Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / PROFIL / Tag / Uncategorized

Jumat, 22 Maret 2024 - 02:29 WIB

Warga Surabaya Geger Pria Asli Madura Bangkalan Gelapkan Motor Wartawan di Amankan Polsek Simokerto

Pria Asli Madura Bangkalan Gelapkan Motor Wartawan di Amankan Polsek Simokerto

Pria Asli Madura Bangkalan Gelapkan Motor Wartawan di Amankan Polsek Simokerto

 

Surabaya TargetNews.id .Nasib naas di alami AK yang berprofesi sebagai wartawan di Kalimantan,

yang baru berkenalan dengan HD 49 tahun asal Bangkalan Madura sesuai berziarah ke makam Sunan Ampel

Saat mengobrol di salah satu warung makan sekitar wisata religi makam Sunan Ampel korban AK menanyakan tempat jualan ikan asap di kota surabaya,

dan oleh tersangka HD alih-alih mau membantu dan memberitahu lokasi nya di jalan pantai kenjeran surabaya

tiga hari kemudian korban AK bertemu kembali dengan tersangka HD di jalan Pesapen kali Surabaya dan korban AK meminjamkan motor nya ke tersangka

Baca juga  Wakapolda Jatim Ingatkan Masyarakat Tidak Tercerai Berai Akibat Perbedaan Pendapat Politik

HD untuk membelikan ikan asap, akan tetapi sampai 9 hari motor korban oleh tersangka HD tidak dikembalikan

Dan akhirnya rabu 20/3 sekitar pukul 14.00 wib korban AK melihat tersangka HD masuk ke ruang ATM Bank BRI Jalan Kapasan Surabaya,

Pria Asli Madura Bangkalan Gelapkan Motor Wartawan di Amankan Polsek Simokerto

dengan cepat korban menghampiri tersangka dan terjadilah keributan, lalu satpam Bank BRI Kapasan menghubungi Polsek Simokerto

Baca juga  Pangdam XII/Tpr Dan Kapolda Kalbar Dampingi Panglima TNI Tinjau Penanganan Karhutla

Lima menit kemudian Petugas Kepolisian dari Polsek Simokerto dipimpin Pawas Iptu Dwi Ady M bersama lima anggota piket fungsi tiba di Bank BRI Kapasan dan langsung mengamankan tersangka

Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan oleh unit reskrim Polsek Simokerto,

dari hasil pemeriksaan tersangka HD dan Korban AK, tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan pasal 372 jo 378 KUHP

dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, Dikarenakan tempat kejadian perkara (TKP) nya di wilayah hukum

Polsek Bubutan kemudian tersangka HD diserahkan ke Reskrim Polsek Bubutan untuk proses hukum selanjutnya ujar Iptu Dwi Ady M.(redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 40 Tahanan

Uncategorized

Wujudkan Keamanan Dalam Lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sambangi Warga Binaan

Artikel

Forbina: DPRK dan Bupati Aceh Barat Salah Tafsir, Isu Rekomtek Sarat Kepentingan

Artikel

Pemuda Katolik Maluku Tenggara Dukung Profesionalitas Polri dalam Kasus Dugaan TPKS

BERITA UTAMA

JELANG PEMILU 2024 POLDA JATIM HIMBAU MASYARAKAT TIDAK MUDAH TERPROVOKASI HOAKS DAN FITNAH

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku sosialisasi saber pungli

BERITA UTAMA

Stabilisasi Ekonomi, Dandim Abdya Bantu 55 Ribu Benih Ikan Kakap dan Nila untuk Masyarakat

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas Malam Hari, Polsek Jabiren Raya Gencarkan Patroli Dialogis di Jalur Trans Kalimantan