Home / Uncategorized

Minggu, 3 September 2023 - 11:23 WIB

Pukul Wartawan,diduga Oknum Penjaga Tambang Ilegal berinisial PT dilaporkan ke Pihak Berwajib

Foto: Pukul Wartawan,diduga Oknum Penjaga Tambang Ilegal berinisial PT dilaporkan ke Pihak Berwajib

Foto: Pukul Wartawan,diduga Oknum Penjaga Tambang Ilegal berinisial PT dilaporkan ke Pihak Berwajib

Targetnews.id Sabtu, 26 Agustus 2023. Pemukulan terhadap Wartawan kembali terulang, kali ini terjadi di salah satu Tambang Inkonvensional di Daerah Pasir Putih,Kecamatan Rangkui,Pangkalpinang – Bangka Belitung.Hal ini menimpa Jurnalis berinisial ( R ).

Sebagai seorang Jurnalis sudah menjadi Tugas R untuk mencari Informasi Teraktual yang akan di sampaikan kepada Masyarakat Publik. Namun bukan Informasi atau hasil Wawancara, justru tindak Pemukulan dari seorang oknum berinisial ( PT ) yang diduga berperan sebagai Penjaga atau Keamanan di Tambang Ilegal tersebut.

Peristiwa ini bermula ketika R melakukan Investigasi di lokasi Tambang ilegal yang berada di daerah pemukiman milik warga,Tambang ilegal ini berada tepat di lokasi ” Zero Tambang “. Kota pangkalpinang. Dilokasi Tambang Tim Investigasi menemukan para Penambang yg sedang menimbang hasil Timah mereka. Berdasarkan keterangan dari salah satu penambang, biasanya aktivitas berlangsung setiap hari Senin sampai sabtu, dari pagi sampai jam lima sore.

Baca juga  Apel Serah Terima Petugas Piket Mako di Polsek Maliku

Saat di Konfirmasi, Oknum berinisial PT yang mengaku sebagai pihak keamanan tambang langsung berteriak marah ” jangan di video – video kan ” ujar PT..,Tim investigasi bertanya prihal tersebut kepada PT ” ada apa ya pak??”, Tanpa memberikan jawaban PT langsung melakukan pemukulan ke pihak Wartawan.

Baca juga  Wujudkan Lingkungan Sehat, Babinsa Bersama Warga Karangtengah Gotong Royong Bersihkan Jalan

Pada Hari yang sama Pihak R langsung melakukan Visum di RSUD Pangkalpinang dan akan melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat kepolisian Pangkalpinang. di dalam Undang Undang Pers sudah di jelaskan bahwa :

” Setiap orang yang menghambat atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya,

berdasarkan Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kebebasan pers dan menghambat/menghalangi pelaksanaan hak pers (seperti : mencari, memperoleh,

dan menyebarluaskan gagasan dan informasi) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000;.”

CRL1705

Foto: Pukul Wartawan,diduga Oknum Penjaga Tambang Ilegal berinisial PT dilaporkan ke Pihak Berwajib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambangi desa anggota polsek sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Artikel

Kapolda Jatim Beri Penghargaan 3 Anggota Polres Pasuruan Kota atas Prestasi di Kejuaraan Karate Kapolri Cup 2024

BERITA UTAMA

Berkah Ramadhan, Kapolres Pasuruan Berikan Reward Kepada PNPP Polres Pasuruan

Artikel

Ketua DPD HKTI Jatim Apresiasi Kapolsek Ambulu Polres Jember Sukseskan Program Ketahanan Pangan

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Himbauan Kamseltibcarlantas Secara Humanis untuk Cegah Kecelakaan

Artikel

Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Jaga Hati Dan Perasaan Masyarakat Di Perbatasan Papua Selatan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu dan Tim Patroli Terpadu Sosialisasikan Larangan Karhutla

Artikel

Rutan Peduli, lakukan Deteksi Dini Kasus TBC Aktif, Gelar Skrinning ACF TBC bagi Warga Binaan