Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / TargetNews.id

Senin, 17 Juli 2023 - 04:34 WIB

OJK Cabut Izin Asuransi Jiwa Kresna, LQ Indonesia: Pidanakan Semua Pihak Yang Terlibat

Foto : OJK Cabut Izin Asuransi Jiwa Kresna, LQ Indonesia: Pidanakan Semua Pihak Yang Terlibat

Foto : OJK Cabut Izin Asuransi Jiwa Kresna, LQ Indonesia: Pidanakan Semua Pihak Yang Terlibat

JAKARTA – Imbas dicabutnya ijin Asuransi Jiwa Kresna (AJK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuai keberatan dari pihak Oknum Asuransi Jiwa Kresna. Pemegang saham pengendali (PSP) PT Asuransi Jiwa Kresna kembali muncul di tengah pertemuan daring antara perusahaan asuransi tersebut dengan nasabahnya. Pada pertemuan itu, Michael Steven mengaku tengah merencanakan langkah hukum.

LQ Indonesia Lawfirm sebagai firma hukum yang mendapatkan kuasa dari pemegang polis yang mengambil jalur pidana mengapresiasi langkah tegas OJK.

“Walau terlambat tapi tindakan tegas OJK patut diapresiasi dengan mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha. Ini sejalan dengan peraturan OJK dan UU yang berlaku di asuransi.

Namun, melihat adanya itikat tidak baik bahkan tidak kooperatif nya Pemegang Saham Pengendali yaitu Michael Steven dan kroninya, LQ Indonesia Lawfirm mendukung langkah OJK untuk mempidanakan Pemegang Saham serta oknum-oknum terkait mengingat korban Kresna ada yang sudah meninggal, sakit dan stress akibat ditipunya uang mereka,” tegas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, Minggu (16/7/2023).

“OJK jangan patah semangat walau sebelumnya penetapan Tersangka kepada Kurniadi Sastrawinata, Dirut Asuransi Jiwa Kresna kalah dalam Praperadilan di Pengadilan. Ini info yang kami dengar karena oknum Direksi Kresna Life diduga menyuap aparat pengadilan sehingga membeli putusan pengadilan untuk menghilangkan status Tersangka,” ujarnya

Baca juga  Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

“LQ Indonesia Lawfirm bersedia mengawal beserta jaringan medianya agar OJK bisa berhasil menegakkan hukum dan memberi keadilan bagi para korban pemegang polis Kresna,” lanjut Advokat Bambang Hartono.

LQ Indonesia Lawfirm yang bergerak di bidang hukum memiliki jaringan di setiap institusi Penegakan Hukum sehingga bisa mendapatkan informasi bahkan informasi pergerakan bawah tangan oknum Kresna.

“Penjahat keuangan selalu mengunakan antek dan mafia hukum jaringan yang sama, sudah kami identifikasi oknum-oknum tersebut. OJK tidak perlu kawatir dan ragu melawan oknum Kresna Life. Tegakkan hukum dan keadilan karena sebagai pengawas jasa keuangan, OJK perlu menjadi ujung tombak pembela masyarakat. Mafia keuangan selalu mengunakan cara menyuap oknum aparat terutama pengadilan,” jelasnya.

“LQ Indonesia siap mengawal dan membongkar oknum-oknum yang terlibat agar bisa ditindak KPK. LQ memiliki rekaman dimana Direksi Kresna mengakui adanya transaksi suap dan bekingan di Mabes Polri dan transaksi oknum pengadilan dalam pengurusan Praperadilan. Ini bisa menjadi bukti awal mengusut bahwa jaringan oknum Kresna ini bukan hanya merugikan masyarakat dan melanggar aturan OJK tetapi merupakan sindikat penjahat keuangan. Mereka sangat sophisticated dan intelek, mengalihkan dana Premi Pemegang Polis ke perusahaan afiliasi Kresna yang menguntungkan pihak tertentu serta pemegang saham pengendali. Michael Steven wajib di seret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana,” tegas Advokat Bambang Hartono.

Baca juga  Polres Pulang Pisau Perkuat Program MBG dengan Peluncuran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

LQ Indonesia Lawfirm dalam waktu dekat akan kembali mengajukan Laporan Pidana AJK dan melaporkan Michael Steven serta pihak terkait lainnya.

“Penyidikan Asuransi Jiwa Kresna tidak boleh stop pada Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama AJK tetapi harus dilaksanakan penyidikan terhadap Michael Steven, pemegang saham Kresna dan Kakak dari Kurniadi Sastrawinata. Kejahatan Kresna diduga adalah setingan dan rancangan mereka sedari mula untuk merampok uang pemegang polis mengunakan celah sistem keuangan yang ada,” terangnya.

“OJK dan Bareskrim harusnya bersinergi untuk dapat membongkar kejahatan besar ini yang merugikan 5 Triliun rupiah uang pemegang polis serta menyeret semua pihak yang terlibat sampai ke akar-akarnya,” tutupnya.(fauzi)

Foto : OJK Cabut Izin Asuransi Jiwa Kresna, LQ Indonesia: Pidanakan Semua Pihak Yang Terlibat

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Kapolres Belitung Timur Lakukan “Jumat Curhat” di Warkop Lili Corner Kecamatan Gantung

BERITA UTAMA

Dibalik Mundurnya Gubernur BI: Alarm bagi Independensi Bank Sentral?

Artikel

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Permohonan Informasi Soal Aliran Dana OPOP Tak Digubris, Dinkop Jatim Diwadulkan Ke KI

BERITA UTAMA

Sesudah Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Cek 55 Tahanan

BERITA UTAMA

Kronologi Rumah Nenek Sajem Kebakaran saat Ia Masak

BERITA UTAMA

Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Desa Pangkoh Sari Aipda subrata purba Ingatkan Untuk Mematuhi Protokol Kesehatan