Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Kamis, 8 Juni 2023 - 02:28 WIB

PRAJURIT YONRANRATFIB 1 MARINIR LAKSANAKAN LATIHAN GMUK DAN BUNIS

Foto : PRAJURIT YONRANRATFIB 1 MARINIR LAKSANAKAN LATIHAN GMUK DAN BUNIS

Foto : PRAJURIT YONRANRATFIB 1 MARINIR LAKSANAKAN LATIHAN GMUK DAN BUNIS

TNI AL,Pasmar 1, Selasa (06/06/2023). Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesionalisme prajurit melalui Latihan Satuan Dasar (LSD) I TW II Tahun 2023.

Pada latihan kali ini Prajurit Batalyon Kendaraan Pendarat Amfibi 1 Marinir (Yonranratfib 1 Mar) melaksanakan taktik Gerakan Maju Untuk Kontak (GMUK) bertempat di daerah latihan Cibenda, Sukabumi, Jawa Barat.

Kegiatan tersebut diawali dengan Apel kelengkapan dilanjutkan pembekalan materi GMUK oleh Katim Materi dan pemberian Perintah Operasi secara parsial dengan melaksanakan drill GMUK mulai dari daerah kumpul sampai dengan daerah persiapan. Pada latihan tersebut juga dilatihkan bagaimana cara melintasi medan kritis dan gangguan terhadap medan ranjau, senjata lawan Tank maupun medan terbuka.

Baca juga  Dewi Perssik, Getarkan Panggung Pendalungan Festival Jember

Sementara itu Danyon Ranratfib 1 Marinir Mayor Marinir Totok Ferry Mashuda, M.Tr.Opsla., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting sekali untuk melatih kemampuan, ketrampilan profesi, melalui latihan ini diharapkan prajurit Yonranratfib 1 Marinir selalu siap dan mampu melaksanakan tugas yang diberikan oleh Komando atas juga bisa dijadikan sebagai bekal kepada prajurit untuk melaksanakan tugas dimedan tugas yang sesungguhnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

IGTKI PGRI Brebes Makin Besar Pengabdiannya

Artikel

Bisa Dipastikan Nurochman & Heli Suyanto, Berkantor Di Balai Among Tani

Artikel

Dua Pelaku Pengedar Sabu Diringkus, Polisi Sita Barang Bukti 14,474 Gram Sabu Siap Edar

BERITA UTAMA

Dankodiklatal Resmikan Kelulusan 395 Wisudawan UHT Tahun 2023

BERITA UTAMA

Babinsa Singaraya Hadiri Musdes Laporan Pertanggungjawaban Pendapatan Dan Belanja Desa Binaan

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Artikel

Kasus Sangria, Effendi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan

Artikel

Tingkatkan Profesionalisme Satpam, Polda Kalteng dan Polres Pulang Pisau Gelar Pembinaan di PT. Menteng Kencana Mas