Home / Uncategorized

Sabtu, 30 September 2023 - 19:53 WIB

Personel Personil Satbinmas Polres Pulpis Rutin Sosialisasi dan himbauan Kepada Warga Masyarakat untuk mencegah karhutla

 

Pulang Pisau — Personil Satbinmas terus Melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla, Salah satunya dengan cara melakukan patroli dialogis dan sosialisasi Karhutla kepada warga Masyarakat di kec Kahayan hilir Kabupaten Pulpis.

Sosialisasi Karhutla hal itu menjadikan personel Satbinmas Rutin dan gencar melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan pertanian maupun perkebunan, Sabtu ( 30/09/2023)

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Binmas IPTU Laaser Kristovor, S.H., menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, dan juga potensi dampak kebakaran hutan dan lahan,

Baca juga  Polri Berikan Bantuan Pengobatan Korban Perundungan, Proses Hukum Terus Berjalan

Kemudian apalagi karhutla merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian kita semua dan bahkan menjadi atensi pimpinan Polri dan Pemerintah, jadi kami tak segan-segan akan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan.

“Kasatbinmas polres Pulpis IPTU Laaser Kristovor SH. berharap melalui giat Sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat secara bersama sama melestarikan dan menjaga hutan dan lahan di wilkum Polres Pulpis agar bebas dari kebakaran, sehingga kerusakan lingkungan yang kerap timbul akibat karhutla ini dapat kita cegah dan dikendalikan,” jelasnya.

Baca juga  Antisipasi Banjir Koramil Haruyan Bersihkan Saluran Air Dari Sampah

Dan juga masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan segera jika mendapati suatu tindak pidana khususnya kebakaran hutan dan lahan karena pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 Miliar Rupiah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pungkas Kasat.( Laaser).

Share :

Baca Juga

Artikel

Korem 091/ASN Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 Tahun 2024

Artikel

RUTAN BATAM IKUTI GERAK JALAN BEREGU 17 KM TINGKAT KOTA BATAM

Uncategorized

Jaga Keamanan Obvit, Polresta Palangka Raya Pam Aktivitas Penerbangan Bandara Tjilik Riwut

Uncategorized

Pencegahan aksi premanisme dan kejahatan jalanan Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis

Uncategorized

Mengunjungi Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Himbau Warga Masyarakat Waspada TPPO

BERITA UTAMA

Polsek Jabiren Raya Dorong Kemandirian Pangan Melalui Program Pekarangan Bergizi di Desa Sakakajang

Artikel

Ajak Fatayat NU Tuban Tebar Kebaikan, Lia Istifhama Hidupkan Nilai Empat Pilar Kebangsaan

BERITA UTAMA

Menjelang Musim Kemarau Sampaikan Larangan Karhutla Dan Sampaiakan Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Masyarakat kecamatan Maliku