Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Juli 2023 - 03:45 WIB

Imigrasi Surabaya Amankan WN Tiongkok Joki Tes Bahasa Inggris Sindikat Internasional

Foto : Imigrasi Surabaya Amankan WN Tiongkok Joki Tes Bahasa Inggris Sindikat Internasional

Foto : Imigrasi Surabaya Amankan WN Tiongkok Joki Tes Bahasa Inggris Sindikat Internasional

 

SIDOARJO – Seorang perempuan Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial YW diamankan oleh Imigrasi Surabaya. YW diduga terlibat joki tes Bahasa Inggris sindikat internasional yang telah beraksi di beberapa negara. Selain itu, ketika beraksi, YW menggunakan paspor/ dokumen perjalanan yang diduga palsu.

“Diamankan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya pada Senin (3/ 7) lalu,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Surabaya sore ini (5/ 7).

Imam menjelaskan, saat ditangkap, perempuan 28 tahun itu sedang mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa di kawasan Surabaya.

“Ada ketidakmiripan antara foto di paspor dan wajah, sehingga perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas dan Imigrasi Surabaya langsung menindaklanjuti,” urainya.

Baca juga  Melaksanakan kegiatan Apel Siaga dan Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

Dari tangan YW petugas mengamankan barang bukti berupa paspor palsu. Yang di dalamnya terdapat foto yang bersangkutan namun dengan nama dan identitas orang lain.

“Pengecekan dalam sistem keimigrasian juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut di paspor,” imbuh Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin.

Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas. Antara lain tiga buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat.

“Berdasarkan pengakuannya, sertifikat yang didapatkan nantinya akan digunakan untuk mendaftar kuliah di luar negeri,” lanjut Chicco.

Baca juga  Pengurus PBVSI Pulang Pisau dan Kabupaten se-Kalteng Resmi Dilantik, AKBP Iqbal Sengaji Pimpin Pulang Pisau

Dalam menjalankan aksinya, YW mengaku tidak seorang diri. Bersama-sama beberapa temannya, YW menerima permintaan joki dari klien yang berada di luar negeri.

“Dia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS,” tutur Chicco.

Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia. YW disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,” tutup Chicco. (Humas Kemenkumham Jatim)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Awal Tahun 2023, Dandim Cilacap Sampaikan Ini Kepada Prajurit

BERITA UTAMA

Patroli Malam Minggu, Satlantas Polres Pulang Pisau Sikat Balap Liar: Motor Knalpot Brong Langsung Diamankan

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Pastikan Keamanan Penyaluran BLT DD di Wae Kanta, Peduli dan Melindungi Hak Masyarakat

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Aplikasi Polri Super App ke warga

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sebangau kuala melaksanakan giat sosialisasi Super App presisi

Uncategorized

Kanit Sabhara Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya