Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Rabu, 26 Juli 2023 - 18:19 WIB

NARKOBA SEBERAT 33,9 KG JARINGAN LINTAS SUMATERA – JAWA BERHASIL DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA

Foto: NARKOBA SEBERAT 33,9 KG JARINGAN LINTAS SUMATERA – JAWA BERHASIL DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA.(yusni molor TargetNews.id)

Foto: NARKOBA SEBERAT 33,9 KG JARINGAN LINTAS SUMATERA – JAWA BERHASIL DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA.(yusni molor TargetNews.id)

Targetnews.id II Surabaya II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan peredaran Sabu jaringan lintas Sumatera – Jawa dengan barang bukti 33.928 Kg.

Tersangka DN (24) warga Dea Ngingas Selatan, Waru Sidoarjo dan HH (33) warga KP. Tan akan Kec. Mandalajti Bandung.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M.H. dalam jumpa Pers-nya menerangkan bermula dari penangkapan tersangka PI, pada hari Jumat 26 Mei 2023, sekira pukul 06.30 Wib, di Stasiun Malang kota lama Ji. Trunojoyo 79 Malang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28.275 ( dua puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima ) Gram.

Selanjutnya dari penangkapan tersebut, Team Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melaksanakan pengembangan Pada Hari Kamis tanggal 29 Juni 2023, sekira pukul 12.15 Wib di kamar hotel wilayah kota Palembang Sumatera Selatan,

Baca juga  Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi Kepala PT. Bank Mandiri Tbk. KCP Yogyakarta

“Dari situlah dilakukan penangkapan terhadap tersangka DN dan HH. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 koper yang berisikan 33 bungkus teh cina warna kuning merk GUANYINWANG yang berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan 33.928 gram.” ujar Kapolres. Rabu (26/7/23).

Rencananya oleh kedua tersangka untuk dibawa dan dikirim ke kota Surabaya, namun belum dikirim sudah digagalkan oleh team Satrersnarkoba Polrestabes di daerah Palembang Jalan Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Tim. 1, Kota Palembang.

Baca juga  PRAJURIT PUSLATPURMAR-8 TELUK RATAI BINA FISIK DENGAN LATIHAN CROSS COUNTRY

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 33 bungkus plastik teh cina kuning merk GUANYINWANG berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 33.928 gram.

Anggota juga mengamankan 2 koper, Uang sebesar Rp. 6.600.000,- , 2 Dompet, 7 E KTP palsu, Timbangan elektrik, 2 (dua) Hp merk realme, 1 Hp merk samsung dan Buku catatan pengiriman barang narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Ysn.

Foto: NARKOBA SEBERAT 33,9 KG JARINGAN LINTAS SUMATERA – JAWA BERHASIL DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA.(yusni molor TargetNews.id)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Semangat Gotong-royong Masyarakat Kaliloka Bantu TNI Tak Mengendur

BERITA UTAMA

Dedy Yon Pimpin Langsung Rakor Forkopimda Menyambut Hari Raya Iedul Fitri 2026

Artikel

Pemuda Yang Mengaku Sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Baitullah tersebut banyak melakukan penipuan

Artikel

Dirut Bank Kalbar, Hadiri Pembukaan dan Pelepasan Kontingen KORMI Kalbar Menuju FORNAS VII di NTB Tahun 2025

Artikel

Waspadai Ancaman Kanker! Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Dapat Penyuluhan Kesehatan Reproduksi

Artikel

Sinergitas Tiga Pilar, Polisi di Bangkalan Patroli Laut Cegah Gesekan Antar Nelayan

BERITA UTAMA

Satresnarkoba Polres Bangkalan Bongkar Jaringan Sabu Bangkalan-Surabaya, Empat Orang Diringkus

BERITA UTAMA

Diujung Negeri yang Sepi, TNI Hadir Menghangatkan Kehidupan