Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Rabu, 17 Januari 2024 - 12:54 WIB

Penasehat Hukum PT.Bumi Indah Raya Putusan MA Sudah Final, Tanah SHM Lilisanti Hasan Telah Dibatalkan

Penasehat Hukum PT.Bumi Indah Raya Putusan MA Sudah Final, Tanah SHM Lilisanti Hasan Telah Dibatalkan

Penasehat Hukum PT.Bumi Indah Raya Putusan MA Sudah Final, Tanah SHM Lilisanti Hasan Telah Dibatalkan

 

Pontianak TargetNews.id Penasehat Hukum PT. Bumi Indah Raya (PT.BIR) Kasuwan, SH, CIL, menyatakan sehubungan dengan kasus Lilisanti Hasan (LH) , PT. Bumi Indah Raya memberikan klarifikasi terkait sertifikat hak milik (SHM) yang bertumpang tindih dengan hak pakai PT. Bumi Indah Raya.

Menurut Kasuwan – dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan Selasa siang (16/01/2024) – kasus ini adalah permasalahan perdata yang telah diselesaikan melalui langkah hukum, dimulai dengan gugatan ke PTUN Pontianak pada 10 November 2020.

” Mahkamah Agung telah memutuskan dalam kasus ini dengan Putusan Nomor 53 K/TUN/2022 Tanggal 01 Maret 2022″, ungkapnya.

Penetapan Nomor: 25/GIPEN-EKS/2020/PTUN.PTK tanggal 9 Maret 2023 memutuskan untuk pembatalan sertifikat hak milik Lilisanti Hasan. Secara hukum, ” PT. Bumi Indah Raya menganggap permasalahan ini telah final”, pungkasnya.

Lilisanti Hasan melaporkan PT. Bumi Indah Raya ke Polda Kalbar, tetapi penasehat hukum PT. Bumi Indah Raya, Kasuwan, SH, CIL, menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup karena data fisik dan yuridis awal sudah ada, yakni sertifikat hak pakai yang terbit pada tahun 1991.

Baca juga  Bagikan bansos kepada warga yang terdampak banjir diwilayah desa sebangau jaya Kecamatan sebangau kuala

Proses hukum ini, menurut Tim Kuasa Hukum PT. Bumi Indah Raya, telah memasuki ranah Hukum Administrasi dan telah diuji ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang membatalkan sertifikat hak milik Lilisanti Hasan.

” Berdasarkan uraian tersebut telah jelas dan terang bahwa hukumnya masuk ruang lingkup Hukum Administrasi dan telah di proses di Pengadilan Tata Usaha Negara, kami sebagai Tim Kuasa Hukum meyakini dan berpendapat bahwa Laporan Saudari Lilisanti Hasan ke Polda Kalimantan Barat dengan dugaan tindak pidana menggunakan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dari ayat (2) KUHP itu tidak benar / tidak cukup bukti karena berdasarkan surat Surat Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 500-4352 tanggal 26 Oktober 1999 Perihal Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara, pada angka 3 (tiga) dijelaskan bahwa dalam hal pemeriksaan tanah terhadap permohonan hak terhadap tanah yang sudah terdaftar dan data yuridis dan data fisiknya sudah jelas dan cukup untuk mengambil keputusan, tidak perlu dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A namun cukup dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Raport).Pontianak, 16 Januari 2024 Narasumber PH PT. BIR Kasuwan, SH., CIL”, ungkap Kasuwan.(reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sebelum Dinas, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima

BERITA UTAMA

Ini Upaya Pencegahan Terjadinya Pungli Oleh Personel Polsek Banama Tingang Dalam

Artikel

Sukseskan Ketahanan pangan, Babinsa Bantu Petani Panen Padi

BERITA UTAMA

Halal Bihalal Di Kodim 0623/Cilegon Pesan Danrem 064/MY ‘Harus Dengar Keluhan Masyarakat.

BERITA UTAMA

Byar! 15 Ribu RT Miskin Listriknya Menyala

Artikel

Sampurno Politisi PDI-Perjuangan, Mengkritisi Gejolak Pedagang Pasar Batu

BERITA UTAMA

Satpolair Polres Pulang Pisau Ajak Warga di Pinggir Sungai Jaga Kamtibmas

Artikel

Polsek Pandih Batu Laksanakan Colling Sistem Sistem dan Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas Dan sadar Hukum