Home / Uncategorized

Sabtu, 30 September 2023 - 19:53 WIB

Personel Personil Satbinmas Polres Pulpis Rutin Sosialisasi dan himbauan Kepada Warga Masyarakat untuk mencegah karhutla

 

Pulang Pisau — Personil Satbinmas terus Melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla, Salah satunya dengan cara melakukan patroli dialogis dan sosialisasi Karhutla kepada warga Masyarakat di kec Kahayan hilir Kabupaten Pulpis.

Sosialisasi Karhutla hal itu menjadikan personel Satbinmas Rutin dan gencar melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan pertanian maupun perkebunan, Sabtu ( 30/09/2023)

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Binmas IPTU Laaser Kristovor, S.H., menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, dan juga potensi dampak kebakaran hutan dan lahan,

Baca juga  Babinsa dan Kapospol Bersinergi Mendampingi Kegiatan Pawai Obor Tingkat Kecamatan Elar dalam Rangka Peringatan HUT RI Ke-78

Kemudian apalagi karhutla merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian kita semua dan bahkan menjadi atensi pimpinan Polri dan Pemerintah, jadi kami tak segan-segan akan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan.

“Kasatbinmas polres Pulpis IPTU Laaser Kristovor SH. berharap melalui giat Sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat secara bersama sama melestarikan dan menjaga hutan dan lahan di wilkum Polres Pulpis agar bebas dari kebakaran, sehingga kerusakan lingkungan yang kerap timbul akibat karhutla ini dapat kita cegah dan dikendalikan,” jelasnya.

Baca juga  Kalapas Kelas II A Ternate Terima Kunjungan Kerja Presidium FPII dan Pengawas DPI

Dan juga masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan segera jika mendapati suatu tindak pidana khususnya kebakaran hutan dan lahan karena pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 Miliar Rupiah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pungkas Kasat.( Laaser).

Share :

Baca Juga

Artikel

Berantas Narkoba, Polres Pamekasan Amankan 1 Bandar dan 2 Pengedar

Artikel

Pengamanan Lalu Lintas HUT ke-23 Pulang Pisau, Satlantas Lakukan Pengaturan Parkir Tamu dan Peserta Upacara

Artikel

Gowes Dan Penanaman Pohon Warnai Peringatan HUT TNI Ke 80 Di Blitar

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar “Polantas Menyapa”, Bangun Budaya Tertib Lalu Lintas

Uncategorized

Personel Sat Samapta Rutin laks Patroli Dialogis untuk ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas terus sampaikan Pesan Kamtibmas ke warga

Artikel

Saleh Kembalikan Formulir Cawalkot ke DPD PKS

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas