Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KRIMINAL

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:35 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Pencurian Besi di Mojokerto Kota, Tiga Terduga Pelaku Dikabarkan Dipulangkan, Isu Tebusan Ratusan Juta Mencuat

Foto: Dugaan praktik tangkap lepas kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Foto: Dugaan praktik tangkap lepas kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

TARGETNEWS.ID MOJOKERTO – Dugaan praktik tangkap lepas kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Kali ini, isu tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pencurian besi di area pabrik ban CV Indah Jaya Ban, Jalan Bypass Kedungsari, Mojokerto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial B, U, dan A, warga Kecamatan Jetis dan Ketapang, Kabupaten Mojokerto, diamankan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada
Juni 2026.

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi juga disebut menyita sejumlah barang bukti serta satu unit kendaraan pikap milik B yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan besi.

Namun, kasus ini memunculkan tanda tanya setelah ketiga orang tersebut dikabarkan telah keluar atau dipulangkan pada 16 Juli 2026.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Cek Sawah untuk Pengawasan Keamanan dan Ketahanan Pangan

Bersamaan dengan itu, beredar informasi adanya dugaan uang tebusan sebesar Rp225 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pemulangan ketiganya.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, pada Jumat (17/7/2026).

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan.

Di sisi lain, salah satu Kanit di jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang diketahui bernama David membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga orang tersebut.

Namun, ia membantah nominal yang beredar di masyarakat.

“Penangkapannya memang ada, tetapi nominalnya bukan sebesar itu,” ujarnya kepada media ini, Jumat (17/7/2026).

Pernyataan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan lanjutan.

Baca juga  Anak-anak TK Diajarkan Tertib Berlalulintas Sejak Dini Melalui Program Polisi Sahabat Anak

Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum ketiga terduga pelaku, perkembangan penanganan perkara, maupun alasan mereka dapat dipulangkan setelah diamankan selama kurang lebih satu bulan.

Publik juga menanti kejelasan terkait apakah perkara tersebut masih berproses, dihentikan penyidikannya, atau terdapat alasan hukum lain yang mendasari pemulangan para terduga pelaku.

Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Sesuai prinsip keberimbangan, ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Apabila terdapat penjelasan resmi dari kepolisian, media ini akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Prajurit Diponegoro Sabet Emas di Kejurnas Pencak Silat Kapolri Cup I Th. 2023

BERITA UTAMA

Jelang Akhir Pekan, Kasatbinmas Polresta Palangka Raya Pimpin Apel

BERITA UTAMA

Kapak Digunakan Usai Salat, Petani di Banyuates Sampang Terluka

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

BERITA UTAMA

Sat Narkoba Polres Kabupaten Mojokerto Juara1 kelompok B ops tumpas Narkoba 2023

Artikel

Korem 163/Wira Satya Melaksanakan Kegiatan Melaspas Bangunan Makorem

BERITA UTAMA

HUT Lalu Lintas ke-70, Satlantas Polres Pulang Pisau Berbagi dan Bangun Sinergi dengan Anak Panti Asuhan

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Dorong Optimalisasi Pamapta demi Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat