Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Sabtu, 9 Maret 2024 - 13:41 WIB

Drama Balas Dendam: Remaja Kubu Raya Bawa Senjata Tajam, Gegara Kalah Main Futsal

Drama Balas Dendam: Remaja Kubu Raya Bawa Senjata Tajam, Gegara Kalah Main Futsal

Drama Balas Dendam: Remaja Kubu Raya Bawa Senjata Tajam, Gegara Kalah Main Futsal

 

KUBU RAYA TargetNews.id Tak habis pikir, Remaja di Kabupaten Kubu Raya bawa senjata tajam gegara kalah bermain futsall. Aksi ini terjadi di depan Komplek Korpri Jalan Raya Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (27/2/24) lalu.

Namun aksi biji kecambah ini terendus oleh pihak Kepolisian Polres Kubu Raya atas informasi dari warga, dalam peristiwa itu petugas berhasil mengamankan 3 orang remaja tanggung. Ketiga remaja ini kemudian digiring ke Polres Kubu Raya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya, ternyata kedua remaja tersebut memiliki alasan yang tidak masuk akal. Mereka mengaku ingin mencari ketenaran seperti di film aksi box office. Lebih jauh lagi, diketahui bahwa remaja berinisial R (19) memiliki dendam karena kekalahan saat bermain futsal ketika masih duduk di bangku kelas 2 SMA.

Baca juga  Kasatsamapta Pimpin Apel Sore di Mapolresta Palangka Raya

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Surya Boy M. Sihaloho, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus melakukan penyelidikan terhadap R yang membawa senjata tajam. R ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun.

” Kasus ini sedang lama proses penyelidikan mendalam, saat ini kami masih fokus terhadap R yang tertangkap tangan membawa senjata tajam pada saat aksinya di depan Komplek Korpri Sungai Raya Dalam,”terang Boy, Jumat (8/3/24).

” Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, R kami tetapkan selaku Tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,”sebutnya.

Boy mengatakan, senjata tajam dengan panjang sekitar 80 cm tersebut juga diketahui sebagai milik R. Dari hasil pemeriksaan terhadap remaja lain yang diamankan, R terungkap sebagai dalang di balik aksi tersebut.

Baca juga  Keluarga Besar Kodim 1208/Sambas Gelar Kegiatan Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 Hijriah

” R ditangkap saat hendak mengambil sepeda motornya yang diamankan di Polres Kubu Raya pada Selasa 4 Maret 2024,”kata Boy.

Kemudian Boy mengungkapkan, Saat petugas datang, R bersama teman-temannya langsung kabur, namun petugas berhasil mengamankan tiga orang remaja tanggung, dari ketiga orang ini semuanya terungkap bahwa mereka diajak R dan yang membawa sajam haya R sendiri.

Meskipun R mengaku membawa senjata tajam untuk membalas dendam atas kekalahan dalam pertandingan futsal, namun target dendamnya tidak berhasil ditemukan.

“ Tersangka mengaku, membawa senjata tajam untuk membalas dendam dengan kelompok remaja lain, naasnya yang dicari R tidak tinggal di Komplek Korpri,”ujarnya.

” Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka terkait kasus ini,”tutup Boy.
( Reni )

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satgas Marinir Ambalat XXVIII Patroli Patok Perbatasan Indonesia – Malaysia Di Pulau Sebatik

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong ke Sejumlah Bengkel Sepeda Motor

BERITA UTAMA

TNI-POLRI DALAM MENJAGA SINERGI MEMBANGUN MANGGARAI BARAT GEMILANG

BERITA UTAMA

Datangi Bank BTN, Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli Dialogis

Artikel

Polisi Ungkap Empat Korban Pembunuhan Sarmo Sarmo Seorang Pembunuh Berantai di Wonogiri

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai Cek dan Monitoring Alat-Alat PencegahanKarhutla di Posko 4

Artikel

Diduga Ditunggangi, Yudi Indras Sebut Aksi Anarkis May Day Tak Cerminkan Sikap Buruh

BERITA UTAMA

Kebelet Hutang Untuk Nebus Motor yang Digadaikan Nekat Bobol Rumah