Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM

Minggu, 24 September 2023 - 21:04 WIB

Bhabinkamtibmas sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan ke warga

 

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan kuala Polres Pulang Pisau Polda Kalteng, sosialisasi larangan karhutla serta mengajak untuk peduli lingkungan di Kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (23/09/2023)

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Gendut Prasetyo ,S.H menjelaskan kegiatan ini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kahayan kuala

Baca juga  Semangat Bhayangkara! Polres Pulang Pisau Raih Juara 3, di Lomba Dayung Perahu Naga Bupati Cup

Kegiatan sosialisasi dan patroli karhutla merupakan bagian dari tugas bersama, berharap warga sekitar dapat memahami pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan tidak melakukan pembakaran sembarangan yang dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan sekitar

Baca juga  Memberikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Untuk Terciptanya Keamanan Kamtibmas

Kami berharap kepada warga agar bisa bekerjasama untuk menjaga lingkungan dari kebakaran hutan dan lahan, apabila ada yang melihat kebakaran agar melaporkan ke pihak kepolisian

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sambangi Jukir Pasar Citra, Unit Patmor Satsamapta Imbau Waspadai Tindak Kriminal dan Premanisme

Artikel

Buntut Persekusi Jurnalis” FWJ Indonesia Turun Aksi di Pemkab Tangerang

BERITA UTAMA

Wujud Toleransi dan Penghormatan Budaya, Polsek Banama Tingang Kawal Ritual Tiwah di Desa Pangi

BERITA UTAMA

Polisi Desa memberikan Himbauan untuk menggunakan produk Usaha mikro,kecil & menengah (UMKM).

Artikel

Polda Jatim Terjunkan 780 Personel Debat Publik Kedua di Pilkada Jatim Berlangsung Aman

BERITA UTAMA

Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi kantor PLTU Pulang Pisau

Artikel

Kodim 1002HST Luncurkan Lagi Edukatif, Perangi Judi Online

BERITA UTAMA

Kepolisian Resor Puncak Jaya Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Terhadap 4 (Empat) Personelnya