Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag

Kamis, 8 Februari 2024 - 14:39 WIB

DIDUGA LAKUKAN PENIPUAN INVESTASI BODONG, DIREKTUR UTAMA PT TFORCE INDONESIA JAYA DILAPORKAN PARA KORBAN MELALUI KUASA HUKUMNYA – DHIPA ADISTA JUSTICIA LAWFIRM ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN/ATAU PENGGELAPAN

DIDUGA LAKUKAN PENIPUAN INVESTASI BODONG, DIREKTUR UTAMA PT TFORCE INDONESIA JAYA DILAPORKAN PARA KORBAN MELALUI KUASA HUKUMNYA - DHIPA ADISTA JUSTICIA LAWFIRM ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN/ATAU PENGGELAPAN

DIDUGA LAKUKAN PENIPUAN INVESTASI BODONG, DIREKTUR UTAMA PT TFORCE INDONESIA JAYA DILAPORKAN PARA KORBAN MELALUI KUASA HUKUMNYA - DHIPA ADISTA JUSTICIA LAWFIRM ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN/ATAU PENGGELAPAN

 

Jakarta, Kejadian bermula sejak Bulan Maret 2022, di mana TI (Inisial) diajak oleh adiknya (VA) yang telah lebih dulu bergabung untuk mengikuti kegiatan investasi di PT Tforce Indonesia Jaya, yakni penjualan alat kesehatan berupa Bantal, Matras, Bed Cover dan Selimut yang diklaim mengandung Batu Turmalin dengan metode penjualan secara Multi Level Marketing (MLM).

Awalnya Korban (TI) datang ke Kantor Tforce (Tforce Tower) yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 86, Jakarta Utara. Sesampainya disana, Korban bertemu Para Staf Marketing Tforce dan dijelaskan terkait model bisnis / skema investasi yang dijalankan oleh Tforce. Di mana Para Member diwajibkan membeli “titik” atau paket penjualan yang setiap paketnya berisi Bantal, Matras, Bed Cover. Para Staf Marketing Tforce yang harganya berkisar antara Rp. 40,000,000.- s.d Rp. 55,000,000.- / paketnya. Staf Marketing menjelaskan dan memberikan iming-iming keuntungan berjenjang setiap bulannya selama 21 Bulan hingga total keuntungan sebesar 200% s.d 300% kepada setiap Calon Member yang ingin bergabung.

Baca juga  Quick Respons, Polsek Sukorejo Datangi TKP Tanah Longsor yang Menelan Korban Kakek 60 Tahun

Tergiur akan iming-iming yang ditawarkan serta melihat Gedung Tforce Tower yang mewah dan terlihat bonafide, Para Korban pun tak kuasa untuk menolak tawaran untuk mengikuti kegiatan yang semula “dianggap” murni sebagai investasi tersebut. Korban (TI) akhirnya membeli paket penjualan atau “titik” tersebut hingga total senilai Rp. 3,700,000,000.- (tiga miliar tujuh ratus juta rupiah) yang ditransfer secara bertahap ke Rekening Perusahaan a.n PT Tforce Indonesia Jaya.

Sebenarnya, Para Korban mau membeli paket penjualan alat kesehatan tersebut bukan karena benar-benar ingin menggunakan atau menjual kembali alat kesehatan tersebut. Namun Para Korban hanya terbuai dengan iming-iming dan janji-janji keuntungan menggiurkan yang ditawarkan oleh pihak Tforce tersebut.

Seiring waktu berjalan, akhirnya apa yang dikhawatirkan pun terjadi juga. Pihak Tforce tidak lagi membayarkan keuntungan sebagaimana dijanji-janjikan kepada Para Korban. Bahkan modal awal Para Korban juga tidak dikembalikan. Nahas, Korban dirugikan sebesar Rp. 2,800,000,000.- dari modal awalnya. Tforce beralasan bahwa sedang mengalami penurunan penjualan hingga tidak mampu membayarkan keuntungan kepada Para Korban. Tidak seperti penjelasan Para Staf Marketing-nya yang menjanjikan keuntungan tanpa syarat dan tanpa harus mencari member baru (Downline), melainkan hanya menjelaskan jika semakin banyak membeli “titik” atau paket penjualan, maka prosentase keuntungan yang didapatkan akan semakin banyak.

Baca juga  Tekan Angka Kecelakaan, Sat Lantas Tingkatkan Patroli Daerah Rawan Laka

Setelah Korban saling bercerita dengan Para Korban lainnya, ternyata bernasib serupa. Bahkan banyak Korban lain yang mengalami kerugian jauh lebih besar dari TI. Informasi yang didapat sementara, Para Korban yang diperkirakan mencapai ratusan orang tersebut telah dirugikan hingga total keseluruhan kerugiannya mencapai angka Ratusan Miliar Rupiah.

Mengetahui hal tersebut, Para Korban sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Sehingga Para Korban melalui Kuasa Hukumnya (DHIPA ADISTA JUSTICIA LAWFIRM) Kombes Pol (P) DR.Drs.Hadi Purnomo.SH.,MH – Kombes Pol (P) Drs.Frankie Samosir.SH – Marusaha Hutadjulu.SH.,MH – Nicho Hezron.SH.,MH – Johanes Napitipulu.SH – Jessie Hezron SH.,MH – Iansen Christia.SH.- Ir.Sukiman.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Walau Diakhir Musim Kemarau Anggota Satpolairud Tetap Berikan Himbauan Larangan Karhutla

Artikel

Polri Kerahkan Pasukan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar — Percepatan Tanggap Bencana & Dukungan Penanganan Lapangan

Artikel

Awal Tahun Humanis, Polantas Pulang Pisau Lakukan “Polantas Menyapa” Langsung ke Rumah Warga

BERITA UTAMA

Hotline Pengaduan Wali Kota Surabaya Dinilai Perkuat Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Artikel

Warga Pontianak Utara Geram: Rumah Terendam Banjir, PT Wika Diminta Bertanggung Jawab

BERITA UTAMA

Menko Polkam RI Kunjungi Ponpes Amanatul Ummah, Bukti Perhatian Dan Komitmen Pemerintah Pusat Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan Daerah

BERITA UTAMA

Antisipasi Karhutla, Polsek Pandih Batu Pastikan Personel dan Mesin Pemadam Siap Siaga

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Patroli KRYD sasar sepeda motor