Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Sabtu, 9 Maret 2024 - 13:41 WIB

Drama Balas Dendam: Remaja Kubu Raya Bawa Senjata Tajam, Gegara Kalah Main Futsal

Drama Balas Dendam: Remaja Kubu Raya Bawa Senjata Tajam, Gegara Kalah Main Futsal

Drama Balas Dendam: Remaja Kubu Raya Bawa Senjata Tajam, Gegara Kalah Main Futsal

 

KUBU RAYA TargetNews.id Tak habis pikir, Remaja di Kabupaten Kubu Raya bawa senjata tajam gegara kalah bermain futsall. Aksi ini terjadi di depan Komplek Korpri Jalan Raya Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (27/2/24) lalu.

Namun aksi biji kecambah ini terendus oleh pihak Kepolisian Polres Kubu Raya atas informasi dari warga, dalam peristiwa itu petugas berhasil mengamankan 3 orang remaja tanggung. Ketiga remaja ini kemudian digiring ke Polres Kubu Raya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya, ternyata kedua remaja tersebut memiliki alasan yang tidak masuk akal. Mereka mengaku ingin mencari ketenaran seperti di film aksi box office. Lebih jauh lagi, diketahui bahwa remaja berinisial R (19) memiliki dendam karena kekalahan saat bermain futsal ketika masih duduk di bangku kelas 2 SMA.

Baca juga  BABINSA KORAMIL 1008-05/KELUA DAMPINGI PETANI PADI DI DESA MADANG

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Surya Boy M. Sihaloho, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus melakukan penyelidikan terhadap R yang membawa senjata tajam. R ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun.

” Kasus ini sedang lama proses penyelidikan mendalam, saat ini kami masih fokus terhadap R yang tertangkap tangan membawa senjata tajam pada saat aksinya di depan Komplek Korpri Sungai Raya Dalam,”terang Boy, Jumat (8/3/24).

” Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, R kami tetapkan selaku Tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,”sebutnya.

Boy mengatakan, senjata tajam dengan panjang sekitar 80 cm tersebut juga diketahui sebagai milik R. Dari hasil pemeriksaan terhadap remaja lain yang diamankan, R terungkap sebagai dalang di balik aksi tersebut.

Baca juga  Cuaca Panas Terik Anggota Nerikan Himbauan Larangan Membuka Lahan Dengan Membakar

” R ditangkap saat hendak mengambil sepeda motornya yang diamankan di Polres Kubu Raya pada Selasa 4 Maret 2024,”kata Boy.

Kemudian Boy mengungkapkan, Saat petugas datang, R bersama teman-temannya langsung kabur, namun petugas berhasil mengamankan tiga orang remaja tanggung, dari ketiga orang ini semuanya terungkap bahwa mereka diajak R dan yang membawa sajam haya R sendiri.

Meskipun R mengaku membawa senjata tajam untuk membalas dendam atas kekalahan dalam pertandingan futsal, namun target dendamnya tidak berhasil ditemukan.

“ Tersangka mengaku, membawa senjata tajam untuk membalas dendam dengan kelompok remaja lain, naasnya yang dicari R tidak tinggal di Komplek Korpri,”ujarnya.

” Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka terkait kasus ini,”tutup Boy.
( Reni )

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodam Pattimura Gelar Sholat Idul Adha 1445 H/2024 M dan Pemotongan Hewan Kurban

Artikel

Kodim 0707/Wonosobo Dukung Polres Operasi Knalpot Brong

Artikel

Prajurit Korps Baret Merah Wilayah NTT Menggelar Acara Syukuran HUT Kopassus ke-73.

Artikel

Ketua Presidium FPII, Kecam Keras Dugaan Tindakan Intimidasi Wartawan di Sekadau Kalbar

BERITA UTAMA

Dekati Pengguna Jalan, Polsek Pandih Batu Edukasi Kesadaran Keamanan Lingkungan

Artikel

Polres Tegal Lakukan Pengamanan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

BERITA UTAMA

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

Artikel

Personil Polres Pulang Pisau Ikuti Pembinaan Etika Profesi Polri Dari Bid Propam Polda Kalteng