PN Jaktim Gelar Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Presdir Suzuki Finance Indonesia

Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Presdir Suzuki Finance Indonesia

Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Presdir Suzuki Finance Indonesia

 

Jakarta TargetNews.ID Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perkaraan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah dengan terdakwa mantan area Manager PT Suzuki Finance Indonesia (SFI), Selasa (4/6/24).

Sidang dengan nomor perkara 189/Pid.Sus/2024/PN JKT.TIM tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Hadir sebagai saksi pelapor, Presiden Direktur SFI, Seiji Itayama menjelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik yang dimaksud bermula dari surat pengaduan tertanggal 26 September 2022 yang terdakwa kirimkan kepada Komisaris Independen PT Suzuki Finance Indonesia ditembuskan kepada Suzuki  Motor Corporation Japan dan juga ke OJK.

Baca juga  Babinsa 07/Teluk Keramat Dampingi Mahasiswa KKN Kebangsaan Pelajari Budidaya Salak di Desa Mulia Kec. Teluk Keramat

Pada sidang tersebut, Seiji memaparkan bahwa dia baru menyadari adanya surat tersebut saat dikonfirmasi oleh Komisaris Independen. “Saya kaget,” jawab Seiji menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU juga mempertanyakan apakah permasalahan yang dialami Saksi saat ini mengganggu kegiatan sehari-harinya. “Mengganggu,” jawab Seiji.

Menjawab pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa, Seiji mengatakan bahwa Komosaris Independen merupakan bagian dari SFI. Namun menurutnya tidak dibenarkan jika terdakwa membuat aduan kepada Komisaris Independen.

Baca juga  Gatur Lalu Lintas Pagi Bentuk Pelayanan kepada Masyarakat Guna Terciptanya Kamseltibcar Lantas

“Menurut saya tidak benar,” jawab Seiji saat ditanyakan apakah diperbolehkan terdakwa mengadu kepada Komisaris.

Sementara saat ditanyakan oleh terdakwa terkait peraturan dari Perseroan Terbatas (PT) tentang eskalasi, Seiji menyatakan bahwa bisa seorang karyawan mengadukan atasannya ke jabatan yang lebih tinggi.

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar dengan mendegarkan keterangan saksi pada 10 Juni 2024 mendatang. Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jelang HUT Persit Ke-80, Kodim 1208/Sambas Gelar Donor Darah

Artikel

Polsek Sebangau Kuala, laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Musdes Pertanggungjawaban APBDes TH 2022 Dan Musdessus Penetapan APBDes KPM BLT DD Tahun 2023

Artikel

2 Pelaku Pengedar Narkoba, Mendekam di Jeruji Polres Pasuruan

Artikel

Anggota TNI Tabalong Turut Serta Donor Darah Yang Diselenggarakan Aston Tanjung

Artikel

Personil Ops Ketupat Telabang 2025, Polres Pulpis Imbau Masyarakat di Pelabuhan Feri Penyebrangan Mintin

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala Patroli guna Cegah Kriminalitas.

BERITA UTAMA

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD