Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Selasa, 20 Juni 2023 - 16:19 WIB

JAM Pidum Setujui 7 Permohonan RJ Kejati Jatim Bersama Kejari Jajaran

Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran melakukan program keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap 7 perkara. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan testoratif ini disetuju Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

“Setelah melakukan ekspose terhadap 7 (tujuh) perkara ini. JAM Pidum menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Selasa (20/6).

Mia menjelaskan, 7 perkara ini berasal dari perkara yang ditangani Pidum Kejati Jatim dan Kejari jajaran. Yaitu di Kejari Tanjung Perak, Kejari Lamongan, Kejari Kabupaten Mojokerto dan Kejari Tuban. Ekspose 7 perkara dilakukan dihadapan JAM Pidum melalui sarana virtual.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla.

Ketujuh perkara ini, sambung Mia, terdiri dari 5 perkara  ORHADA. Yaitu dua perkara penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP, diajukan oleh  Kejari Kabupaten Mojokerto. Satu perkara perlindungan anak yang memenuhi ketentuan Kesatu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP), diajukan oleh  Kejari Lamongan.

Selanjutnya satu perkara Perbuatan pengancaman yang memenuhi ketentuan   Pasal 335 KUHP diajukan oleh  Kejari Lamongan. Satu perkara Laka Lantas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 Ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajuakan diajukan oleh Kejari Tuban.

Baca juga  Paramitha Harap Duta Genre, Jadi Pelopor Generasi Berencana

“Sementara 2 (dua) perkara narkotika yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak dan Kejari Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.

Mia berharap, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Yakni dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan.

“Kepastian hukum dan hati nurani dilakukan secara administratif harus memenuuhi iketentuan yang diatur di dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara ORHADA,” pungkasnya. (NR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil Koramil 11/Mirit Hadiri Musdes Desa di wilayah

Artikel

Prajurit Kodim 0713 Brebes Latihan Beladiri Taktis TNI AD

Artikel

Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau melaksanakan Strong Poin di daerah rawan laka lantas dan mecet

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Artikel

Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan fasilitas Umum juga daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali

BERITA UTAMA

Polri Peduli, Satpolairud Polres Pulang Pisau Bagikan Paket Sembako di Wilayah Pesisir Kahayan

Artikel

Dekat Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Sanggang Bripka Oktobery Aktif Sambangi Tokoh Masyarakat

Artikel

DANKORMAR IKUTI PEMBUKAAN LATIHAN ARMADA JAYA XLII TA 2024 SECARA VICON