Home / Artikel / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / KESEHATAN / Tag / TargetNews.id

Selasa, 26 September 2023 - 16:02 WIB

Polisi Ungkap Pencurian di Lamongan yang Sempat Viral, Tim Jaka Tingkir Berhasil Amankan Tersangka.

Foto: Tim Jaka Tingkir Berhasil Amankan Tersangka.

Foto: Tim Jaka Tingkir Berhasil Amankan Tersangka.

Lamongan – TargetNews.id – Kasus pencurian yang vidionya sempat viral di medsos beberapa hari lalu, kini telah terungkap.

Satu tersangka berinisial S (38) warga Kecamatan Deket Lamongan berhasil diamankan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim.

Kapolres Lamongan AKBP. Yakhob Silvana Delareskha,S.I.K,.M.Si melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbiantoro, S.H membenarkan bahwa terduga pelaku sudah di amankan itu adalah yang terekam CCTV dan vidionya tersebar di Media sosial.

“Pelaku pencurian handphone di warung Makan Sate Desa Takerharjo Solokuro sudah di amankan beserta barang buktinya,” ungkap Ipda Anton, Selasa( 26/9/2023).

Baca juga  UJI KEMAMPUAN, PRAJURIT BRIGIF 3 MARINIR LAKSANAKAN CROSS COUNTRY JELANG UNPD

Ipda Anton menjelaskan, seperti yang terlihat di kamera CCTV, bahwa tersangka datang ke warung sate milik korban di Jalan Raya Takerharjo Desa Takerharjo Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.

Saat akan dilayani pelaku menuju ke meja kasir dan melihat handphone merk redmi 8 milik korban tergeletak di atas meja kasir.

Lalu pelaku langsung mengambilnya serta menyembunyikan di saku celana kemudian pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor jenis Suzuki spin warna biru.

Berdasarkan rekaman CCTV dan laporan warga tersebut, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Pores Lamongan Polda Jatim memburu pelaku dan akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka berikut barang bukti.

Baca juga  Patroli Rawan Laka di Pulang Pisau, Polisi Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan

“Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua TKP dan keduanya terekam CCTV,” jelas Ipda Anton.

Masih kata Ipda Anton ,tersangka melakukan aksi di warung sate pada Minggu siang, (17/08) dan aksi pencurian di pasar Sidoharjo dilakukan pada Senin malam, (28/08) dengan mengambil tas warna merah milik pedagang ikan yang sedang tertidur.

“Ya, semua aksi yang dilakukan pelaku terekam CCTV dan viral di Media SoSial,”kata Ipda Anton.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku terancam pasal 362 KHUP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, pungkasnya (Misti)

Foto: Tim Jaka Tingkir Berhasil Amankan Tersangka.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Batang Tindak Tegas Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap.

Artikel

Pusat Studi Anti Korupsi, STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

Artikel

Babinsa Koramil 22/Ayah ikuti Musdes Watukelir, Sinergi Pembangunan Desa

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas Saat PPDB, Sat Samapta Polresta Palangka Raya Sambangi Sekolah

BERITA UTAMA

Ratusan Pemilih Desa Pamulihan Tak Masuk DPS, Panwaslu Kecamatan Larangan Beberkan Hasil Pencermatan

Artikel

Mabes Polri Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak Personel Ikuti Jejak Teladan

Artikel

Bappenas: Transformasi Kejaksaan RI Dalam Mewujudkan Single Prosecution System dan Penguatan Advocaat Generaal

BERITA UTAMA

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Serah Terima Piket Fungsi