TARGETNEWS.ID SURABAYA – Tim Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Malang yang diduga telah beraksi di sedikitnya sembilan lokasi berbeda. Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri saat proses penangkapan dan pengembangan kasus.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HR (39), warga Krajan Lor, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, dan RS (49), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Mereka ditangkap di kawasan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan curanmor yang sebelumnya berhasil diungkap di wilayah Jember dan Pasuruan.
“Tadi malam kami menangkap dua orang tersangka berinisial H dan R. Berdasarkan keterangan mereka, keduanya telah melakukan aksi pencurian di sembilan tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis (23/7).
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menyasar sepeda motor jenis matik yang terparkir di kawasan perumahan maupun permukiman warga di wilayah Malang. Mereka berbekal peralatan khusus berupa kunci T dan alat untuk merusak gembok serta kunci setir kendaraan sehingga dapat membawa kabur motor korban dalam waktu singkat.
Saat dilakukan penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam sweater dengan warna dan model berbeda yang diduga digunakan pelaku secara bergantian untuk mengelabui kamera pengawas maupun saksi di lokasi kejadian. Selain itu, polisi juga menyita topi serta senjata tajam yang dibawa para tersangka saat beraksi.
“Pakaian itu mereka gunakan bergantian agar penampilan berubah-ubah sehingga menyulitkan proses identifikasi. Mereka juga menggunakan topi dan membawa senjata tajam,” jelas AKBP Arbaridi Jumhur.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk menelusuri keberadaan penadah dan barang bukti hasil kejahatan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana curanmor.










