Mojokerto , TargetNews.id – Lumbung Informasi Rakyat yang disingkat ( LIRA ) Mojokerto Raya kembali memberi surat pengaduan kepada panitia pelaksana ujian perangkat di tiga Desa yaitu Desa Ngabar ,Desa Mojorejo dan Desa Penompo pada hari ini Rabu 01 November 2023 , hal tersebut dilakukan oleh LSM Lira terkait adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan ujian tersebut meskipun dengan sistem IT .
Tidak cukup tiga desa itu saja , camat Jetis pun menerima surat pengaduan juga mengenai hal itu . Dengan permasalahan nama ganda dan nomor NIK yang sama , adapun nomor tersebut adalah nomor 17 dan no 34 dengan nama Juwita .
Semua sudah kita kasih surat pengaduan baik dari pihak Forkompinda anggota DPRD ,Kejaksaan Negri ,Polresta Mojokerto dan juga ketua panitia pelaksana ,Mari Kita tunggu hasilnya saja . terang sekda lira Herianto
Jika pengaduan ini tidak di gubris oleh semua pihak maka kami LSM Lira Mojokerto Raya akan melakukan Aksi besar besaran. Demi Mojokerto jujur ,adil dan makmur .saya tidak main main ” terang sekda Lira
Kami menuntut agar Ujian ini harus di ulang kembali , tidak ada toleransi lagi ,karena sudah jelas kami sampaikan bahwa banyak kejanggalan dan kecurangan baik dari skor dan juga nama dan Nik yang sama , jelas sekda Lira Herianto(Misti).










