Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 14 Mei 2024 - 20:08 WIB

Gerak Cepat Polres Pasuruan Berhasil Amankan Gangster Yang Viral Di Medsos

Berhasil Amankan Gangster Yang Viral Di Medsos

Berhasil Amankan Gangster Yang Viral Di Medsos

PASURUAN- TargetNews.id Menindaklanjuti kejadian yang sempat viral terkait dugaan adanya Gangster yang berkeliaran di jalan Perempatan Kancilmas Bangil, Kabupaten Pasuruan, Satreskrim Polres Pasuruan bersama Satintelkam, anggota Polsek Bangil, dan warga sekitar berhasil menangkap para pelaku di depan Alun-alun Bangil, Senin (13/05/2024) pukul 21.00 WIB.

Pelaku berjumlah 4(empat) anak laki-laki masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar, adapun identitas para pelaku yakni MT(16) warga Desa Manaruwi – Bangil, MR(15) warga Desa Gempeng – Bangil, MH(16) warga Desa Beji, Kec.Beji, dan MA(17) warga Kelurahan Glanggang – Bangil.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. dalam Press Release menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa berdasarkan informasi yang sempat viral di Media Sosial Instagram dari akun “bangilterkini” berupa rekaman CCTV pada hari Sabtu (11/05/2024) pukul 02.54 di jalan Perempatan Kancilmas, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, pelaku MT(16) dan ketiga pelaku lainnya berada di TKP dengan mengendarai sepeda motor kemudian turun dengan mengacungkan senjata tajam berupa sebilah sabit panjang dan MH(16) mengacungkan sebilah pedang.(14/05/2024).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan Himbauan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Menindaklanjuti kejadian tersebut, beberapa Anggota Satreskrim Polres Pasuruan bersama Satintelkam, anggota Polsek Bangil, dan warga sekitar mengembangkan informasi dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku saat berkumpul di depan Alun-alun Bangil pada hari Senin (13/05/2024) pukul 21.00 WIB,” ungkap AKP Doni saat Press Release di Joglo Mapolres Pasuruan.

Baca juga  Lapas Banyuwangi Bekali Warga Binaan Perempuan Keterampilan Anyaman Kreatif untuk Pulihkan Rasa Percaya Diri

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
– 1 (satu) bilah Pedang dengan panjang 70 cm.
– 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Merah Putih Nopol N 3034 TAL.
– 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam.
– 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Putih Nopol N 3744 TEO.
– 1 (satu) bilah Sabit.
– 1 (satu) buah Hp Merk Xiaomi Redmi Note 9 warna Ungu.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ucap Kasatreskrim,,
Tutup(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Kepala sekolaH MAN 2 terus berinovasi untuk mambawa murid meraih prestasi

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Artikel

Cegah Banjir Serta Jaga Kebersihan Lingkungan Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bersama Warga Gotong Royong

Artikel

Momentum Natal, Warga Sukarela Serahkan Senjata Api ke Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

Artikel

Sambut Hari Jadi ke-74 Humas Polri, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Aksi Donor Darah

Uncategorized

Petugas Gabungan di Kecamatan Banjarharjo Patroli Anak Sekolah

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengemudi Tanpa Sabuk Pengaman

BERITA UTAMA

Dengan Rutin Sambang Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas