Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI

Rabu, 13 Maret 2024 - 12:59 WIB

Satresnarkoba  Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kakap: Sabu Paket Hemat Kian Marak

Satresnarkoba  Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kakap: Sabu Paket Hemat Kian Marak

Satresnarkoba  Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kakap: Sabu Paket Hemat Kian Marak

 

KUBU RAYA TargetNews.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku berinisial WW (22) diamankan di rumahnya pada Jumat (8/3/24) pukul 00.30 WIB, bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,11 gram.

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, pelaku ditangkap saat berada di dalam rumahnya. Barang bukti narkoba tersebut diduga dibeli oleh pelaku dari seseorang di Kecamatan Pontianak Timur (Beting).

Baca juga  Suasana Kondusif Menyelimuti Perayaan Natal di Tengah Pengamanan TNI-Polri

“Pelaku telah lama terlibat dalam peredaran narkoba, pembeli narkoba jenis sabu yang dijual WW mayoritas adalah ABK kapal yang membeli dalam bentuk paket hemat seharga Rp. 50.000,-, ” ungkap Ade. Rabu (13/3/24)

Ade menjelaskan bahwa informasi dari pelaku mengindikasikan bahwa “pahe” (Paket Hemat) adalah sabu yang telah dikemas dengan harga Rp. 50.000,-. Pelaku sebelumnya membeli narkoba jenis sabu dalam paket seharga Rp. 200.000,-, kemudian membaginya lagi menjadi paket hemat untuk memperoleh keuntungan.

“Dengan cara ini, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari penjualan barang haram tersebut,” ujar Ade.

Baca juga  Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Dan Atensi Jalur Rawan Gangguan Kamtibmas Laka Lantas

Pelaku, WW, telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp. 1 miliar.

” Kami Polres Kubu Raya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya, dan sampai saat ini Satnarkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penjual narkoba berinisial MK di Kecamatan Pontianak Timur,” tegas Ade.
( Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polda Jatim Beri Pendampingan Korban Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung di Surabaya

Artikel

Patroli Siang Daerah Rawan Lakalantas dan Pelanggaran Lalu Lintas Agar Menurunnya Angka Kecelakaan

Artikel

Upaya Cegah karhutla Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Bati Tuud Koramil 08/Alian Hadiri Bimteks PPS

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan atau lahan kepada Masyarakat.

BERITA UTAMA

Transparan dan Objektif, Penjaringan Calon Perangkat Desa Parahangan Dikawal Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

PTPN I Regional 5 Perkuat Sinergi dengan Jurnalis Jatim Lewat Media Gathering dan Buka Bersama

Artikel

Edukasi Di Ruang Terbuka, TK Kartika Kodim 0808 Bersama Kemenag Kenalkan Tata Cara Ibadah Haji