Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TargetNews.id

Senin, 20 November 2023 - 22:15 WIB

Diberitakan Lepas Pelaku Judi Bola, Kapolsek Gayungan : Tidak Terbukti Apa Harus Dipaksakan Ditahan

 

Surabaya – Kapolsek Gayungan Kompol Trie Sis Biantoro angkat bicara terkait pemberitaan Unit Reskrim Polsek Gayungan yang diduga melepas terduga pelaku judi online dengan imbalan uang Rp 10 juta.

Kepada wartawan, Kompol Trie membenarkan bahwa pihaknya mengamankan terduga pelaku judi.

Namun, karena bukti tidak kuat akhirnya terduga pelaku judi itu dipulangkan.

“Karena ada laporan informasi dari masyarakat kemudian kita lakukan pengamanan untuk kita mintai konfirmasi. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak cukup bukti maka kami lepaskan,” ungkap Kapolsek Gayungan.

Ia menegaskan bahwa apabila pelaku tidak terbukti melakukan kesalahan apa ya harus ditahan.

“Apa harus dipaksakan ditahan jika tidak terbukti,” tegasnya.

Kapolsek Gayungan juga meminta agar kejadian seperti ini sebisa mungkin tidak usah diberitakan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Sosialisasi Aplikasi Polri super APP

“Bilanglah ke tim jangan up berita seperti itu,” pintanya.

Sebelumnya diberitakan, Beredarnya informasi Unit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya telah menangkap satu orang pelaku judi, Sabtu (11/11/2023).

Menurut sumber informasi pelaku Rendi pada saat itu mengendarai sepeda motor bersama temenya. Saat melintas di wilayah Gayungan Surabaya ada Razia kendaraan bermotor.

Ia menambahkan, ketika mereka melihat Razia tersebut. Mereka ketakutan. Dari situ anggota memberhentikan pelaku.

“Ketika Rendi dilakukan penggeledahan oleh petugas Polsek Gayungan Surabaya. Didalam Handphone ada transaksi bermain judi bola sebesar 30.000. (tiga puluh ribu rupiah),” kata sumber informasi kepada media metroposnews.id, Selasa (14/11/2023).

Masih kata, sumber informasi tersangka dibawa ke Mapolsek Gayungan Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Rapat Paripurna, DPRD Sampang Bahas Perubahan APBD Sampang Tahun 2025

“Namun sangat disayangkan cuman selang satu hari. Tersangka Rendi dilepas dengan adanya dugaan imbalan uang 10.000.000. ( sepuluh juta rupiah),” jelasnya, Rabu (15/11/23).

Supaya berita berimbang awak media mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya Ipda Balok selaku Kanit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, melalui WhatsApp Ipda Balok berdalih, saya BKO pak maaf gak tau.

“Saya posisi di Jakarta,” ujarnya singkat.

Saat disinggung terkait nominal Ipda Balok menyangkal saya sudah mutasi dari Gayungan.

“Saya sudah mutasi dari Polsek Gayungan,” dalih Ipda Balok kepada media ini. (Sul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Long Weekend, Ratusan Personel Polres Tegal Kota di Siagakan

BERITA UTAMA

Patroli Pada Daerah Rawan Laka Lantas Dan Pelanggaran Lalu Lintas

Artikel

Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD, Reses di Kelurahan Bongkaran

Artikel

Bupati Anwar Sadat Pimpin Rakor Forkopimda: Perkuat Kewaspadaan Dini, Jaga Kondusifitas

Artikel

Danrem 084/Bhaskara Jaya Dampingi, Pangdam V/Brawijaya dalam Kunjungan Kerja ke Kodim 0829/Bangkalan

Artikel

Tawuran Berhasil Digagalkan, Enam Ramaja Diamankan Polres Kubu Raya

BERITA UTAMA

PasiIntel Kodim 1612/Manggarai Hadiri Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 oleh Bawaslu Manggarai Timur

BERITA UTAMA

Mewakili Kepala Desa Se-Indonesia, Makmur Waka AKD Bangkalan : Kami Optimis dan Dinamis Mengawal Jabatan Kepala Desa 9 Tahun