Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 8 Desember 2023 - 15:25 WIB

Ellen Sulistyo Marah Saat Dikonfirmasi Masuk Ruang Mediasi PN Surabaya

Ellen Sulistyo Marah Saat Dikonfirmasi Masuk Ruang Mediasi PN Surabaya

Ellen Sulistyo Marah Saat Dikonfirmasi Masuk Ruang Mediasi PN Surabaya

 

Surabaya – Ellen Sulistyo Tergugat 1 dalam perkara Gugatan wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto management Sangria Resto by Pianoza terlibat adu mulut dengan salah satu wartawan  yang biasa meliput di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dari informasi yang dihimpun media ini, kejadian itu terjadi pada Rabu (6/12/2023) sore saat PN Surabaya sudah sepi pengunjung.

Awal kejadian diketahui, Ellen Sulistyo memasuki ruang mediasi, yang diketahui tidak semua pengunjung diperbolehkan masuk diruang tersebut.

Ketika dikonfirmasi awak media, kenapa masuk ruang mediasi, hendak bertemu siapa ?, Ellen seketika itu marah ke awak media.

“Saya ga cari siapa siapa, hanya menawarkan nasi,” ucap Ellen.

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Pandih Batu Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Merasa tidak bersalah, awak media tersebut menjawab Ellen yang marah, dengan argumentasi kalau dirinya menjalankan tugas jurnalistik, walaupun Ellen sempat akan melaporkan yang bersangkutan  dengan menyebutkan nama salah seorang pengacara berinisial B. yang diduga merupakan penasehat Hukum Ellen Sulistyo.

Sebelum terjadinya Ellen Sulistyo masuk ruang mediasi Pengadilan Negeri Surabaya, pada siangnya berlangsung sidang gugatan wanprestasi  yang mana Ellen Sulistyo menjadi tergugat 1.

Sehingga diduga kedatangan Ellen Sulistyo hendak menemui pihak pihak di Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan perkara tesebut.

Dugaan tersebut karena kedatangan Ellen ke ruang mediasi ketika PN Surabaya sudah sepi pengunjung, dan hanya ada  beberapa wartawan yang lagi rehat usai melakukan tugas peliputan di PN Surabaya.

Baca juga  Jum'at Berkah, Polres Sumenep Gelar Baksos di TPA Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Perkara Sangria Resto menjadi perhatian publik, karena ada beberapa pihak yang turut tergugat yakni KPKNL Surabaya dan Kodam V/Brawijaya. sehingga banyak pihak yang berharap agar hakim bersikap netral dan memutuskan perkara berdasarkan fakta dan bukti bukti yang dihadirkan di persidangan,

Dalam menangani perkara, Komisi Yudisial (KY) menegaskan hakim dilarang bertemu para pihak berperkara diluar persidangan, dan hakim dituntut untuk selalu berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). @red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Polisi RW Bersama Babinsa Berhasil Redam Isu Santet di Situbondo

BERITA UTAMA

PUNCAK UNPD TW I 2023 PRAJURIT KAKATUA RAJA SAKTI LAKSANAKAN HALANG RINTANG

Artikel

Pembagian brosur Kamseltibcarlantas kepada pengendara sebagai sarana sosialisasi patuh berkendara

Artikel

Pelayanan Polri untuk Masyarakat, Polres Pulang Pisau Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari

BERITA UTAMA

Selamat Jalan Serma Caswo Babinsa Salem Serma Caswo Tutup Usia

Artikel

Asah Kemampuan Menembak, Dandim 1009/Tanah Laut Ikuti Latihan Bersama Forkopimda Tala

BERITA UTAMA

Jaga Situasi Kamtibmas, Polresta Palangka Raya Lakukan Pam Kejuaraan Sylva Cup Tahun 2023

Artikel

Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku