Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Sabtu, 20 April 2024 - 16:43 WIB

Polda Jatim Tetapkan Y-U Mantan Direktur PT Energi Sterila Higiena Tersangka Penggelapan

Mantan Direktur PT Energi Sterila Higiena Tersangka Penggelapan

Mantan Direktur PT Energi Sterila Higiena Tersangka Penggelapan

 

SURABAYA TargetNews.id Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah menetapkan status tersangka kepada Y-U.

Penetapan itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pada akhir Desember 2022, Polda Jawa Timur menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh oleh saudara berinisial Y-U.

Adapun laporan tersebut dari Radian Jayadi, yang merupakan direktur pada PT. Energi Sterila Higiena.

“Saudara terlapor inisial Y-U ini merupakan Direktur Utama pada perusahaan PT. Energi Sterila Higiena, pada tahun 2017 sampai dengan 2021,”ungkap Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jum’at (19/4/2024).

Baca juga  Perpenca Beri Apresiasi Polres Jember Sentuh Hati Disabilitas dan ODGJ

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dengan kasus ini.

“Sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak hadir,”kata Kombes Dirmanto.

Masih kata Kombes Dirmanto, bahwa saat ini penyidik juga sudah melakukan upaya paksa namun belum didapatkan keberadaan tersangka.

“Penyidik juga sudah menerbitkan dan menetapkan DPO sebagai tersangka berinisial Y-U ini,” tegas Kombes Dirmanto.

Menurut Kombes Pol Dirmanto hingga saat berita ini dinaikan, sudah ada 21 saksi dari perusahaan tersebut, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca juga  Polri dorong generasi muda positif melalui esports series 2026 di Bumijawa dan Margasari

“Dari laporan sementara, kerugian dari pada PT. Energi Sterila Higiena ini sekitar 9,2 Milyar. Sementara ini ya yang dilaporkan,”ungkap Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim ini menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Tapi ini kan masih dalam proses pendalaman terus, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa didapatkan tersangka,” terang Kombes Dirmanto.

Atas perbuatan tersangka, pasal yang disangkakan sementara adalah pasal 374 KUHP tentang pencucian uang.
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Antisipasi Karhutla Polsek Maliku Rutin Cek Kondisi Ketersedian Air di Wilayah Rawan Karhutla.

Artikel

Bantu Penyaluran Bantuan, Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Atur Tertibkan Antrian Warga

Artikel

Tidak Pernah Bosa Betikan Edukasi Kepada Masyarakat Pesisir

BERITA UTAMA

Sinergitas TNI-Polri, Babinsa dan Polsek Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Artikel

M.Yuntri: Korupsi Lemahkan Kepastian Hukum dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Artikel

Kantor Dinas BPM PKB Kota Batu. Kepala Dinas Ririk Mashuri, Beserta Seluruh Staf dan Karyawan. Mengucapkan Selamat HUT Kota Batu Ke-23 Tahun 2024. Semoga Kota Batu Maju & Sejahtera.

Uncategorized

Sambangi Pencari Ikan personel Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melakukan Sosialisasi Pencegahan karhutla.

Artikel

SDN Gayungan 2 Mengadakan Kegiatan Tengah Semester di Mini Agrowisata