Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag

Rabu, 24 Januari 2024 - 22:12 WIB

Satlantas Polres Batu, Menindak ODOL Yang Melintas Di Jalan Kota Batu

Foto: Ke daraan roda empat jenis Pi cup yang bermuatan overload (ODOL) ditindak Satlantas Polres Batu

Foto: Ke daraan roda empat jenis Pi cup yang bermuatan overload (ODOL) ditindak Satlantas Polres Batu

 

KOTA BATU, TargetNews.id – Satlantas Polres Batu melaksanakan kegiatan peneguran dan penindakan kepada kendaraan roda empat atau lebih yang bermuatan hingga overdimension overloading (ODOL). Kegiatan tersebut dipimpin langsung KBO Satlantas Polres Batu IPTU Rofiq, di kawasan Jalan Raya Ir. Soekarno Junrejo kota Batu Rabu, (24/1/24).

Kegiatan peneguran dan penindakan terhadap kendaraan ODOL itu, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Karena bentuk pelanggaran ODOL yang terjadi ketika kendaraan melebihi dimensi dan beban yang diizinkan. Hal ini, dapat menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Maka dilaksanakannya penindakan dan penegakan lagsung pada kendaraan ODOL,pihak Satlantas tidak hanya memberikan saksi pada pelanggar saja. Akan tetapi juga memberikan pemahaman juga himbauan agar pelanggaran semacam ini tidak terulangi lagi. Diharapkan pesan peneguran juga penindakan bisa berdampak efektif, berorientasi mencerminkan berkendara yang santun dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas,”tegas Iptu Rofiq.

Baca juga  IPTU Dyah : Jajaran Satpas SIM Colombo, Bertekat Berusaha Sempurna Dalam Pelayanan Prima Untuk Pemohon SIM-KB

Kasatlantas Polres Batu AKP Ponsen Dadang Martianto, berharap, agar kegiatan ini dapat berlangsung secara continue agar supaya dapat menciptakan Kamseltibcar Lantas yang baik khususnya di wilayah Kota Wisata Batu.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas, dan langkah serupa dapat terus dilakukan secara konsisten untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik dan santun,” harap AKP Ponsen Dadang.

Baca juga  Polri Siap Amankan Misa Akbar Paus Fransiskus dan ISF 2024: Bersejarah Bagi Umat dan Dunia

Hal ini perlu diketahi bersama, untuk pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ODOL telah diatur jelas di dalam UU LLAJ, yang mana penerapan sanksi terhadap pelanggaran overdimension diatur dalam pasal 277 UU LLAJ akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dan untuk pelanggaran overloading diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pewarta : (Wanto)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sarung Biru Bisa Dikatakan Sahabat Rakyat itu Cak Jum

Artikel

Polsek Kahayan Kuala Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Bersama Tim Gabungan Melaksanakan Edukasi Cegah Tambang Ilegal

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Cegah Judi Online Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang ke Masyarakat

BERITA UTAMA

Pemerintah Tidak Memperhatikan Warga Desa Buluh Bahu Membahu Swadaya Perbaiki Saluran Irigasi

Artikel

Sukses Memimpin Desa Siser, Yasin Faizin Sosok Kades Yang Bisa Jadi Panutan