Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PERISTIWA / POLRI / Tag / TNI-POLRI

Minggu, 21 April 2024 - 21:18 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 2 Kilogram dan Tangkap Pelaku di Kota Malang

Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 2 Kilogram dan Tangkap Pelaku di Kota Malang

Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 2 Kilogram dan Tangkap Pelaku di Kota Malang

 

KOTA MALANG TargetNews.id Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dengan total barang bukti 2 kilogram.

Tersangka berinisial HKP (29) asal Kalimantan yang tinggal di kost-kostan di Jl Saxofon Tasikmadu, Kota Malang.

HKP ditangkap saat hendak meranjau ganja yang sudah dikemas bungkusan di Jl Renang, Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (18/4/2024) malam.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan HKP Saat ditangkap tersangka dalam posisi teler, pasca menggunakan narkoba.

“Tersangka ditangkap saat hendak meranjau, petugas meminta tersangka membuka kotak yang bungkus plastik hitam yang dibawa dan saat dibuka ternyata isinya ganja kering siap edar,” terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, Sabtu (20/0).

Baca juga  Pimpin Apel Pagi Personil, Ini Pesan Kasat Lantas Polres Pulang Pisau

Di dalam kotak plastik, ditemukan dua kotak Tapperware berisi daun kering yang diduga ganja.

“Untuk pengembangan selanjutnya, petugas kemudian menggeledah tempat tinggal (kost) HKP dan menemukan timbangan, plastik hitam, cutter dan gunting yang diduga digunakan untuk mengedarkan ganja” Jelas Kompol Anton.

HKP mengakui perbuatannya sebagai pengedar ganja. Kepada petugas, dia menjelaskan bahwa dirinya sudah mengonsumsi ganja sejak tahun 2011 saat masih di SMA kelas 3 di Balikpapan.

Pada tahun 2013, HKP melanjutkan pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, dan berusaha untuk mendapatkan daun ganja yang saat itu dia beli dari teman kuliah.

Ditempat yang sama, Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto menambahkan bahwa kasus HKP ini sudah tergolong jaringan.

Baca juga  Di Sabaru, Polsek Sabangau Datangi Warga Binaan Cegah Karhutla

Karena kebiasaan mengonsumsi ganja membuatnya mencari pemasok baru. HKP kemudian berkenalan dengan JABIR lalu dikenalkan lagi ke AJI (keduanya saat ini DPO).

“Jadi HKP menjadi tersangka pengedar ganja dan atas perintah dari AJI,”kata Ipda Yudi.

Sementara itu, status JABIR dan AJI yang menjadikan HKP sebagai Kuda (meranjau korban), kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan HKP, petugas menyita barang bukti 2 kilogram ganja kering, 1 timbangan, Plastik hitam, Gunting.

“Akibat perbuatannya HKP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tutup Ipda Yudi.
Ungkap(ERS)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satgas Humas Operasi Ketupat 2025 Digelar, Pastikan Mudik Aman dan Nyaman

BERITA UTAMA

Kasus Pabrik jamu Ilegal Penyerahan tahap II ke Kejari Banyuwangi, Nitizen : sikat semua paaak

Artikel

Dandim HST, Setiap Warga Negara Dapat Berperan Aktif Dalam Melawan Terorisme

Artikel

Lewat Penling, Satlantas Polres Pulang Pisau Edukasi Pengendara Demi Keselamatan Bersama

BERITA UTAMA

Bersama Kodim 0705/ Magelang, Polresta Magelang Laksanakan Pengamanan Upacara Api Homa

BERITA UTAMA

Koramil 1002-02/Batang Alai Utara Giatkan Kurve Kebersihan Pangkalan

Artikel

Lewat Sambang Personil, Bhabinkamtibmas Polres Pulang pisau Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Artikel

Ngopi Bareng Masyarakat Personel Kodim 1009/Tanah Laut Memanfaatkan Waktu Untuk Lebih Dekat Dengan Warga