Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / TNI

Rabu, 3 Januari 2024 - 21:44 WIB

Tim Berang-Berang Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur mengamankan pasutri pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM

Tim Berang-Berang Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur mengamankan pasutri pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM

Tim Berang-Berang Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur mengamankan pasutri pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM

 

Pontianak-darksalmon-herring-325340.hostingersite.com

Polisi amankan sepasang suami istri pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM. Tim Berang-Berang Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur mengamankan pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM solar fiktif HA dan LI, Rabu (3/1/24) siang di daerah Sui. Ambawang, Kubu Raya.

Penangkapan para pelaku ini menindaklanjuti laporan pelapor atas dugaan penipuan jual beli solar fiktif yang menyebabkan korban S, kecamatan Mentebah, Kapuas Hulu rugi Rp 2.500.000.

Baca juga  Panitia Konjhangan Situbondo Tampilkan Acara Seni Budaya di Kota Santri

Pelapor sebelumnya memesan BBM jenis solar sebanyak 300 liter dengan total harga Rp.2.550.000 kepada tersangka HA, kemudian sesuai perjanjian, korban menyerahkan uang tersebut kepada HA.

Tidak lama kemudian tersangka MA menyerahkan uang tersebut kepada seseorang perempuan yang mengenakan baju dan celana pegawai Pertamina yang diakui sebagai istrinya, dan berjanji akan membayarkan uang tersebut ke kantor SPBU terlebih dahulu sebelum penyerahan BBM jenis solar.

Baca juga  Agus Dwi Sulistyantono Buka Secara Resmi Jambore Kader Kesehatan Tahun 2024.

Namun, setelah menunggu beberapa jam, tersangka HA dan LI tersebut tidak kunjung datang kembali untuk menemui korban, sehingga korban merasa tertipu, kemudian memutuskan untuk membuat laporan polisi ke Polsek Timur

Berdasarkan laporan S sebagai korban, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga pemeriksaan rekaman cctv di TKP, dan berhasil mengamankan Pasutri tersebut di daerah Sui. Ambawang Kab. Kubu Raya pada pukul 11.00 WIB dan 15.30 WIB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Artikel

Kapolri Pastikan Evaluasi, dan Penanganan Transparan Usai Insiden Tewasnya Driver Ojol

Artikel

Tiga Puskesmas di Kabupaten Tegal Mulai Implementasikan ILP

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

Kompolnas Lakukan Pemantauan Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim Bersama Kapolri dan Menteri Perhubungan

Artikel

PANGKALAN TNI AL BANDUNG, Kamis 06 Juni 2024.

BERITA UTAMA

Giat dukungan terhadap program pemerintah Pusat tentang Ketahanan Pangan

BERITA UTAMA

Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Hadiri Sosialisasi FAPE di Talio Hulu