Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / POLRI / Tag

Jumat, 19 Januari 2024 - 01:19 WIB

Hebat Polda Jatim Tangkap Pengancam Tembak Capres Anies Inilah Orang & Motipnya

Foto : Hebat Polda Jatim Tangkap Pengancam Tembak Capres Anies Inilah Orang & Motipnya

Foto : Hebat Polda Jatim Tangkap Pengancam Tembak Capres Anies Inilah Orang & Motipnya

 

SURABAYA. TargetNews.id- Subdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka AWK pemuda asal Kabupaten Probolinggo yang ditangkap karena komentarnya di Tik Tok yang mengancam Capres Anies Baswenda.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto mengatakan

 

,dalam penanganan kasus ini, Penyidik Polda Jawa Timur juga memeriksa 3 orang saksi dan mendatangkan dua orang ahli yaitu ahli ITE dan ahli Bahasa,” ujar Kombes Dirmanto kepada awak media, Rabo (17/1/2024).

Adapun barang bukti yang disita penyidik, adalah satu bandel screenshot komentar di salah satu akun Tik Tok, 1 unit ponsel jenis POCO x3 dan sebuah akun Tik Tok.

Baca juga  Sambangi Warga di Desa Binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasi Himbauan Larangan Karhutla

Sementara untuk motof melakukan tindakan itu, tersangka mengaku hanya spontan melontarkan kata bernada ancaman terhadap calon Presiden no urut 1 Anies Baswenda.

“Tersangka ini telah melihat akun Tik Tok kemudian mengomentarai dengan nada ancaman kepada salah satu paslon, jadi spontan ,”kata Kombes Dirmanto.

Ditegaskan oleh Kombes Pol Dirmanto, hasil dari pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka , pihak penyidik tidak menemukan bukti pada tersangka yang mengarah memiliki afiliasi dengan kelompok Politik tertentu.

Tersangka AWK yang di amankan oleh Polda Jatim bersama Baresrim Polri pada hari sabtu (13/1/2024) Itu kini terancan Pasal 29 UU ITD.

Baca juga  Henry Yosodiningrat Bertemu Dengan Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran Untuk Meminta Klarifikasi Terkait Ucapannya

“Ancaman Hukuman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta,” ungkap Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim ini menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan medix sosial.

Ia meminta agar media sosial digunakan untuk hal- hal atau informasi positif yang dapat mermanfaat bagi banyak orang.

” Marilah kita bermedsos yang baik dan bijaksana, tebarkan kebaikan disitu, tebarkan pendidikan disitu jangan malah mengancam,” tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto Pungkasnya.( Misti).

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil 04/Kra Hadiri Undangan Pembinaan Tanggap Bencana Kelurahan Plarangan.

BERITA UTAMA

Diduga Tidak Hormati Keputusan Dewan Pers, Perkara Sejak 2021 Masih Buram Di Polres Mojokerto

BERITA UTAMA

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Jembatan Bailey Desa Sifalago Gomo Hampir Rampung. Tokoh Masyarakat Ucapkan Banyak Terimakasih

BERITA UTAMA

Pelayanan Prima di Pintu Masuk: Pamapta Polres Pulang Pisau dan Anggota Jaga Sigap Melayani Warga yang Bertamu

BERITA UTAMA

Manfaatkan Teknologi Menuju Police 4.0, Polresta Palangka Raya Terapkan Layanan Besuk Online

Artikel

Kapolres Probolinggo Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Tiris

Artikel

Hadirkan Polisi di Tengah Masyarakat Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas