Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / TNI

Rabu, 3 Januari 2024 - 21:44 WIB

Tim Berang-Berang Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur mengamankan pasutri pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM

Tim Berang-Berang Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur mengamankan pasutri pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM

Tim Berang-Berang Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur mengamankan pasutri pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM

 

Pontianak-darksalmon-herring-325340.hostingersite.com

Polisi amankan sepasang suami istri pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM. Tim Berang-Berang Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur mengamankan pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM solar fiktif HA dan LI, Rabu (3/1/24) siang di daerah Sui. Ambawang, Kubu Raya.

Penangkapan para pelaku ini menindaklanjuti laporan pelapor atas dugaan penipuan jual beli solar fiktif yang menyebabkan korban S, kecamatan Mentebah, Kapuas Hulu rugi Rp 2.500.000.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Warganya Sosialisasikan Layanan Call Center 110

Pelapor sebelumnya memesan BBM jenis solar sebanyak 300 liter dengan total harga Rp.2.550.000 kepada tersangka HA, kemudian sesuai perjanjian, korban menyerahkan uang tersebut kepada HA.

Tidak lama kemudian tersangka MA menyerahkan uang tersebut kepada seseorang perempuan yang mengenakan baju dan celana pegawai Pertamina yang diakui sebagai istrinya, dan berjanji akan membayarkan uang tersebut ke kantor SPBU terlebih dahulu sebelum penyerahan BBM jenis solar.

Baca juga  Jumat Curhat, Ajang Berinteraksi Antara Polri dan Masyarakat

Namun, setelah menunggu beberapa jam, tersangka HA dan LI tersebut tidak kunjung datang kembali untuk menemui korban, sehingga korban merasa tertipu, kemudian memutuskan untuk membuat laporan polisi ke Polsek Timur

Berdasarkan laporan S sebagai korban, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga pemeriksaan rekaman cctv di TKP, dan berhasil mengamankan Pasutri tersebut di daerah Sui. Ambawang Kab. Kubu Raya pada pukul 11.00 WIB dan 15.30 WIB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Samapta Polresta Palangka Raya, Amankan Kegiatan Sidang

BERITA UTAMA

DANMENART 2 MAR MENGHADIRI PEMBUKAAN PERLOMBAAN PANAHAN TINGKAT NASIONAL

BERITA UTAMA

Secara Bergotong Royong, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Warga Pemasangan Gorong Gorong

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan Pemilu Damai

BERITA UTAMA

Polisi Turun ke Lahan, Warga Bukit Rawi Semangat Tanam Jagung Bareng Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

Danpusterad Silaturahmi Dengan Forkopimda Dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Kulon Progo

BERITA UTAMA

Samapta Polresta Palangka Raya Laksanakan Risk Assesment Kantor KPU Kota

Artikel

Polres Pamekasan : HOAX, Ramai Isu Razia Besar-Besaran dan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita