Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Berhasil lagi Mengamankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Bangil

Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Bangil

Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Bangil

 

PASURUAN TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di sebuah Rumah di Jl. Singopolo, Gg. Pondok 602 Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/05/2024)

Pelaku adalah seorang pria berinisial MR(51) warga Jl. Singopolo, Gg. Pondok 602 Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu (29/05/2024), Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di Wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil diduga terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Baca juga  Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat utama bagi pengendara

“Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan sehingga pada pukul 04.45 WIB, Anggota berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang buktinya ke Mapolres Pasuruan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.

Dari tangan pelaku, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 2 (dua) kantong plastik berisi Sabu-sabu dengan berat masing-masing 67,46 (enam tujuh koma empat enam) gram dan 7,84 (tujuh koma delapan empat) gram sehingga berat total beserta plastiknya menjadi 75,3 (tujuh lima koma tiga) gram.
— 2 (dua) buah timbangan elektrik;
— 1 (satu) buah dompet warna biru;
— 1 (satu) bendel plastik klip;
— 1 (satu) buah sendok plastik bening;
— 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi warna Biru.

Baca juga  Cegah gangguan kamtibmas di malam hari Personil Polsek Kahayan kuala laksanakan patroli malam

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemprov Jateng Monitoring Program Makan Bergizi di Brebes

Artikel

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Bersama Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Pengrajin Cocomesh Rumah Sabut

BERITA UTAMA

Penyidik Kejati Jatim Boyong Pejabat ESDM, Skandal Izin Tambang Masuk Babak Genting

BERITA UTAMA

Melalui Patroli Ke jalur Rawan Laka Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Pengaturan Lalulintas

Artikel

Prabowo Subianto Perjalanan Panjang Menuju Kursi Presiden RI

Uncategorized

Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Perbanyak Pojok Baca Untuk Maksimalkan Perpustakaan Inklusi