Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Juli 2023 - 03:45 WIB

Imigrasi Surabaya Amankan WN Tiongkok Joki Tes Bahasa Inggris Sindikat Internasional

Foto : Imigrasi Surabaya Amankan WN Tiongkok Joki Tes Bahasa Inggris Sindikat Internasional

Foto : Imigrasi Surabaya Amankan WN Tiongkok Joki Tes Bahasa Inggris Sindikat Internasional

 

SIDOARJO – Seorang perempuan Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial YW diamankan oleh Imigrasi Surabaya. YW diduga terlibat joki tes Bahasa Inggris sindikat internasional yang telah beraksi di beberapa negara. Selain itu, ketika beraksi, YW menggunakan paspor/ dokumen perjalanan yang diduga palsu.

“Diamankan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya pada Senin (3/ 7) lalu,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Surabaya sore ini (5/ 7).

Imam menjelaskan, saat ditangkap, perempuan 28 tahun itu sedang mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa di kawasan Surabaya.

“Ada ketidakmiripan antara foto di paspor dan wajah, sehingga perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas dan Imigrasi Surabaya langsung menindaklanjuti,” urainya.

Baca juga  Bakti Sosial, Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Dari tangan YW petugas mengamankan barang bukti berupa paspor palsu. Yang di dalamnya terdapat foto yang bersangkutan namun dengan nama dan identitas orang lain.

“Pengecekan dalam sistem keimigrasian juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut di paspor,” imbuh Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin.

Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas. Antara lain tiga buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat.

“Berdasarkan pengakuannya, sertifikat yang didapatkan nantinya akan digunakan untuk mendaftar kuliah di luar negeri,” lanjut Chicco.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu laksanakan Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi ke Warga

Dalam menjalankan aksinya, YW mengaku tidak seorang diri. Bersama-sama beberapa temannya, YW menerima permintaan joki dari klien yang berada di luar negeri.

“Dia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS,” tutur Chicco.

Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia. YW disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,” tutup Chicco. (Humas Kemenkumham Jatim)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu Laksanakan Sosialisasi Call center di Polsek Pandih Batu

Artikel

LBH BSN GELAR KEGIATAN BUKA PUASA BERSAMA

Artikel

Dandim 1612/Manggarai Pimpin Ziarah Rombongan dalam Memperingati Hari Juang TNI AD

BERITA UTAMA

Krisdianto Jabat Ketua PGSI Kota Tegal Periode 2023 – 2028

Uncategorized

Untuk Mendukung Tugas Patroli Perairan Anggota Satpolairud Melakukan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal Patroli

Uncategorized

Operasi Bina Karuna telabang 2023 Sat Binmas Polres Pulpis Gencar Lakukan Binluh Ke Masyarakat

Artikel

Jaga Kamtibmas Tetap kondusif Selama Pemilu Satpolairud Himbau Gunakan Media Spanduk

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit terus Siagakan Motor Bajaka Presisi