Sat Reskrim Polres Sinjai Ungkap Tindak Pidana Prostitusi Online Melalui Via MiChat

Ungkap Tindak Pidana Prostitusi Online Melalui Via MiChat

Ungkap Tindak Pidana Prostitusi Online Melalui Via MiChat

 

Sinjai TargetNews.id – Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengungkap Tindak Pidana Prostitusi Online Melalui Via MiChat dan mengamankan 2 orang perempuan terduga pelaku prostitusi online di Kabupaten Sinjai, berinisial perm. IGC (24) tahun, pek. IRT, alamat Kabupaten Bulukumba, dan perm. JI, (24) tahun, pek. Pelajar / Mahasiswa, alamat Kabupaten Bantaeng.

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos, SE.,M.Si.,MH mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada sebuah penginapan di jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada Kamis (18/4/24) malam sekitar pukul 22.23 wita.

Baca juga  Berikan Himbauan Keselamatan Berlayar Anggota Satpolairud Sambangi Abk Kapal

Penggerebekan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tempat prostitusi online melalui aplikasi MiChat di salah satu penginapan dijalan Sam Ratulangi, Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara.

Menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat, tim resmob Sat Reskrim Polres Sinjai laksanakan razia penyakit masyarakat sasaran penginapan dan mengamankan perm. IGC, dan perm. JI, terkait dugaan tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi media sosial berupa michat.” ujar Kasat Reskrim dalam keterangan tertulis. Sabtu, (20/4/2024).

Adapun hasil interogasi dari kedua pelaku perm. IGC dan perm. JI, mengaku melakukan prostitusi online lewat aplikasi michat tanpa adanya perantara (Mucikari) dan atas keinginan sendiri untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala melalui menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

“Perm. IGC, mengakui bahwa transaksi dan tawar menawar lewat aplikasi michat dengan tarif Rp.200.000, (dua ratus ribu) rupiah dan perm. JI, mengakui bahwa transaksi dan tawar menawar lewat aplikasi michat dengan tarif Rp.200.000, (dua ratus ribu) rupiah.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 tiga) buah Handphone yang didalamnya berisi aplikasi michat.

“Selanjutnya, kedua orang tersebut bersama barang buktinya dibawa ke Satuan Reskrim Polres Sinjai guna pengusutan lebih lanjut dan koordinasikan dengan Dinas sosial Kabupaten Sinjai untuk dilakukan pembinaan” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kajati Jatim Mia Amiati Beri Pembekalan Materi Hukum kepada Jajaran Divre Perhutani Jatim dan PT. Palawi

Artikel

Wujud Jogo Jatim : Polres Probolinggo Gandeng Perguruan Pencak Silat Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Artikel

Kanit Sabhara Polsek Maliku Mengantisipasi Karhutla Dengan Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Target Pendapatan Baznas, Brebes Lampaui

Uncategorized

Bank Kalteng Sasaran Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli Dialogis

Artikel

Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi

Artikel

Polda Jatim Bangun Rumah Sakit Bhayangkara di Jombang

BERITA UTAMA

Datangi Warga Binaan, Polsek Sabangau Utarakan Ini