Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Berhasil lagi Mengamankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Bangil

Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Bangil

Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Bangil

 

PASURUAN TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di sebuah Rumah di Jl. Singopolo, Gg. Pondok 602 Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/05/2024)

Pelaku adalah seorang pria berinisial MR(51) warga Jl. Singopolo, Gg. Pondok 602 Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu (29/05/2024), Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di Wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil diduga terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Baca juga  Danramil 09/Kutowinangun Bangun Sinergitas Pembangunan Desa

“Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan sehingga pada pukul 04.45 WIB, Anggota berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang buktinya ke Mapolres Pasuruan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.

Dari tangan pelaku, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 2 (dua) kantong plastik berisi Sabu-sabu dengan berat masing-masing 67,46 (enam tujuh koma empat enam) gram dan 7,84 (tujuh koma delapan empat) gram sehingga berat total beserta plastiknya menjadi 75,3 (tujuh lima koma tiga) gram.
— 2 (dua) buah timbangan elektrik;
— 1 (satu) buah dompet warna biru;
— 1 (satu) bendel plastik klip;
— 1 (satu) buah sendok plastik bening;
— 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi warna Biru.

Baca juga  Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Ziarah Sebagai Penghormatan Kepada Para Leluhur

BERITA UTAMA

Panglima TNI Promosikan Kolonel Inf Lukman Hakim jabat Kapusdalops

Artikel

Truk Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Artikel

Cegah Pelanggaran Disiplin, Sintel Menart 2 Mar Gelar Sidak Handphone Prajurit

Artikel

Berbagi Berkah Ramadan, IKBI PTPN I Regional 4 Berikan Santunan Kepada Anak Yatim

Artikel

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Himbauan Cegah Karhutla

BERITA UTAMA

Ngobrol Santai Kapolres Lumajang dan IPSI Satukan Tujuan Jaga Kamtibmas

Artikel

Diminta Bupati Asahan Perpanjangan HGU PT.Bridgestone Ditinjau Kembali, Dalam Program CSR Dan Plasma Tidak Berjalan Dengan Baik