Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / Tag / TargetNews.id

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 10:55 WIB

Berkas Perkara P-21, 2 Tersangka Curas Di Limpahkan Polres Sampang Ke JPU Kejaksaan Negeri Sampang

Sampang http://TargetNews.id Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menyampaikan bahwa berkas perkara kasus pencurian dengan kekerasan (perampasan handphone) yang dilaporkan ST. Marwiyah sudah limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang.

Hal tersebut di sampaikan Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH di ruang kerjanya selesai mengikuti kegiatan Jum’at Curhat Kapolres Sampang di Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang, jum’at (21/07/2023) pukul 14.00 Wib di ruang kerjanya.

Ipda Sujianto menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atas nama IS bin RS dan SH Bin BN sudah lengkap atau P-21 sehingga kemarin pada hari kamis tanggal 03 agustus 2023 pukul 15.00 Wib penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang menghadapkan kedua tersangka ke JPU Heronika Setiawaty SH di kantor Kejaksaan Negeri Sampang untuk proses hukum selanjutnya.

Baca juga  Anggota PKS dan Resis SMKN 1 Tonjong Dilatih Menembak Senapan Angin dan Memanah

Selain itu Ipda Sujianto menjelaskan bahwa selain 2 (dua) tersangka Curas yang beralamatkan di Desa Rongdalam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang – Jawa Timur, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa handphone beserta doshbook merk Samsung galaxy m12, handphone beserta doshbook merk redmi 9c, sebuah jaket warna hijau bertuliskan “RENK BUNGKALATAN”, Sebuah topi warna biru bertuliskan “Friday Killer”, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol : M-3004-NO dan 1 (satu) buah remote kunci sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol : M-3004-NO.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menegaskan kepada awak media bahwa kedua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (perampasan handphone) di jalan Suhadak Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang Kabupeten Sampang – Jawa Timur pada minggu tanggal 11 juni 2023 pukul 11.00 Wib dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Baca juga  Polisi Tegur Anak Pengendara Sepeda Listrik

Ipda Sujianto sekali lagi menegaskan kepada awak media bahwa dengan dilimpahkannya berkas perkara tindak pidana Curas ke jaksa penuntut umum, merupakan bentuk keseriusan penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang dalam menangani kasus tersebut dan menepis semua berita-berita hoax yang mengatakan bahwa penyidik telah menerima “mahar” Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) terkait kasus pencurian dengan kekerasan (perampasan handphone) yang dilakukan tersangka IS bin RS dan SH Bin BN. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji Ikuti GO TW III Polda Kalteng, Bahas Anev Sitkamtibmas, Ketahanan Pangan, Hingga Quick Wins

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau, Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

Artikel

Kerjakan Proyek Disbudporapar Kabupaten Mojokerto, CV Sinar Mulya Gunakan Gas LPG 3 Kg

BERITA UTAMA

Tingkatkan Imun Personel Hadapi Musim Kemarau, Sidokkes Polres Pulang Pisau Berikan Vitamin

BERITA UTAMA

Melaksanakan kegiatan Apel pagi & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

Artikel

Gelar Salat Idul Adha Jamaah Padati Masjid Baitussalam Korem 091/ASN

BERITA UTAMA

Walkot Luncurkan “DIGIMON

Artikel

Pelatih Anggar & Kabag Hukum Ikasi Jatim
error: Konten dilindungi!!