Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Sabtu, 20 April 2024 - 16:43 WIB

Polda Jatim Tetapkan Y-U Mantan Direktur PT Energi Sterila Higiena Tersangka Penggelapan

Mantan Direktur PT Energi Sterila Higiena Tersangka Penggelapan

Mantan Direktur PT Energi Sterila Higiena Tersangka Penggelapan

 

SURABAYA TargetNews.id Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah menetapkan status tersangka kepada Y-U.

Penetapan itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pada akhir Desember 2022, Polda Jawa Timur menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh oleh saudara berinisial Y-U.

Adapun laporan tersebut dari Radian Jayadi, yang merupakan direktur pada PT. Energi Sterila Higiena.

“Saudara terlapor inisial Y-U ini merupakan Direktur Utama pada perusahaan PT. Energi Sterila Higiena, pada tahun 2017 sampai dengan 2021,”ungkap Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jum’at (19/4/2024).

Baca juga  Bulir Padi Pilar Negeri, Sinergi Babinsa Dan Petani Karangrejo Jaga Ketahanan Pangan

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dengan kasus ini.

“Sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak hadir,”kata Kombes Dirmanto.

Masih kata Kombes Dirmanto, bahwa saat ini penyidik juga sudah melakukan upaya paksa namun belum didapatkan keberadaan tersangka.

“Penyidik juga sudah menerbitkan dan menetapkan DPO sebagai tersangka berinisial Y-U ini,” tegas Kombes Dirmanto.

Menurut Kombes Pol Dirmanto hingga saat berita ini dinaikan, sudah ada 21 saksi dari perusahaan tersebut, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca juga  Perkuat dan Teguhkan Iman, Umat Kristen Polresta Palangka Raya Ikuti Binroh dari Pendeta Asnarita

“Dari laporan sementara, kerugian dari pada PT. Energi Sterila Higiena ini sekitar 9,2 Milyar. Sementara ini ya yang dilaporkan,”ungkap Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim ini menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Tapi ini kan masih dalam proses pendalaman terus, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa didapatkan tersangka,” terang Kombes Dirmanto.

Atas perbuatan tersangka, pasal yang disangkakan sementara adalah pasal 374 KUHP tentang pencucian uang.
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas Pada Akhir Pekan, Polres Tegal Kota Gelar Patroli Dinihari

Uncategorized

Personil Polsek Sebangau Kuala Berikan Himbauan Kamtibmas di Malam Hari.

Artikel

Cooling System Bhabinkamtibmas Food Estate

Artikel

Ops Zebra Cartenz – 2024, Sat Lantas Polres Puncak Jaya Berikan Himbauan Tertib Berlalulintas Kepada Para Tukang Ojek

Artikel

Operasi Pekat Candi 2024, Polsek Pegandon Cek Peredaran Kembang Api

Artikel

Ada Kecelakaan di Sekitarmu? Simak Aturan dan Anjuran dari Ditlantas Polda Jatim

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Himbauan Saber Pungli

Artikel

Mabes Polri Gelar Korps, Raport Kenaikan Pangkat Pati Polri, 13 Perwira Tinggi Naik Pangkat