Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Rabu, 26 Juli 2023 - 18:19 WIB

NARKOBA SEBERAT 33,9 KG JARINGAN LINTAS SUMATERA – JAWA BERHASIL DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA

Foto: NARKOBA SEBERAT 33,9 KG JARINGAN LINTAS SUMATERA – JAWA BERHASIL DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA.(yusni molor TargetNews.id)

Foto: NARKOBA SEBERAT 33,9 KG JARINGAN LINTAS SUMATERA – JAWA BERHASIL DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA.(yusni molor TargetNews.id)

Targetnews.id II Surabaya II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan peredaran Sabu jaringan lintas Sumatera – Jawa dengan barang bukti 33.928 Kg.

Tersangka DN (24) warga Dea Ngingas Selatan, Waru Sidoarjo dan HH (33) warga KP. Tan akan Kec. Mandalajti Bandung.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M.H. dalam jumpa Pers-nya menerangkan bermula dari penangkapan tersangka PI, pada hari Jumat 26 Mei 2023, sekira pukul 06.30 Wib, di Stasiun Malang kota lama Ji. Trunojoyo 79 Malang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28.275 ( dua puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima ) Gram.

Selanjutnya dari penangkapan tersebut, Team Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melaksanakan pengembangan Pada Hari Kamis tanggal 29 Juni 2023, sekira pukul 12.15 Wib di kamar hotel wilayah kota Palembang Sumatera Selatan,

Baca juga  Indahnya Berbagi dihari Yang Fitri.

“Dari situlah dilakukan penangkapan terhadap tersangka DN dan HH. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 koper yang berisikan 33 bungkus teh cina warna kuning merk GUANYINWANG yang berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan 33.928 gram.” ujar Kapolres. Rabu (26/7/23).

Rencananya oleh kedua tersangka untuk dibawa dan dikirim ke kota Surabaya, namun belum dikirim sudah digagalkan oleh team Satrersnarkoba Polrestabes di daerah Palembang Jalan Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Tim. 1, Kota Palembang.

Baca juga  Polisi RW di Malang Beri Solusi Gagas Pembentukan Pasar Online Untuk UMKM

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 33 bungkus plastik teh cina kuning merk GUANYINWANG berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 33.928 gram.

Anggota juga mengamankan 2 koper, Uang sebesar Rp. 6.600.000,- , 2 Dompet, 7 E KTP palsu, Timbangan elektrik, 2 (dua) Hp merk realme, 1 Hp merk samsung dan Buku catatan pengiriman barang narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Ysn.

Foto: NARKOBA SEBERAT 33,9 KG JARINGAN LINTAS SUMATERA – JAWA BERHASIL DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA.(yusni molor TargetNews.id)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 08/Alian Rapat Pleno Berkas Balon Kades

Artikel

Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Tulungagung

Artikel

Menjaga Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Himbau Tertib Lalu Lintas Dijalan

BERITA UTAMA

Wabup Sidoarjo Resmikan Dapur SPPG MBG di Prambon, Tekankan Pengawasan Bersama

BERITA UTAMA

Pererat Silaturahmi, Persit Ranting 18 Koramil 17 / Adimulyo Adakan Pertemuan Rutin

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 11/Mirit Hadiri Undangan Penyaluran BLT-DD

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Dampingi Penyaluran BLT DD Warga Ungaran