Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 8 Desember 2023 - 15:25 WIB

Ellen Sulistyo Marah Saat Dikonfirmasi Masuk Ruang Mediasi PN Surabaya

Ellen Sulistyo Marah Saat Dikonfirmasi Masuk Ruang Mediasi PN Surabaya

Ellen Sulistyo Marah Saat Dikonfirmasi Masuk Ruang Mediasi PN Surabaya

 

Surabaya – Ellen Sulistyo Tergugat 1 dalam perkara Gugatan wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto management Sangria Resto by Pianoza terlibat adu mulut dengan salah satu wartawan  yang biasa meliput di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dari informasi yang dihimpun media ini, kejadian itu terjadi pada Rabu (6/12/2023) sore saat PN Surabaya sudah sepi pengunjung.

Awal kejadian diketahui, Ellen Sulistyo memasuki ruang mediasi, yang diketahui tidak semua pengunjung diperbolehkan masuk diruang tersebut.

Ketika dikonfirmasi awak media, kenapa masuk ruang mediasi, hendak bertemu siapa ?, Ellen seketika itu marah ke awak media.

“Saya ga cari siapa siapa, hanya menawarkan nasi,” ucap Ellen.

Baca juga  Jumat Legi Berkah, MRD Group Gelar Acara Halal Bihalal Bersama LSM Dan Media Sekaligus Santunan Anak Yatim/Piatu

Merasa tidak bersalah, awak media tersebut menjawab Ellen yang marah, dengan argumentasi kalau dirinya menjalankan tugas jurnalistik, walaupun Ellen sempat akan melaporkan yang bersangkutan  dengan menyebutkan nama salah seorang pengacara berinisial B. yang diduga merupakan penasehat Hukum Ellen Sulistyo.

Sebelum terjadinya Ellen Sulistyo masuk ruang mediasi Pengadilan Negeri Surabaya, pada siangnya berlangsung sidang gugatan wanprestasi  yang mana Ellen Sulistyo menjadi tergugat 1.

Sehingga diduga kedatangan Ellen Sulistyo hendak menemui pihak pihak di Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan perkara tesebut.

Dugaan tersebut karena kedatangan Ellen ke ruang mediasi ketika PN Surabaya sudah sepi pengunjung, dan hanya ada  beberapa wartawan yang lagi rehat usai melakukan tugas peliputan di PN Surabaya.

Baca juga  BKKBN Gandeng Polda Jawa Timur Kerjasama Tuntaskan Stunting dan Pernikahan Anak di Jawa Timur

Perkara Sangria Resto menjadi perhatian publik, karena ada beberapa pihak yang turut tergugat yakni KPKNL Surabaya dan Kodam V/Brawijaya. sehingga banyak pihak yang berharap agar hakim bersikap netral dan memutuskan perkara berdasarkan fakta dan bukti bukti yang dihadirkan di persidangan,

Dalam menangani perkara, Komisi Yudisial (KY) menegaskan hakim dilarang bertemu para pihak berperkara diluar persidangan, dan hakim dituntut untuk selalu berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). @red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kunjungan Kerja ke Surabaya, Ketua Presidium FPII SilahturahmI Kakanwil Kemenkumham Jatim dan Pangdam V Brawijaya

Artikel

Narasumber Retreat Kepala Daerah, Kapolri Bicara Pencegahan Korupsi

BERITA UTAMA

Siaga Akhir Pekan, Personel Polsek Maliku Gelar Apel Standby On Call

Artikel

Pengecekan Sarpras, Penanggulangan Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

Artikel

Poli Excekutif Dan MCU, Mengucapkan Selamat Ultah RSUD, Dr Mohammad Zyn Ke 49 Tahun

Artikel

Cabang Olahraga Pencak Silat Sumbang 3 Medali untuk Kota Tegal

BERITA UTAMA

Jelang Pembukaan TMMD Reguler Ke-129, Personel Kodim 1208/Sambas Pasang Tenda Persiapan Kegiatan

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas