Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TargetNews.id

Senin, 20 November 2023 - 22:15 WIB

Diberitakan Lepas Pelaku Judi Bola, Kapolsek Gayungan : Tidak Terbukti Apa Harus Dipaksakan Ditahan

 

Surabaya – Kapolsek Gayungan Kompol Trie Sis Biantoro angkat bicara terkait pemberitaan Unit Reskrim Polsek Gayungan yang diduga melepas terduga pelaku judi online dengan imbalan uang Rp 10 juta.

Kepada wartawan, Kompol Trie membenarkan bahwa pihaknya mengamankan terduga pelaku judi.

Namun, karena bukti tidak kuat akhirnya terduga pelaku judi itu dipulangkan.

“Karena ada laporan informasi dari masyarakat kemudian kita lakukan pengamanan untuk kita mintai konfirmasi. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak cukup bukti maka kami lepaskan,” ungkap Kapolsek Gayungan.

Ia menegaskan bahwa apabila pelaku tidak terbukti melakukan kesalahan apa ya harus ditahan.

“Apa harus dipaksakan ditahan jika tidak terbukti,” tegasnya.

Kapolsek Gayungan juga meminta agar kejadian seperti ini sebisa mungkin tidak usah diberitakan.

Baca juga  Jembatan Kampung Cibandawati Salem Putus

“Bilanglah ke tim jangan up berita seperti itu,” pintanya.

Sebelumnya diberitakan, Beredarnya informasi Unit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya telah menangkap satu orang pelaku judi, Sabtu (11/11/2023).

Menurut sumber informasi pelaku Rendi pada saat itu mengendarai sepeda motor bersama temenya. Saat melintas di wilayah Gayungan Surabaya ada Razia kendaraan bermotor.

Ia menambahkan, ketika mereka melihat Razia tersebut. Mereka ketakutan. Dari situ anggota memberhentikan pelaku.

“Ketika Rendi dilakukan penggeledahan oleh petugas Polsek Gayungan Surabaya. Didalam Handphone ada transaksi bermain judi bola sebesar 30.000. (tiga puluh ribu rupiah),” kata sumber informasi kepada media metroposnews.id, Selasa (14/11/2023).

Masih kata, sumber informasi tersangka dibawa ke Mapolsek Gayungan Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Libur Panjang Imlek 2026, Polres Pulpis Gelar Apel Siaga Amankan Aktivitas Warga

“Namun sangat disayangkan cuman selang satu hari. Tersangka Rendi dilepas dengan adanya dugaan imbalan uang 10.000.000. ( sepuluh juta rupiah),” jelasnya, Rabu (15/11/23).

Supaya berita berimbang awak media mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya Ipda Balok selaku Kanit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, melalui WhatsApp Ipda Balok berdalih, saya BKO pak maaf gak tau.

“Saya posisi di Jakarta,” ujarnya singkat.

Saat disinggung terkait nominal Ipda Balok menyangkal saya sudah mutasi dari Gayungan.

“Saya sudah mutasi dari Polsek Gayungan,” dalih Ipda Balok kepada media ini. (Sul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Gelar Teguran Simpatik Kepada Pengendara Tak Gunakan Helm SNI

BERITA UTAMA

Amankan Arus Mudik Nataru 2025/2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terima Penghargaan dari Pelindo

Artikel

Giat KRYD Guna Cipkon Aman dan Kondusif di Wilayah Kecamatan Sebangau Kuala

Artikel

Memastikan Pengamanan Tahapan Pemilu 2024 Kondusif, Kapolres Situbondo Kunjungi Kantor KPU dan Bawaslu

Artikel

Praktik Judi Togel dan Remi di Belinyu Kembali Jadi Sorotan, Nama Apen Bos Besar Togel Mencuat

BERITA UTAMA

POLSEK PANDIH BATU LAKUKAN SOSIALISASI KARHUTLA

Artikel

Komitmen Bersama: TNI dan Polri Pererat Sinergi di Batang

Artikel

Dispora Jatim, Siap Ambil Alih Pembinaan Olahraga, KONI: Ini Langgar Olympic Charter