibrahim Hi. Haruna dan Muhrid Samin dengan Komplotannya sudah dilakukan pemanggilan pertama dengan Nomor : B/380/381/382/383/384/385/386/387/V/ Ditreskrimum Polda Malut, atas nama Terlapor Ibrahim Hi. Haruna, Ilham Husen, Muhrid Samin, Maleman Ibis dan Isack Hi. Adam. Untuk nama 2 orang pelaku lainya tidak. Disebutkan oleh sumber pelapor yang tidak mau disebutkan namanya.

Diketahui pihak terlapor yang mangkir dari pangilan pertama ialah Ibrahim Hi. Haruna, bahkan sudah di lakukan pangilan ke dua dari Ditreskrimum Polda Malut, dan apabila pada pangilan berikut tidak terpenuhi maka akan dilakukan jemput paksa.

Dikatakan MS. BASRA, SH. Pengacara pelapor bahwa “Dalam kasus ini pasal yang di sangkakan, yaitu tindak pidana Penghasutan dan atau Perbuatan Tidak menyenangkan termasuk Memasuki Pekarangan Tanpa Izin. Pasal 160 Subsidier pasal 355 dan pasal 167 KUHP. yang mengakibatkan kerugian dari pihak pertambangan” Ucapnya

Baca juga  WAH KEREN SEKALI KAPOLRES KETAPANG MENDAPATKAN PENGHARGAAN DARI KPPAD KALIMANTAN BARAT TERKAIT PENANGGANAN KASUS ANAK.

Bahkan hal ini ditambahkan dari pihak pelapor berinisial KK tentang keterkaitan hukum pidana kepada pihak terlapor, bahwa perbuatan mereka juga akan dilaporkan terkait pidana Pasal Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

Begitu juga kata kata kasar dari mereka kami laporkan dengan pasal 315 undang-undang hukum pidana (KUHP) Penghasutan Pasal 160 KUHP dan Pasal 246 UU 1/2023 tentang KUHP baru, Pasal 257 Ayat 1 tentang masuk tanpa Izin, Pasal 368 dan 369 tentang ancaman dan pemerasan. Ucapnya pelapor KK. (Tim)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kaloborasi Kodim 1714/ PJ dan Yayasan Tujuh (7 ) Suku Deklarasikan Kedamaian dan Pembangunan di Kabupaten Puncak Jaya

BERITA UTAMA

Gercep Sat PJR Polda Jatim Bersama Buser Polres Pasuruan Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian

Artikel

Inovasi Polda Jatim Motor Samsat Dulur Layani Masyarakat Cepat Dekat dan Bersahabat

BERITA UTAMA

LSM LIRA Riau Minta PJ Wako Pekanbaru Tegas, Ganti Kadis PUPR Indra Pomi

BERITA UTAMA

Resmi Dibuka, Jateng Fair 2026 Tampilkan Inovasi Berkelanjutan

Artikel

Dukung Kesiapan dan Mobilitas Satuan Denkav 4/SP Cek Kesiapan Alutsista

BERITA UTAMA

Mencorng Situsi Polri, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

BERITA UTAMA

Sosialisasi Agen Kehumasan Digelar di Polres Pulang Pisau, Anggota Didorong Bangun Citra Positif Polri