Home / Uncategorized

Jumat, 21 Juli 2023 - 17:11 WIB

Polsek Maliku Minimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas dilingkungan Pertokoan

 

Polres Pulang Pisau – menekan setiap kesempatan para pelaku tindak kejahatan untuk beraksi, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan patroli malam pada saat jam rawan terjadinya gangguan kamtibmas, Kamis (20/07/2023) Malam.

sasaran patroli kali ini yaitu melakukan pengecekan situasi keamanan dilingkungan pertokoan yang berlokasi di kecamatan Maliku, Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif,

Baca juga  Cegah Dampak Karhutla, Bhabinkamtibmas Food Estate Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, Polsek Maliku gencar melaksanakan patroli sebagai upaya untuk menekan setiap kesempatan para pelaku tindak kejahatan untuk beraksi, dengan rutin melaksanakan kegiatan patroli pada saat jam rawan kami harap dapat menghilangkan setiap kesempatan bertemunya niat dan kesempatan yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan kamtibmas

Baca juga  Paripurna DPRD, Sampang 2 Agenda Penting

“kegiatan ini akan terus kami laksanakan guna memberikan rasa aman kepada warga masyarakat”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

personel satpolairud Ajak Warga untuk mengikuti pemilu secara damai dan sejuk

Uncategorized

Cek ketersediaan BBM, Personil Polsek Jabiren Raya Patroli Sambang Ke SPBU

Artikel

Jum’at Bersih Danramil 1208-04/Jawai Pimpin Anggota Bersihkan Pangkalan Makoramil

Uncategorized

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Kahayan Kuala Gelar Patroli Malam Hari

Uncategorized

Selalu aktif jaga silahturahmi, Bahbinkamtibmas sambangi warga binaan dan memberikan kartu nama

Uncategorized

Penumpang Fery Jadi Sasaran Sosialisasi Maklumat Kapolda

Uncategorized

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

BUNTUT DARI PENGHENTIAN PENYELIDIKAN TERKAIT KASUS PENGENIYAAN OLEH PENYIDIK,BERUJUNG KE ULAH TKP.