Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 14 Mei 2024 - 20:08 WIB

Gerak Cepat Polres Pasuruan Berhasil Amankan Gangster Yang Viral Di Medsos

Berhasil Amankan Gangster Yang Viral Di Medsos

Berhasil Amankan Gangster Yang Viral Di Medsos

PASURUAN- TargetNews.id Menindaklanjuti kejadian yang sempat viral terkait dugaan adanya Gangster yang berkeliaran di jalan Perempatan Kancilmas Bangil, Kabupaten Pasuruan, Satreskrim Polres Pasuruan bersama Satintelkam, anggota Polsek Bangil, dan warga sekitar berhasil menangkap para pelaku di depan Alun-alun Bangil, Senin (13/05/2024) pukul 21.00 WIB.

Pelaku berjumlah 4(empat) anak laki-laki masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar, adapun identitas para pelaku yakni MT(16) warga Desa Manaruwi – Bangil, MR(15) warga Desa Gempeng – Bangil, MH(16) warga Desa Beji, Kec.Beji, dan MA(17) warga Kelurahan Glanggang – Bangil.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. dalam Press Release menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa berdasarkan informasi yang sempat viral di Media Sosial Instagram dari akun “bangilterkini” berupa rekaman CCTV pada hari Sabtu (11/05/2024) pukul 02.54 di jalan Perempatan Kancilmas, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, pelaku MT(16) dan ketiga pelaku lainnya berada di TKP dengan mengendarai sepeda motor kemudian turun dengan mengacungkan senjata tajam berupa sebilah sabit panjang dan MH(16) mengacungkan sebilah pedang.(14/05/2024).

Baca juga  Jaga Kamtibmas Anggota Satpolair Berikan Wejangan Kepada Masyarakat Pesisir

“Menindaklanjuti kejadian tersebut, beberapa Anggota Satreskrim Polres Pasuruan bersama Satintelkam, anggota Polsek Bangil, dan warga sekitar mengembangkan informasi dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku saat berkumpul di depan Alun-alun Bangil pada hari Senin (13/05/2024) pukul 21.00 WIB,” ungkap AKP Doni saat Press Release di Joglo Mapolres Pasuruan.

Baca juga  Pengajian Akbar, Memperingati HUT Republik Indonesia Ke-80

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
– 1 (satu) bilah Pedang dengan panjang 70 cm.
– 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Merah Putih Nopol N 3034 TAL.
– 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam.
– 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Putih Nopol N 3744 TEO.
– 1 (satu) bilah Sabit.
– 1 (satu) buah Hp Merk Xiaomi Redmi Note 9 warna Ungu.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ucap Kasatreskrim,,
Tutup(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Datangi Daerah Ini, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Blue Light Patrol

Artikel

Dandim 0709/Kebumen Pimpin Upacara Sertijab Danramil, Korp Raport Kenaikan Pangkat, dan Laporan Pensiun

Artikel

May Day Diisi Kegiatan Positif, Polres Tegal Gelar Apel Siaga dan Grand Final Esports

Uncategorized

Personel Samapta Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar menjalin Kemitraan yang Kokoh dengan Masyarakat Desa Benteng Ndope

Uncategorized

SAMBANGI WARGANYA, SELAKU BHABINKAMTIBMAS BERIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Artikel

Anggota Polres Batu, Berhasil Ringkus Pelaku Penembakan Tukang Bakso