Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 8 Desember 2023 - 15:25 WIB

Ellen Sulistyo Marah Saat Dikonfirmasi Masuk Ruang Mediasi PN Surabaya

Ellen Sulistyo Marah Saat Dikonfirmasi Masuk Ruang Mediasi PN Surabaya

Ellen Sulistyo Marah Saat Dikonfirmasi Masuk Ruang Mediasi PN Surabaya

 

Surabaya – Ellen Sulistyo Tergugat 1 dalam perkara Gugatan wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto management Sangria Resto by Pianoza terlibat adu mulut dengan salah satu wartawan  yang biasa meliput di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dari informasi yang dihimpun media ini, kejadian itu terjadi pada Rabu (6/12/2023) sore saat PN Surabaya sudah sepi pengunjung.

Awal kejadian diketahui, Ellen Sulistyo memasuki ruang mediasi, yang diketahui tidak semua pengunjung diperbolehkan masuk diruang tersebut.

Ketika dikonfirmasi awak media, kenapa masuk ruang mediasi, hendak bertemu siapa ?, Ellen seketika itu marah ke awak media.

“Saya ga cari siapa siapa, hanya menawarkan nasi,” ucap Ellen.

Baca juga  “PHK Itu Menyakitkan!” Senator Lia Istifhama Minta Tak Ada Drama Pemecatan Jelang Lebaran

Merasa tidak bersalah, awak media tersebut menjawab Ellen yang marah, dengan argumentasi kalau dirinya menjalankan tugas jurnalistik, walaupun Ellen sempat akan melaporkan yang bersangkutan  dengan menyebutkan nama salah seorang pengacara berinisial B. yang diduga merupakan penasehat Hukum Ellen Sulistyo.

Sebelum terjadinya Ellen Sulistyo masuk ruang mediasi Pengadilan Negeri Surabaya, pada siangnya berlangsung sidang gugatan wanprestasi  yang mana Ellen Sulistyo menjadi tergugat 1.

Sehingga diduga kedatangan Ellen Sulistyo hendak menemui pihak pihak di Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan perkara tesebut.

Dugaan tersebut karena kedatangan Ellen ke ruang mediasi ketika PN Surabaya sudah sepi pengunjung, dan hanya ada  beberapa wartawan yang lagi rehat usai melakukan tugas peliputan di PN Surabaya.

Baca juga  Bukan Sekadar Hiburan, Festival Telur Asin Wujud Kebanggaan Brebes

Perkara Sangria Resto menjadi perhatian publik, karena ada beberapa pihak yang turut tergugat yakni KPKNL Surabaya dan Kodam V/Brawijaya. sehingga banyak pihak yang berharap agar hakim bersikap netral dan memutuskan perkara berdasarkan fakta dan bukti bukti yang dihadirkan di persidangan,

Dalam menangani perkara, Komisi Yudisial (KY) menegaskan hakim dilarang bertemu para pihak berperkara diluar persidangan, dan hakim dituntut untuk selalu berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). @red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polda Jatim Gelar Balik Mudik Gratis, Polres Jember Berangkatkan Empat Bus

Artikel

Disdukcapil Brebes Beri Layanan Gratis di Non Fisik TMMD Reguler

BERITA UTAMA

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1002-08/LAU Bantu Petani Panen Tomat

Artikel

Pererat Sinergitas Babinsa Koramil 11/Mirit Komsos Dengan Perangkat Desa

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar Memberikan Himbauan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Sekolah Beri Dukungan Penuh, Siswa SMA Katolik Frateran Surabaya Raih Medali Emas di Ajang SEA Games 2025

Artikel

Komandan Batalyon Infanteri 1 Marinir Berikan Apresiasi Kepada Atlet Jalasenastri Berprestasi

BERITA UTAMA

Bamin Komsos Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Rapat Pleno Terbuka DPSHP Akhir Pemilu 2024