TARGETNEWS.ID JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait kabar mengenai usulan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), Kuntadi, untuk mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Saat dimintai konfirmasi, pihak Kejagung masih belum bersedia mengungkapkan proses maupun mekanisme terkait isu pergantian jabatan tersebut. Belum ada pernyataan resmi yang membenarkan ataupun membantah informasi mengenai pencalonan Kuntadi sebagai Jampidsus.
Isu tersebut mencuat di tengah sorotan publik terhadap posisi Jampidsus yang saat ini masih menjadi perhatian. Namun, hingga saat ini Kejagung belum menyampaikan keputusan resmi mengenai kemungkinan pergantian pejabat di lingkungan Jampidsus.
Sementara itu, terkait informasi yang mengaitkan Febrie Adriansyah dengan proses hukum, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan. Oleh karena itu, informasi tersebut harus dipandang sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Publik masih menantikan sikap resmi Kejaksaan Agung mengenai perkembangan isu tersebut, termasuk kepastian terkait jabatan Jampidsus dan proses pengambilan keputusan di internal institusi.
TARGETNEWS.ID










