Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / PROFIL / Tag / Uncategorized

Jumat, 22 Maret 2024 - 02:29 WIB

Warga Surabaya Geger Pria Asli Madura Bangkalan Gelapkan Motor Wartawan di Amankan Polsek Simokerto

Pria Asli Madura Bangkalan Gelapkan Motor Wartawan di Amankan Polsek Simokerto

Pria Asli Madura Bangkalan Gelapkan Motor Wartawan di Amankan Polsek Simokerto

 

Surabaya TargetNews.id .Nasib naas di alami AK yang berprofesi sebagai wartawan di Kalimantan,

yang baru berkenalan dengan HD 49 tahun asal Bangkalan Madura sesuai berziarah ke makam Sunan Ampel

Saat mengobrol di salah satu warung makan sekitar wisata religi makam Sunan Ampel korban AK menanyakan tempat jualan ikan asap di kota surabaya,

dan oleh tersangka HD alih-alih mau membantu dan memberitahu lokasi nya di jalan pantai kenjeran surabaya

tiga hari kemudian korban AK bertemu kembali dengan tersangka HD di jalan Pesapen kali Surabaya dan korban AK meminjamkan motor nya ke tersangka

Baca juga  Peringati HUT ke-78 TNI AL, Prajurit Kodiklatal Ikut Aksi Prokasih

HD untuk membelikan ikan asap, akan tetapi sampai 9 hari motor korban oleh tersangka HD tidak dikembalikan

Dan akhirnya rabu 20/3 sekitar pukul 14.00 wib korban AK melihat tersangka HD masuk ke ruang ATM Bank BRI Jalan Kapasan Surabaya,

Pria Asli Madura Bangkalan Gelapkan Motor Wartawan di Amankan Polsek Simokerto

dengan cepat korban menghampiri tersangka dan terjadilah keributan, lalu satpam Bank BRI Kapasan menghubungi Polsek Simokerto

Lima menit kemudian Petugas Kepolisian dari Polsek Simokerto dipimpin Pawas Iptu Dwi Ady M bersama lima anggota piket fungsi tiba di Bank BRI Kapasan dan langsung mengamankan tersangka

Baca juga  Diduga Keadaan Sadar Go Andre Surya Membunuh Lindawati Dengan Barbel, Ingin Memilik Perhiasannya

Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan oleh unit reskrim Polsek Simokerto,

dari hasil pemeriksaan tersangka HD dan Korban AK, tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan pasal 372 jo 378 KUHP

dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, Dikarenakan tempat kejadian perkara (TKP) nya di wilayah hukum

Polsek Bubutan kemudian tersangka HD diserahkan ke Reskrim Polsek Bubutan untuk proses hukum selanjutnya ujar Iptu Dwi Ady M.(redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pemkab Tegal Luncurkan Layanan Pembayaran Tunai Digital Pajak dan Retribusi

Uncategorized

Dandim 1612/Manggarai Memastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru: Pengamanan Ibadah Misa Natal di Seluruh Wilayah Kodim

Artikel

Peringati Haul Syech Abdul Qodir Jaelani RA, Sekda Ajak Teladani Tiga Wasiat Ulama

BERITA UTAMA

Gelar Upacara 17-an, Kasdim Bacakan Amanat Panglima TNI

Artikel

Polres Pulang Pisau Sat binmas Sambang SPBU untuk Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi

Artikel

PEKERJAAN KEGIATAN PENINGKATAN SISTEM DRAINASE LINGKUNGAN MENGABAIKAN APD DAN TANPA ADA PENGAWASAN PELAKSANA PROYEK

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Lingkungan Pertokoan dalam Kegiatan Patroli Malam.

BERITA UTAMA

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, IPTU Rusman Pimpin Penanaman Jagung di Lahan Desa Bahu Palawa