Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Sabtu, 10 Juni 2023 - 00:52 WIB

Kajari Madiun Dicopot Positif Narkoba Dari Tes Urine Dan Pengambilan Sampel Rambut.

Foto : Kajari Madiun Dicopot Positif Narkoba Dari Tes Urine Dan Pengambilan Sampel Rambut.

Foto : Kajari Madiun Dicopot Positif Narkoba Dari Tes Urine Dan Pengambilan Sampel Rambut.

TargetNews.id Surabaya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun Andi Irfan Syafruddin yang positif mengkonsumsi narkotika. Hal itu terbongkar setelah Kejati Jatim melakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut terhadap semua Kajari di Jawa Timur.

“Pengambilan tes urine ini dilakukan 12 Mei 2023 usai kunjungan Komisi III DPR RI ke Kejati Jatim. Semua Kajari menjalani pemeriksaan tes urine dari Polda Jatim,” ucap Kajati Jatim Mia Amiati, Jumat (9/6/2023).

Mia mengatakan dirinya lah yang berinisiatif untuk mengkroscek kesehatan dan pelanggaran para anggotanya se-Jatim.

Baca juga  Danramil 04/Kra Wakili Dandim 0709/Kbm Menghadiri Undangan Pembukaan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Kebumen Tahun 1444H/2023 M

“Dalam rangka waskat, saya selaku Kajati berinisiatif untuk melaksanakan test urine dan rambut terhadap para Kajari se-Jatim. Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine,” katanya.

Hasil test urine dan pengecekan sample rambut keluar keesokan harinya, 16 Mei 5 2023. Ternyata ada 1 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina.

Berdasarkan data kode peserta test yang dinyatakan positif adalah atas nama Andi Irfan Syafruddin yang menjabat sebagai Kajari Kabupaten Madiun.

“Selanjutnya, saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk,” tuturnya.

Baca juga  2 Kg Sabu Gagal Terbang ke Surabaya, Empat IRT Gigit Jari

“Respons saya selaku Kajati,  ketika mengetahui masih ada Jaksa nakal, saya menugaskan Aswas Kejati Jatim untuk segera mengklarifikasi atas dugaan adanya kenakalan dari jaksa atau TU tersebut,” ungkapnya.

Terkait perbuatannya, Andi Irfan Syafrudin dipindahkan ke Badiklat Kejaksaan RI sebagai jaksa fungsional. Posisi Kajari Madiun digantikan Reopan Saragih sebagai pelaksana tugas (Plt). “Surat keputusan pencopotannya baru keluar Kamis (8/6/2023), dan saat ini Reopan Saragih akan menjadi Plt Kejari Madiun,” pungkas Mia.  ( NR)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kesiapsiagaan Anggota Koramil 02/Sejangkung Hadiri Sosialisasi dan Simulasi Karhutla

BERITA UTAMA

Patroli Daerah Rawan Karhutla Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Polres Batang Gelar Salat Iduladha dan Penyerahan Hewan Kurban

Artikel

Pemerintah Kota Batu Dinas Pemadam Kebakaran dan Pertolongan, Plt. Kepala Dinas Drs.Susetya Herawan, M.Si, Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Tahun 2024.

Artikel

Polsek Kangean, Amankan Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan

Artikel

Polsek Pandih Batu, Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Satgas TMMD Kodim 1009/Tla Mulai Memasang Kerangka Atap MCK Mushola Darul Huda

BERITA UTAMA

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur hilir Kec.Kahayan Kuala