Home / Uncategorized

Jumat, 25 Agustus 2023 - 20:36 WIB

Polsek Kahayan Hilir laksanakan Jumat Curhat (Kedai Kopi)

 

Polres Pulang Pisau – Polsek Kahayan Hilir melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bertempat di Desa Gohong dalam rangka menampung aspirasi dan keluhan masyarakat di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Jum’at, (25/8/2023)

Kapolres Pulang Pisau AKBP MADA RAMADITA S.I.K. melalui Kapolsek Kahayan Hilir IPDA RODIE DAMHODIE, S.H., M.M. menuturkan, Kegiatan tersebut adalah untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat sekaligus Silaturahmi Kamtibmas dengan memperkenalkan program Kedai Kopi ke masyarakat Kecamatan Kahayan Hilir dimana sebagai Program untuk menghimpun Keluhan, Aspirasi dan Konsultasi masalah-masalah yang ada dilingkungan desa atau masyarakat.

Baca juga  Personil Polsek Banama Tingang sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

“Kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat bisa secara langsung berkoordinasi terkait adanya permasalahan yang ada di desa serta dapat terjalin silahturahmi dengan Tokoh maupun masyarakat desa dengan menghimpun keluhan dengan berkonsultasi secara keakraban dan kekeluargaan guna mempercepat respon apabila adanya aduan dari masyarakat sehingga cepat dalam penanganan yang di adukan oleh masyarakat”ucap Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Artikel

BRAVO” Berbagi Juma’at Berkah Bukti Satlantas Polrestabes Surabaya Peduli Wong Cilik

Artikel

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

Uncategorized

Bripka Alamsyah Sosialisasikan Larangan Karhutla Jadikan Sasaran Penumpang Feri

Artikel

DPP Madas Muhammad Ridwansyah : Mengklaim Demo di Polda Jatim “Bukan Madas Sesungguhnya”

Uncategorized

Personel Polresta Palangka Raya ke Pasar Ramadhan Untuk Ini

Artikel

Hari Jadi Brebes, Pj Bupati Bagi-Bagi Sembako ke LKSA

Uncategorized

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Uncategorized

Gencar Polsek Kahayan Kuala Sambangi Warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan
error: Konten dilindungi!!