Home / Uncategorized

Minggu, 3 September 2023 - 11:23 WIB

Pukul Wartawan,diduga Oknum Penjaga Tambang Ilegal berinisial PT dilaporkan ke Pihak Berwajib

Foto: Pukul Wartawan,diduga Oknum Penjaga Tambang Ilegal berinisial PT dilaporkan ke Pihak Berwajib

Foto: Pukul Wartawan,diduga Oknum Penjaga Tambang Ilegal berinisial PT dilaporkan ke Pihak Berwajib

Targetnews.id Sabtu, 26 Agustus 2023. Pemukulan terhadap Wartawan kembali terulang, kali ini terjadi di salah satu Tambang Inkonvensional di Daerah Pasir Putih,Kecamatan Rangkui,Pangkalpinang – Bangka Belitung.Hal ini menimpa Jurnalis berinisial ( R ).

Sebagai seorang Jurnalis sudah menjadi Tugas R untuk mencari Informasi Teraktual yang akan di sampaikan kepada Masyarakat Publik. Namun bukan Informasi atau hasil Wawancara, justru tindak Pemukulan dari seorang oknum berinisial ( PT ) yang diduga berperan sebagai Penjaga atau Keamanan di Tambang Ilegal tersebut.

Peristiwa ini bermula ketika R melakukan Investigasi di lokasi Tambang ilegal yang berada di daerah pemukiman milik warga,Tambang ilegal ini berada tepat di lokasi ” Zero Tambang “. Kota pangkalpinang. Dilokasi Tambang Tim Investigasi menemukan para Penambang yg sedang menimbang hasil Timah mereka. Berdasarkan keterangan dari salah satu penambang, biasanya aktivitas berlangsung setiap hari Senin sampai sabtu, dari pagi sampai jam lima sore.

Baca juga  Saling Lapor di Polrestabes, Sengketa Lahan Kupang Segunting Kian Memanas

Saat di Konfirmasi, Oknum berinisial PT yang mengaku sebagai pihak keamanan tambang langsung berteriak marah ” jangan di video – video kan ” ujar PT..,Tim investigasi bertanya prihal tersebut kepada PT ” ada apa ya pak??”, Tanpa memberikan jawaban PT langsung melakukan pemukulan ke pihak Wartawan.

Baca juga  Diskominfo Sampang Kurang Profesional Menilai wartawan yang sebenarnya

Pada Hari yang sama Pihak R langsung melakukan Visum di RSUD Pangkalpinang dan akan melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat kepolisian Pangkalpinang. di dalam Undang Undang Pers sudah di jelaskan bahwa :

” Setiap orang yang menghambat atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya,

berdasarkan Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kebebasan pers dan menghambat/menghalangi pelaksanaan hak pers (seperti : mencari, memperoleh,

dan menyebarluaskan gagasan dan informasi) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000;.”

CRL1705

Foto: Pukul Wartawan,diduga Oknum Penjaga Tambang Ilegal berinisial PT dilaporkan ke Pihak Berwajib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB TERKAITNYA PERDA NOMER 07 TAHUN 2016

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas

Artikel

Prajurit Yonmarhanlan VI Mengikuti Ceramah Pembinaan Keluarga.

BERITA UTAMA

Ziarah Rombongan dalam rangka HUT Ke-77 Persit Kartika Chandra Kirana di TMP Puspa Raya

Artikel

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

PalmCo, Subholding PTPN III (Persero), Bukukan Laba Rp3,48 Triliun, Naik 84 Persen YoY

Artikel

TAIFIB MARINIR DAN US MARINE FORCE RECON BERLATIH TACTICAL COMBAT CASUALTY CARE

Artikel

Ps. Danramil 08/Alian Hadiri Acara Peletakan Batu Pertama