Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Sabtu, 22 Juli 2023 - 11:17 WIB

Sejumlah Jaksa Kena Sanksi Menyalahgunakan Wewenang Dan Perbuatan Tercela

Foto: Sejumlah Jaksa Kena Sanksi
Menyalahgunakan Wewenang Dan Perbuatan Tercela

Foto: Sejumlah Jaksa Kena Sanksi Menyalahgunakan Wewenang Dan Perbuatan Tercela

 

Surabaya, Kepala Kejati Jatim Dr.Mia Amiati.SH.MH. memberi sanksi pada sejumlah jaksa mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Selain itu juga Kejati Jatim  mengingatkan agar para jaksa di jajarannya tak melakukan pamer harta kekayaan atau flexing. Baik secara personal maupun bersama-sama.

Data yang dikutip dari detikJatim menyebutkan, dari 39 satker se-Jatim, ada 40 laporan dan pengaduan yang masuk. Lalu, ada 2 lapdu sisa tahun 2022, dengan begitu total ada 42 lapdu yang masuk.

Dari jumlah itu, ada 10 jaksa yang terkena sanksi berupa penjatuhan hukuman disiplin. Diantaranya 1 ringan, 6 sanksi sedang, dan 3 sanksi berat. Kemudian, 3 jaksa diantaranya menyalahgunakan wewenang dan 7 jaksa sisanya perbuatan tercela.

Foto: Sejumlah Jaksa Kena Sanksi
Menyalahgunakan Wewenang Dan Perbuatan Tercela

Kepala Kejati Jatim, Dr.Mia Amiati.SH.MH mengatakan pihaknya transparan dan akan tegas kepada para jaksa yang dinilai mencederai masyarakat. Terutama, saat menjalankan tugas dan amanahnya sebagai Korps Adhiyaksa.

Baca juga  Warga Grobog Kulon Raih Undian Mobil Bank Tegal

“Itu arahan dari Kejagung, hasil kinerja,” kata Mia saat konferensi pers capaian kinerja Kejati Jatim semester 1, Jumat (21/7/2023).

Mia menjelaskan, pola hidup sederhana sangat dijunjung tinggi. Menurutnya, para jaksa tak perlu menonjolkan sikap hedonisme dan menyakiti hati masyarakat.

“Tidak perlu memperlihatkan hal itu, misalnya Ikatan Adhyiaksa Dharmakari (ibu-ibu / istri jaksa) kita sampaikan untuk menghindari. Karena ada imbauan dan bisa menciderai masyarakat, meski itu hak mereka sendiri tapi akan berdampak pada institusinya,” ujar dia.

Baca juga  Sat Binmas Polres Pulang Pisau Rutin laksanakan sambang Sinergitas Dengan Warga

Mia menyatakan, hal tersebut tak hanya berlaku saat kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugasnya. Tapi juga bijak untuk bermedia sosial.

“Juga menggunakan medsos secara bijak, terutama Tiktok,” tuturnya.

Sementara itu Aswas Kejati Jatim, Edi Handojo menuturkan, untuk sanksi sesuai dengan kesalahan etik maupun disiplin. Mulai tingkat teguran ringan yakni lisan hingga penurunan pangkat.

“Ada dari Kejari Sidoarjo, hukuman tingkat sedang di Kejari Pacitan, kemudian penundaan jabatan dari Kejari Bojonegoro dan Kejari Surabaya. Lalu penurunan pangkat 1 tahun, ada dari Kejati Jatim, Kejari Lamongan dan Kejari Sumenep. Untuk disiplin tingkat berat,”ucapnya.(NR).

Foto: Sejumlah Jaksa Kena Sanksi
Menyalahgunakan Wewenang Dan Perbuatan Tercela

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

UNTUK SELALU WASPADA, ANGGOTA SATBINMAS POLRES PULPIS SAMPAIKAN HIMBAUAN KEPADA PEMILIK TOKO EMAS HIKMAH DI PASAR PATANAK

Artikel

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu. Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79-2025. Polri Untuk Masyarakat

Artikel

Owner & Seluruh Staf Karyawan Kusuma Agro Wisata. Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Batu Ke-23 Tahun 2024.

NEWS

Posal Sungai Kakap, Gabung Tim SAR Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di PerairanTanjung Putus.

Artikel

BNPB: 40% Material Reruntuhan Sudah Dievakuasi, Fokus pada Titik-Titik Potensial Korban

DAERAH

Ribuan Relawan Muda Ikuti Pelatihan Siaga Bencana

Artikel

Berikan Edukasi Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Gerakan Pangan Murah :Komitmen Polrestabes Surabaya Stabilkan Harga dan Menjamin Ketersedian Pangan