Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Senin, 8 Januari 2024 - 10:13 WIB

Di ringkus Sat Reskrim Polsek Sungai Raya Demi Membeli Sabu, Pria Muda Asal Kubu Raya Nekat Curi Motor

Di ringkus Sat Reskrim Polsek Sungai Raya Demi Membeli Sabu, Pria Muda Asal Kubu Raya Nekat Curi Motor

Di ringkus Sat Reskrim Polsek Sungai Raya Demi Membeli Sabu, Pria Muda Asal Kubu Raya Nekat Curi Motor

 

KUBU RAYA || TargetNews.id SS yang tak mampu menahan hasratnya untuk mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu nekat mencuri sebuah sepeda motor di Jalan Adisucipto Gang Permata Hijau Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. SS (22) pria muda asal Kubu Raya ini ditangkap Sat Reskrim Polsek Sungai Raya setelah melakukan aksinya.

Peristiwa itu diketahui korban pada pada Minggu (31/12/23) Pukul 06.00 Wib, saat itu korban yang hendak berangkat bekerja ternyata sepeda motor Honda GL yang terparkir di depan rumahnya sudah raib. Akibat kejadian tersebut korban segera melapor ke Polsek Sungai Raya untuk ditindak lanjuti.

Serangkaian penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Sungai Raya pun menuai hasil, SS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya walaupun sempat melakukan aksi perlawan terhadap pihak Kepolisian.

Baca juga  Sampaikan Larangan Karhutla dan Patuhi Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Warga Kecamatan Maliku

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut, SS ditangkap di rumahnya oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Raya pada Kamis (4/1/24) Pukul 23.00 Wib.

” Penangkapan pelaku tersebut langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya AKP Elisa Panjaitan. Pada saat penangkapan, SS sempat melakukan perlawanan dengan cara mengunci pintu depan dan hendak lari menggunakan pintu dapur rumahnya, namu petugas lapangan dengan sigap berhasil menghentikan niat kabur pelaku,”kata Ade, Senin (8/1/24).

Saat dilakukan interogasi secara singkat, SS mengakui bahwa ia adalah pelaku pencurian 1 unit sepeda motor Honda GL warna merah di Gang Permata Hijau. SS mengakui nekat melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli Narkoba jenis Sabu.

Baca juga  Polwan Polres Kendal, Gelar Aksi Sosial, Bagikan Beras untuk Warga Kurang Mampu

” Ya, Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini melakukan pencurian untuk mendapatkan uang secara instan untuk membeli Narkoba Jenis sabu, akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- ( Tujuh Juta Rupiah),”terang Ade.

Ade menambahkan, Pelaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut karena belum ada pembeli dan pelaku sempat menawarkan barang bukti tersebut kepada orang lain, saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian.

” Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tegas Ade. (Reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Kendal Gelar Operasi Zebra Candi 2024: Dukung Pelantikan Presiden Terpilih dan Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman

Artikel

Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

Artikel

Polsek Sebangau Gencar Sosialisasi Bahaya TPPO Sampai kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Hadiri Upacara Pembukaan Bola Volley Kapolri Cup Zona IV di GOR Bahurekso Kendal

Artikel

Pj Gubernur : Pendidikan Antikorupsi Penting Dalam Upaya Mencegah Dan Ciptakan Generasi Antikorupsi

Artikel

PRAJURIT YONMARHANLAN X IKUTI DIALOG INTERAKTIF PENGEMBANGAN PENINGKATAN KAPASITAS SDM

Artikel

Intensifkan Pengamanan Jelang Ramadhan, Sat Samapta Polres Kendal Melaksanakan Patroli Sepeda

Artikel

Babinsa Las Bantu Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Warga Binaan