Home / Uncategorized

Kamis, 6 Juli 2023 - 22:58 WIB

Sinergi Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Menteng Dampingi Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Polresta Palangka Raya – Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng, Aiptu Toha mendampingi sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng terkait pencegahan karhutla yang dilaksanakan oleh Ditbinmas Polda Kalteng pada wilayah binaannya.

Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya tersebut mendampingi sosialisasi yang dilakukan pada Kantor Kelurahan Menteng, Jalan Yos Sudarso III, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh AKBP Sugino, Kamis (6/7/2023) siang.

“Maklumat yang diterbitkan oleh Bapak Kapolda Kalteng berisikan tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, yang akan diberlakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan apabila terjadinya karhutla di seluruh wilayah Kalimantan Tengah,” ungkap Aiptu Toha.

Dirinya menjelaskan, maklumat itu pun diterbitkan mengingat potensi dan kerawanan akan terjadinya karhutla di wilayah hukumnya, terlebih lagi pada saat ini Kota Palangka Raya diprediksi mulai memasuki musim kemarau di Tahun 2023.

Baca juga  Sambangi warganya bhabinkamtibmas Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi.

“Tindakan pembakaran hutan dan lahan itu sendiri merupakan suatu tindakan kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab dampak dari peristiwa itu sendiri dapat menimbulkan dampak buruk dalam banyak hal,” jelasnya.

Guna memperkuat penegakkan hukum kepada para pelaku karhutla, dalam Maklumat Kapolda Kalteng pun menegaskan ketentuan Sanksi Pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia yang akan diatur pada beberapa pasal.

“Yakni KUH-Pidana Pasal 187 dan 188 serta Undang-Undang Republik Indonesia mulai dari Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78, Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 99 ayat 1 dan Pasal 108, Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 108 hingga Perda Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 Pasal 25,” papar Toha.

Baca juga  TNI Dukung Pendataan Warga Miskin Tepat Sasaran di Kecamatan Kelua

Dirinya berharap, dengan diterbitkannya maklumat tersebut maka dapat berdampak positif serta membantu upaya pencegahan serta penanganan terhadap terjadi karhutla di wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya.

“Mari kita jaga kelestarian alam Kota Palangka Raya dan Provinsi Kalimantan Tengah yang kita cintai ini, dari terjadinya karhutla yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana kabut asap, selalu ingat untuk ‘Stop Membakar Hutan dan Lahan’,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Atasi Overkapasitas dan Pembinaan Lebih Lanjut, Rutan Batam Pindahkan 70 Warga Binaan ke Lapas Kelas IIA Batam

Uncategorized

Pantau Arus Lalu Lintas, Polresta Siagakan Personel di Pos Pelayanan Mahir Mahar

BERITA UTAMA

Turut Berdukacita, Koramil 19/ Kuwarasan Ta’ziah Ibu Mertua PNS Murdianto

Uncategorized

Personil Piket Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Kelurahan petuk katimpun Bersama Babinsa dan Mahasiswa Cek Deit Air di DAS Rungan

Uncategorized

Amankan Pesparawi Ke-VI Tingkat Kabupaten Pulang Pisau, Polsek Jabiren Raya Turunkan Personil Pengamanan

Artikel

Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2024

Artikel

Ketua PWI Bogor Arogan: Graha Wartawan Kantor Kami